Bahaya Laten Boneka Arwah (Spirit Doll) Menurut Islam

Belakangan ini, sedang ramai pemberitaan tentang beberapa artis, selebgram, dan publik figur yang pada heboh berburu dan seolah berlomba mengoleksi boneka arwah (spirit doll). Bahkan tidak hanya melanda para artis, masyarakat awam juga mulai ikut-ikutan berburu boneka-boneka arwah, meski secara harga bisa dibilang relatif mahal. Sebut saja nama semisal Rizki Nasution yang dalam sebuah siniar wawancara bersama Deddy Corbuzier mengaku cukup banyak mengoleksi boneka arwah. Syahdan, boneka-boneka itu diistilahkan dengan boneka arwah (spirit doll) karena memang diyakini ada arwah yang mengisi boneka tersebut. Ini sebagaimana keyakinan dan pengakuan Rizki Nasution di siniar bersama Deddy tersebut, bahwa dalam setiap boneka arwah koleksinya ada arwah anak-anak yang telah meninggal dunia. Adapun efek bagi mereka para kolektor boneka arwah, mereka meyakini bahwa dengan mengoleksi boneka arwah, hoki baik mereka akan jadi lebih meningkat. Beberapa artis yang kedapatan mengoleksi boneka arwah di antaranya adalah Ivan Gunawan, Ruben Onsu, Soimah, Furi Harun, Lucinta, hingga Celine Evangelista. Sebenarnya masih ada banyak nama pesohor yang lain, tapi kiranya nama-nama itu sudah cukup sebagai bukti bahwa boneka arwah kini memang sedang menjadi tren baru.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memiliki dan mengoleksi boneka arwah menurut agama Islam? Mengingat fenomena “memelihara” boneka arwah ini sedang cukup viral, ada baiknya segera kita kupas tuntas secara ringan melalui tulisan ini. Tujuannya agar sebelum semakin banyak yang mengikuti tren, kita sudah tahu terlebih dahulu hukumnya dalam Islam dan sudah tahu pula pijakan hukum syariatnya. Sebelum spesifik membahas boneka arwah, ada baiknya kita ulas terlebih dahulu hukum memiliki dan mengoleksi boneka dalam hukum Islam.

Perangkat Ilmu Bahasa Arab yang Wajib Dikuasai Dai
Apa jadinya jika seorang dai tidak menguasai bahasa Arab dan perangkatnya?

Dalam bahasa Arab, boneka kerap dibahasakan dengan dumyah, shani’ah, atau lu’bah. Adapun hukum syariat dari membuat, menjual, dan mengoleksi boneka adalah haram, kecuali tatkala boneka itu untuk mainan anak perempuan kecil dan ada tujuan edukasinya. Ketika tujuannya bukan untuk mainan anak perempuan kecil dan tanpa ada tujuan edukasi, maka hukumnya haram, kecuali jika bentuk bonekanya dalam rupa yang tidak memungkinkan untuk bisa hidup. Keterangan lebih lanjut mengenai hal itu sila dirujuk langsung di kitab Inarah Ad-Duja (2392), kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Arba’ah juz 2 halaman 403 atau kitab Hasyiyah Al-Bajuri juz 2 halaman 127-128. Ada banyak pula dari kitab-kitab fikih mu’tabarah (kredibel) lain yang mengulas tuntas terkait hukum boneka, tapi saya merasa cukup merujuk beberapa nama kitab babon di atas.

Takarir

Kumpulan ulasan buku dan kitab menarik dapat teman-teman baca

di sini

Pembahasan dan penghukuman haram di atas adalah kategori untuk boneka-boneka biasa yang selain boneka arwah. Adapun untuk boneka arwah, ada pembahasan hukum yang lebih spesifik lagi. Sebab nanti memang ada perbedaan antara hukum mengoleksi boneka biasa dengan boneka yang difungsikan sebagai boneka arwah (spirit doll). Jadi konklusi sementara, mayoritas (jumhur) ulama mengaramkan perempuan dewasa untuk memiliki dan mengoleksi boneka apapun. Hanya anak perempuan kecil (belum baligh) yang boleh memiliki boneka ketika tujuannya untuk mainan atau untuk mengedukasi. Namun dalam konteks ini, Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani berpendapat bahwa perempuan dewasa boleh memiliki boneka, namun dengan catatan harus ada tujuan untuk edukasi.

