Apakah boleh membatalkan khitbah karena berselisih dengan calon mertua?

Pertanyaan: Aku datang mengkhitbah seorang perempuan. Aku pun memberikan hadiah pertunangan. Kemudian, ayah si perempuan meminta agar maharnya (ketika menikah nanti) diakhirkan, dengan memberikan sertifikat investasi (syahadat istitsmar). Perselisihan di antara diriku dan ayahnya melebar pada titik ini. Aku ingin membatalkan pertunangan. Apakah dengan ini aku telah melanggar perjanjian, atau ayahnya lah yang justru melanggar perjanjian?

๐Ÿ“ฐ
Tanya jawab ini dimuat di Surat Kabar Al-Ahram pada hari Jumat, 28 Rajab 1418 H - 28 November 1997 M

Jawaban: Khitbah, baik sekadar membaca Al-Fatihah atau dengan memberikan hadiah, bukanlah sebuah akad yang memerlukan hukum syariat jika membatalkannya. Begitu juga, khitbah bukanlah sebuah akad yang memungkinkan salah satu dari kedua belah pihak bisa menuntut hal yang sama seperti dalam akad nikah. Bahkan, sejatinya kedua belah pihak masih tetap dihukumi ajnabi bagi pihak yang lain. Keharaman mereka berdua sebagaimana keharaman hukum antara laki-laki dan perempuan pada umumnya.

Laki-laki dan perempuan yang telah bertunangan memiliki hak untuk membatalkan pertunangan dan hubungan di antara mereka berdua. Dengan catatan telah jelas perilaku buruknya, kekerasan tabiatnya, kerusakan moralnya, atau cacat lainnya yang dapat merusak makna kasih sayang dalam bahtera rumah tangga.

Namun, khitbah adalah tanggung jawab agama dan sosial, karena ia adalah janji bersama untuk menyempurnakan pernikahan, yang merupakan salah satu janji suci terkokoh. Al-Quran menyebutnya dengan mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kokoh).

Khitbah dalam bingkai Islam mengorganisasi kedua belah pihak agar senantiasa mematuhi nilai moral, mengharuskan masing-masing untuk menunggu, dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan untuk mundur. Sehingga, langkah mundur dapat diambil setelah benar-benar memastikan bahwa pernikahan ini bakal gagal. Namun, jika melihat konteks yang ditanyakan, ketidaksepakatan seputar pengakhiran mahar tidak dapat menjadi alasan batalnya khitbah antara dua orang yang ย telah bersepakat satu sama lain.

Oleh karena itu, pengunduran dirimu yang tergesa-gesa karena alasan ini termasuk melanggar perjanjian. Kerasnya ayah tunanganmu dalam urusan ini juga melanggar perjanjian. Jadi, kalian berdua sama-sama melanggar perjanjian, karena kalian berdua telah merendahkan hubungan suci ini dalam pandangan Islam, serta membawanya ke dalam ranah komoditas yang diperjualbelikan. Padahal, Islam telah memudahkan hubungan ini, bahkan memungkinkan seorang laki-laki dapat menikahi seorang perempuan hanya dengan segenggam makanan dan kurma.

Munakahat

Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan

di sini

Barangkali ayah tunanganmu mau menyimak penjelasan Nabi Muhammad SAW yang bersabda:

ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุนู’ุทูŽู‰ ูููŠู’ ุตูŽุฏูŽุงู‚ู ู…ูู„ู’ุกูŽ ูƒูŽููŽู‘ูŠู’ู‡ู ุณูŽูˆููŠู’ู‚ู‹ุง (ุทูŽุนูŽุงู…ูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุญูู†ู’ุทูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุดูŽู‘ุนููŠู’ุฑู)ุŒ ููŽู‚ูŽุฏู ุงุณู’ุชูŽุญูŽู„ูŽู‘

โ€œBarangsiapa yang memberikan mahar segenggaman makanan dari gandum dan jewawut, maka ia telah menghalalkannya.โ€ [Riwayat Abu Daud]. Yakni masing-masing menghalalkan yang lain.

Nabi SAW juga bersabda:

ุฅูู†ูŽู‘ ุฃูŽุนู’ุธูŽู…ูŽ ุงู„ู†ูู‘ูƒูŽุงุญู ุจูŽุฑูŽูƒูŽุฉู‹ ุฃูŽูŠู’ุณูŽุฑูŽู‡ู ู…ูŽุคููˆู’ู†ูŽุฉู‹

โ€œkeberkahan yang paling agung dalam pernikahan ialah yang paling memudahkan perbekalannya.โ€ [Riwayat Ahmad].

Aku menasihatimu agar tidak buru-buru mundur dalam masalah yang mudah diselesaikan ini. Adapun bagi ayah tunanganmu, hendaklah ia mengikuti teladan Nabi Muhammad SAW dalam memudahkan urusan anak perempuannya, percaya kepada Allah, dan bertawakal kepada-Nya mengenai masa depan hidupnya, agar sang anak segera dapat menerima haknya.

๐Ÿ’ก
Artikel FATWA ini diterjemahkan dari buku Syekh Ahmad Ath-Thayyib berjudul Min Dafatiri Al-Qadimah, oleh Amirul Mukminin