Bolehkah Transgender Berangkat Umrah?

Belakangan, jagat maya Indonesia gempar akan pemberitaan seorang transwoman berinisial IZ yang mengunggah aktivitas ibadah umrahnya. Publik menyoroti pakaian yang digunakannya saat berada di Baitullah. IZ yang asalnya adalah seorang laki-laki, mengunggah gambar dirinya berpakaian lengkap layaknya seorang muslimah saat melaksanakan ibadah umrah. Sontak hal tersebut membuat kehebohan di berbagai platform media sosial pasca aktris NM ikut speak-up dan menjadi sorotan utama berbagai mata. Bahkan kasus ini sampai dibawa ke ranah hukum oleh ketua umum Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto, dengan delik perkara penistaan agama. Fenomena ini menarik untuk ditelisik lebih dalam khususnya bagaimana hukum ibadah umrah bagi seorang transgender di dalam Islam?

Dalam khazanah Islam terdapat diksi tersendiri untuk menggambarkan fenomena transgender. Setidaknya ulama terdahulu telah mendefinisikan penyimpangan tersebut dalam beberapa ungkapan, di antaranya; Khuntsa, Al-Mukhannats, Al-Mutrajjilah, dan Liwath.

Definisi praktis Khuntsa adalah orang yang terlahir dengan dua identitas, laki-laki dan perempuan secara bersamaan. Al-Mukhannats adalah seorang yang terlahir sebagai laki-laki namun berperilaku  selayaknya perempuan dan gemar menggunakan dandanan serta bercengkerama bersama perempuan. Al-Mutarajjilah merupakan kebalikan dari al-mukhannats, yaitu perempuan yang memiliki kecondongan untuk berperilaku dan berpenampilan layaknya seorang laki-laki. Sedangkan Liwath adalah seseorang yang terlahir sebagai laki-laki, bersikap dan berpenampilan layaknya lelaki tulen, namun memiliki kecondongan seksual terhadap sesama laki-laki. Liwath merupakan perkara yang sudah jelas tercela dan sudah jelas pula segala bentuk hukum yang dikenakan kepada para pelakunya.

Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam karya fenomenalnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, membagi khuntsa dalam dua macam: musykil dan ghairu musykil. Khuntsa ghairu musykil adalah orang yang di dalamnya jelas ciri laki-laki atau perempuan. Orang ini diterapkan hukum masing-masing dari laki-laki dan perempuan. Adapun khuntsa musykil adalah orang yang keadaannya musykil (sulit ditentukan), tidak diketahui kelelakiannya atau keperempuanannya. Seperti dia kencing dari alat laki-laki dan perempuan juga, atau tampak jenggot dan payudara dalam waktu yang sama. Biasanya dengan kemajuan kedokteran modern, ke-musykil-an itu dapat diakhiri dengan operasi yang menyebabkan kejelasan keadaannya. Sehingga dari pemaparan ini jelaslah khuntsa terjadi secara alamiah dan bukan berasal dari suatu kecondongan nafsu yang tercela, dan segala konsekuensi hukum syariat yang akan dikenakan pada si-khuntsa mulai dari batasan aurat hingga hukum waris akan ditetapkan setelah jelas kelelakian atau keperempuanannya.

Sedangkan al-mukhannats yang termasuk pula al-mutarajjilah  dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma disebutkan,

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat al-mukhannats dari kaum laki-laki dan al-mutarajjilah dari kaum perempuan. Beliau bersabda; ‘Keluarkanlah mereka dari rumah kalian’.” [HR. Al-Bukhari dan Ibnu Majah]

Menurut Imam An-Nawawi ada dua macam al-mukhannats (termasuk pula al-mutarajilah). Yang pertama; Adalah orang yang memang pada dasarnya tercipta seperti itu. Dia tidak mengada-ada atau berlagak dengan bertingkah laku meniru perempuan; dalam gayanya, cara bicaranya, atau gerak-geriknya, semuanya terjadi secara alami. Allah memang menciptakannya dalam bentuk seperti itu. Yang demikian, dia tidak tercela, tidak boleh disalahkan, tidak berdosa, dan tidak dihukum. Al-Mukhannats jenis ini dimaafkan, karena dia tidak membuat-buat menjadi seperti itu. Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengingkari seorang al-mukhannats jenis ini berkumpul bersama para perempuan. Beliau juga tidak mengingkari tingkah lakunya yang seperti perempuan, karena dia aslinya memang seperti itu. Tetapi kemudian beliau mengingkari al-mukhannats ini, setelah dia menceritakan apa-apa yang dilihatnya dari kaum perempuan. Namun, beliau tidak mengingkari keberadaannya sebagai seorang al-mukhannats.

Lingkungan

Kumpulan tulisan yang mengangkat isu lingkungan dapat teman-teman baca

di sini

Yang kedua; Yaitu al-mukhannats yang pada dasarnya tidak tercipta sebagai seorang al-mukhannats. Tetapi, dia membuat-buat dan bertingkah laku layaknya perempuan dalam gerakannya, dandanannya, cara bicara, dan gaya berpakaian. Inilah al-mukhannats yang tercela, di mana terdapat hadits-hadits shahih yang melaknatnya. Adapun al-mukhannats yang pertama, maka ia tidak dilaknat. Al-Hafizh Ibnu Hajar menggarisbawahi, “Namun hendaknya ia (si al-mukhannats) berusaha keras untuk menghilangkan sifat kewanita-wanitaannya itu.” Adapun hukum syariat yang dikenakan pada al-mukhannats dan al-mutarajjilah adalah sesuai dengan kodratnya di saat ia dilahirkan.

Baik Khuntsa, al-mukhannats (banci), al-mutarajjilah (tomboi), bahkan pelaku liwath (homo)-pun tidak dilarang untuk beribadah, apalagi ibadah umrah. Setiap ibadah sudah memiliki rukun, syarat, wajib, sunah, bahkan larangannya masing-masing. Aturan-aturan tersebut sudah dipaparkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan disarikan pula oleh para ulama agar dapat lebih mudah dipahami umat. Islam sudah memiliki tata aturan yang jelas dalam segala hal, bahkan dalam fenomena penyimpangan ini pun sudah jelas solusi dari para ulama, yaitu pelaku harus kembali kepada kodratnya masing-masing saat beribadah.

Kembali kepada kasus ibadah umrah yang dilakukan oleh transwoman IZ sebelumnya, maka apabila ia sudah melaksanakan segala rukun umrahnya mulai dari niat, tawaf, sai, tahalul, dan tertib, secara fikih, umrahnya sudah sah. Adapun pelanggaran yang telah ia lakukan berupa menggunakan pakaian yang tidak seharusnya digunakan seorang “laki-laki” saat ibadah umrah, maka solusinya dengan membayar dam atau kafarat. Perihal diterima atau tidak ibadahnya, itu adalah hak prerogatif Allah SWT.

Sebaliknya apabila fenomena ini dikaji dalam konteks norma dan moral, IZ tentu telah melakukan pelanggaran yang sangat berat dan telah mencederai perasaan muslim khususnya di Indonesia. Hakikatnya berada di tanah haram, apalagi di depan baitullah, adalah momentum untuk kembali sadar akan kealpaan diri dan memohon pengampunan dari Allah SWT. bukan malah bersikap sembrono dan terkesan menantang dengan menunjukkan pembenaran akan penyimpangan (Red: tetap bisa masuk Masjidil Haram walaupun ia laki-laki berpakaian wanita) yang ia lakukan.

Namun, sebagai seorang muslim yang bijak, tidak pula harus menghujat apalagi hingga melakukan perbuatan ekstrem seperti persekusi dan kekerasan terhadap pelaku. Boleh jadi, fenomena tersebut terjadi karena ketidaktahuan pelaku atau kegagalan biro perjalanan dan pembimbing dalam mengedukasi jamaahnya. Sebagaimana nasihat Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i; “Bencilah dengan segenap hatimu perilaku maksiat, namun tetap maafkan dan sayangi pelaku maksiat.”

Wabakdu, setiap manusia telah dilahirkan dengan ketetapan dan takdir yang telah dirancang sempurna oleh Allah SWT. Adapun penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan oleh seorang manusia terjadi karena banyak faktor. Boleh jadi penyimpangan tersebut karena desakan ekonomi dan kebutuhan hidup, atau mungkin karena faktor lingkungan, atau semata karena godaan nafsu syahwat yang tidak terbendung. Tugas kita saat ini adalah menjaga diri dan keluarga serta lingkungan kita dari segala perbuatan tercela itu. Salah satu yang dapat kita lakukan adalah dengan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku menyimpang untuk terus menyiarkan penyimpangannya sehingga syiar tersebut menjadi kewajaran umum yang -na’udzubillah- turut pula menimpa diri kita maupun orang sekitar kita. Mengutip kalam mas Deddy Corbuzier “Don’t make stupid people famous!”. Tabik!


💡
Baca juga artikel lain di rubrik OPINI atau tulisan menarik Muhammad 'Auf Al Hariri