5 Persamaan dan 5 Perbedaan Kurban, Akikah, dan Hadyu yang Jarang Dibahas

Islam mengatur seluruh aktivitas manusia, termasuk memberikan penilaian terhadap setiap amal perbuatannya. Salah satu aspek yang diatur adalah soal makanan dan minuman, di mana antara yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi memiliki kriteria khusus yang dijelaskan dalam disiplin ilmu fikih.

Di antara jenis makanan yang halal dikonsumsi adalah hewan yang disembelih sesuai aturan syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. Memang ada jenis hewan halal yang boleh dikonsumsi tanpa penyembelihan, namun hanya terbatas pada dua jenis, yakni ikan dan belalang.

Di antara hewan sembelihan, ada yang bukan sekadar halal untuk dimakan, tetapi juga bernilai ibadah. Jenis ini meliputi hewan kurban (al-udhiyyah), akikah (al-‘aqiqah), dan persembahan untuk Tanah Haram (al-hadyu). Dari ketiganya, barangkali yang paling dikenal luas adalah kurban dan akikah. Ketiganya memiliki sejumlah kesamaan dan perbedaan yang patut dipahami.

Sebelum membahas lebih lanjut, ada informasi menarik terkait penyajian ketiga jenis hewan ini dalam sejumlah kitab fikih Syafi’i. Dalam Al-Muhadzdzab karya Asy-Syirazi (w. 476 H) dan Raudhah Ath-Thalibin karya An-Nawawi (w. 676 H), ketiganya dijelaskan secara berurutan dalam bab-bab yang berbeda. Sementara itu, dalam Al-Wajiz karya Al-Ghazali (w. 505 H) dan Minhajuth-Thalibin karya An-Nawawi, pembahasan tentang al-hadyu dimasukkan dalam bab haji, sedangkan al-udhiyyah dan al-‘aqiqah dibahas setelah bab hudud (pidana).

Penyajian secara berurutan dalam dua kitab pertama tampaknya lebih sistematis, mengingat adanya sejumlah kesamaan mendasar antara ketiganya.

Fatwa

Kumpulan fatwa pilihan yang disampaikan oleh Imam Akbar dan para ulama Al-Azhar dapa teman-teman baca

di sini

Lima Persamaan Hewan Kurban, Akikah, dan Al-Hadyu:

  1. Ketiganya bernilai ibadah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dan ungkapan syukur atas nikmat-Nya.
  2. Ketiga ibadah ini menggunakan hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing yang sah secara syariat. Hewan yang disembelih harus bebas dari cacat, tidak sakit, dan memenuhi usia minimal: unta (5 tahun), sapi (2 tahun), kambing kacang (1 tahun), dan domba (6 bulan). Ketentuan ini berlaku seragam untuk kurban, akikah, dan al-hadyu.
  3. Unta dan sapi boleh digunakan untuk tujuh orang, sementara kambing dan domba hanya untuk satu orang. Dalam Mazhab Syafi’i, satu ekor unta atau sapi bahkan boleh digunakan untuk tujuh orang dengan niat ibadah yang berbeda, misalnya satu untuk kurban, satu untuk akikah, satu untuk al-hadyu, dan sisanya tanpa niat ibadah (hanya ingin mengambil dagingnya saja).
  4. Sebagian daging boleh dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya wajib disedekahkan menurut Mazhab Syafi’i. Idealnya, tidak lebih dari sepertiga dimakan sendiri, dan sisanya disedekahkan atau dihadiahkan. Jika bernazar, maka pelakunya tidak boleh memakan daging hewan tersebut.
  5. Mengalirkan darah hewan sembelihan adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Dianjurkan untuk menyembelih dengan tangan sendiri. Namun bagi perempuan atau yang tidak mampu, disunahkan untuk menyaksikan proses penyembelihan yang dilakukan orang lain.
Catatan: al-hadyu yang dimaksud di sini bukanlah hewan denda akibat pelanggaran ibadah haji atau umrah, melainkan persembahan yang disedekahkan kepada penduduk Tanah Haram, dan ini menjadi pembeda dari kurban dan akikah.

Lima Perbedaan Utama antara Ketiganya:

  1. Hukum
    Kurban menurut sebagian ulama hukumnya wajib, meski pendapat yang lebih kuat menyatakan sunnah muakkadah. Akikah dan al-hadyu (dalam makna persembahan) juga sunnah muakkadah. Namun jika al-hadyu dimaknai sebagai denda pelanggaran manasik, maka hukumnya menjadi wajib.
  2. Sebab
    Akikah dilaksanakan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Kurban sebagai syukur atas nikmat hidup pada Idul Adha. Sedangkan al-hadyu dilaksanakan dalam konteks ibadah haji atau umrah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Barangkali hal inilah yang menjadi alasan Al-Ghazali dan An-Nawawi dalam Al-Wajiz dan Minhaj Ath-Thalibin meletakkan pembahasan Al-Hadyu dalam pembahasan haji.
  3. Waktu dan Tempat
    Al-Hadyu dilaksanakan di Tanah Haram pada Idul Adha dan hari-hari tasyrik (menurut Mazhab Syafi’i). Akikah dapat dilakukan kapan dan di mana saja. Kurban dilakukan pada waktu yang sama dengan al-hadyu, namun tempatnya lebih fleksibel.
  4. Pembagian Daging
    Daging kurban dan al-hadyu lebih utama dibagikan dalam kondisi mentah. Sedangkan daging akikah lebih utama dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada tetangga dan fakir miskin.
  5. Kesunahan Terkait
    Orang yang hendak berkurban disunahkan tidak memotong kuku dan rambut sejak awal Dzulhijjah. Ini tidak berlaku bagi akikah. Adapun orang yang ihram (haji atau umrah) justru dilarang memotong rambut dan kuku; pelanggaran atas larangan ini dikenai dam.

Dengan demikian, kita telah mengenali sejumlah persamaan dan perbedaan antara kurban, akikah, dan al-hadyu. Ketiga jenis hewan sembelihan ini merupakan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan, menjadi ungkapan syukur, sekaligus sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Meskipun memiliki perbedaan dari segi hukum, sebab, waktu, tempat, pembagian, dan kesunahan, semangat yang melandasi semuanya tetap sama: keikhlasan dan ketundukan kepada syariat. Semoga pengetahuan ini menjadikan kita lebih siap dalam mengamalkan ibadah ini dengan pemahaman yang utuh. Amin.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik MOZAIK atau tulisan menarik Munawar Ahmad