Agar Mendapat Jaminan Pertolongan dari Allah dalam Pernikahan

Pernikahan adalah perjalanan penuh terjal. Dengan pertolongan Allah-lah perjalanan tersebut akan mudah dilewati. Apa saja syarat agar Allah memberi jaminan pertolongan pada pasangan suami istri (pasutri) yang mengarungi bahtera pernikahan?

Mari kita simak petuah dan nasihat Rektor Universitas Al-Azhar Prof. Dr. Syekh Salamah Dawud di acara pembekalan pranikah yang digelar oleh Al-Azhar.

Terjemahan Video Syekh Salamah Dawud pada Pembekalan Pranikah

Mereka yang akan menikah saya mengingatkan mereka dengan hadis Nabi SAW:

"Ada tiga orang yang Allah wajibkan atas diri-Nya untuk menolong mereka"

"Ada tiga orang yang Allah wajibkan atas diri-Nya untuk menolong mereka"

"Orang yang menikah dengan niat menjaga kesucian diri dari perzinaan dan budak mukatab yang berniat membayar dan orang yang berjihad di jalan Allah."

Lihatlah! Setiap dari mereka berasal dari kategori berbeda. Orang yang menikah, ia dalam kategori pernikahan. Mukatab adalah budak yang menginginkan kemerdekaan dari tuannya, maka budak tersebut membayar kepada tuannya sebagai tebusan agar ia merdeka. Dan orang yang jihad di jalan Allah berada dalam kategori lain.

3 orang tersebut, di mana masing-masing dari kategori yang berbeda, Allah SWT menanggung dan menjamin, yang menjamin adalah Allah, menjamin untuk menolongnya

"Tiga orang yang Allah wajibkan atas diri-Nya untuk menolong mereka"

Yang pertama, wahai Tuhanku, wahai Tuanku Nabi SAW, adalah orang yang ingin menjaga kesucian. Ia didahulukan dari orang yang berperang di jalan Allah, yang keluar untuk menjaga tanah air dan berjihad dengan harta dan badannya. Iya. Karena ini adalah keluarga. Ini adalah pembentuk keluarga yang suci.

Lihatlah masyarakat, dan katakan pada saya setinggi apa nilai kesucian dalam masyarakat.

Menjamin kesucian dan kehormatan diri dan menjauhkan masyarakat dari perbuatan keji, ini adalah perkara yang sangat penting!

Maka dari itu Nabi SAW tidak mengatakan:

"3 orang yang Allah wajibkan atas diri-Nya untuk menolong mereka:", tidak mengatakan: "Pengantin, budak mukatab dan orang yang berperang di jalan Allah"

Tetapi berkata: "Pengantin" dan memberi syarat, yaitu: "yang menginginkan" apa? "menginginkan menjaga kesucian, menginginkan menjaga kesucian dan budak mukatab yang ingin membayar". Artinya, ia sepakat dengan tuannya untuk membayar sejumlah uang dan ia berniat untuk melunasinya.

Maka disyaratkan adanya niat. Niat bagi orang yang ingin menikah adalah untuk menjaga kesucian diri dan menjaga kesucian istrinya. Kesucian ini, yang didorong oleh Islam agar disebarkan kepada masyarakat, sangatlah penting. Karena kita sekarang berada di zaman, di mana banyak orang yang berusaha, bukan untuk menyebarluaskan kesucian, tetapi untuk memperluas tindakan keji.

Allah SWT telah memberi peringatan pada orang yang menginginkan hal itu dan menyebarluaskan tindakan keji di masyarakat, Allah mengancam mereka dengan azab yang pedih. Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

"Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya hal yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui." [Surah An-Nur: 19]

Maka sebenarnya, dalam menghadapi pernikahan, kita mempersiapkannya. Al-Azhar Asy-Syarif dan pengurus Pusat Fatwa Internasional telah berusaha dengan baik dalam menyelenggarakan rangkaian acara ini dan program pembekalan ini, karena penyuluhan itu sangat penting di zaman yang dikenal dengan persiapan dan pembekalannya dalam segala hal.


💡
Simak terjemahan lain di kanal YouTube Tawazun ID dan Subscribe untuk mengikuti update terkini.