Hukum Boneka Arwah dalam Islam

Mengulik tentang sejarah boneka arwah, jika merujuk data dari BBC, fenomena boneka arwah bisa dikatakan bermula dari Thailand kisaran tahun 2016. Mereka ramai-ramai mengadopsi boneka arwah (spirit doll) karena dinilai memiliki aura supranatural yang kuat yang bisa menambah aura positif dan keberuntungan. Orang Thailand menyebut boneka arwah dengan sebutan 'Gumanthong' atau 'Luk thep' yang secara harfiah artinya adalah malaikat anak. Oleh orang-orang Thailand, boneka itu dirawat dan dimanjakan selayaknya anak sendiri.

Agama Islam adalah agama yang sangat hati-hati dan menaruh perhatian lebih dalam urusan menjaga tauhid penganutnya. Oleh karenanya, hal ihwal yang akan bersentuhan dengan akidah tauhid diproteksi rapat-rapat dari kemungkinan tersusupi benih-benih penyimpangan akidah. Termasuk juga memberi “warning” kepada umat muslim untuk menjauhi segala yang berpotensi menggiring umat secara tidak sadar ke arah kemusyrikan. Baik itu melalui mainan, boneka, ataupun jimat. Dalam konteks boneka arwah, hukum dari bonekanya sudah disinggung secara jelas di atas, terlebih lagi jika boneka itu lantas digunakan untuk menampung arwah-arwah, jin, atau makhluk astral lain yang kemudian diyakini bisa memberikan tuah (ta’tsir) tersendiri.

Mengapa Ahlussunnah Tetap Relevan Hari ini
Menjamurnya radikalisme dan islamofobia adalah problem terbesar dunia Islam hari ini. Ahlussunnah sanggup secara nyata merespon isu-isu tersebut.

Secara syariat Islam, memiliki dan mengoleksi “sesuatu” (jimat, boneka, atau apapun wujudnya) yang kemudian benda itu diyakini bisa memberikan kekuatan, bantuan, atau efek-efek lain terlepas dari unsur kekuatan Tuhan itu adalah termasuk perbuatan syirik dan jelas diharamkan. Islam jauh-jauh hari telah mengantisipasi penyekutuan Tuhan yang semodel itu hingga kemudian mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kepada sikap penyukutuan Tuhan. Karena itu pula Islam mengharamkan patung, boneka, dan segala hal-hal miniatur benda hidup yang diagungkan. Dalam hal ini, sebuah boneka yang kemudian diyakini bertuah, berarwah, dan dispesialkan, maka keharamannya menjadi berlipat. Pertama, keharaman dari hukum memiliki boneka bagi orang dewasa. Kedua, keharaman atas aksi penyekutuan Allah dengan benda lain berwujud boneka. Karena jika merujuk keterangan dari para kolektor boneka arwah, mereka memang meyakini dengan memiliki boneka arwah, maka hidup mereka menjadi tenang, hoki baik, dan keberuntungan jadi meningkat tersebab boneka arwah yang dipunyai.

Wabakdu, sebagai umat muslim kita harus sebenar berhati-hati, jangan sampai gara-gara urusan tren mengoleksi boneka, kita secara tidak sadar malah terjebak dalam perbuatan haram, egois nan individualis, dan bahkan melakukan perbuatan syirik, yaitu saat meyakini tuah dari boneka-boneka yang ada isi khadam atau arwahnya.

💡
Baca juga artikel lain di rubrik ISLAMUNA atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein