Dalil Kenapa Kita Salat Tarawih

Salat Tarawih adalah salat sunah khusus yang ditemukan hanya pada malam hari bulan Ramadan. Waktu pelaksanaannya yaitu seusai salat Isya dan sebelum salat Witir. Hukum melaksanakan salat Tarawih adalah sunah bagi kaum laki-laki dan perempuan. Adapun landasan Haditsnya di antaranya berdasarkan Hadits berikut ini:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa ibadah (Tarawih) di bulan Ramadan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (HR Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Dalam redaksi yang lain, anjuran salat Tarawih ini juga tertuang dalam Hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: “Dari Abi Hurairah RA, Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: ‘Barang siapa yang melakukan ibadah (salat Tarawih) di bulan Ramadan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” (HR Muslim).

Lebih lanjut, para ulama lantas pada bersepakat, bahwa redaksi “qâma ramadhâna” di dalam Hadits tersebut mengacu pada makna salat Tarawih. Perbedaan tampak terlihat terdapat di antara para ulama yang mengenal dan mengenai jenis dosa yang diampuni Allah SWT.

Jika merunut pada sejarah, salat Tarawih pertama kali dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW pada tanggal 23 Ramadan tahun kedua Hijriyah. Pada masa itu, Rasulullah SAW mengerjakan salat Tarawih sebagaimana dijelaskan dalam Hadist. Secara umum tak ada perbedaan antara salat Tarawih dan salat sunnah lainnya, kecuali ia harus dilakukan setelah salat Isya dan pada bulan Ramadan. Salat Tarawih dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah, meskipun bagi yang uzur memenuhi keutamaan ini bisa menunaikannya secara sendirian (munfarid). Tak ada berbedaan soal rukun-rukun antara salat Tarawih, salat witir, dan salat fardhu. Keharusan membaca surat-surat tertentu setelah al-Fatihah pun tidak ada. Orang yang salat Tarawih atau Witir dipersilakan memilih surat dan ayat mana saja, meskipun surat atau ayat yang lebih panjang lebih utama. Sebagian ulama merekomendasikan surat-surat tertentu untuk dibaca.

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ رواه البخاري ومسلم

Artinya: “Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin RA, sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam salat di masjid, lalu banyak orang salat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi beliau justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, 'Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila shalat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, 'Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan’.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Rasulullah

Kumpulan tulisan dengan spirit kecintaan kepada Rasulullah SAW dapat teman-teman temukan

di sini

Hadist di atas ini menerangkan, bahwa Nabi Muhammad SAW memang pernah melaksanakan salat Tarawih pada malam awal-awal bulan Ramadan di suatu masjid. Hingga akhirnya, saat melihat antusiasme yang begitu tinggi dari para sahabat-sahabat. Nabi justru mengurungkan niatnya datang ke masjid pada hari ketiga atau keempat. Ada dua sebab mengapa Rasulullah tidak selalu melaksanakan salat Tarawih di masjid. Pertama, bisa jadi karena Rasulullah khawatir, karena sewaktu-waktu Allah menurunkan wahyu yang mewajibkan salat Tarawih kepada umatnya. Tentu hal tersebut akan memberatkan umat generasi berikutnya yang belum tentu memiliki semangat yang sama dengan para sahabat Nabi itu. Kedua, Rasulullah takut timbulnya salah persepsi di kalangan umat, bahwa salat Tarawih wajib karena merupakan perbuatan baik yang tak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW.

أَنَّهُ إِذَا وَاظَبَ عَلَى شَيْء مِنْ أَعْمَال الْبِرّ وَاقْتَدَى النَّاس بِهِ فِيهِ أَنَّهُ يُفْرَض عَلَيْهِمْ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi ketika menekuni suatu amal kebaikan dan diikuti umatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas umatnya.”

Pada masa Khalifah Abu Bakar RA, umat Islam melaksanakan salat Tarawih secara sendiri-sendiri (munfarid) atau berkelompok tiga, empat, atau enam orang. Saat itu belum ada salat Tarawih berjamaah dengan satu imam di masjid. Ketetapan tentang jumlah rakaat shalat Tarawih pun belum tertuang secara jelas.

Sementara Salat Tarawih di masa Sayidina Umar bin Khattab berinisatif untuk menggelarnya secara berjamaah. Hal itu setelah Sayidina Umar menyaksikan umat Islam salat Tarawih sendiri-sendiri dan tidak kompak. Dalam sebuah Hadits shahih dipaparkan:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

Artinya: “Dari ‘Abdirrahman bin ‘Abdil Qari’, beliau berkata: ‘Saya keluar bersama Sayidina Umar bin Khattab radliyallahu ‘anh ke masjid pada bulan Ramadan. (Didapati dalam masjid tersebut) orang yang salat Tarawih berbeda-beda. Ada yang salat sendiri-sendiri dan ada juga yang salat berjamaah. Lalu Sayyidina Umar berkata: ‘Saya punya pendapat andai mereka aku kumpulkan dalam jamaah satu imam, niscaya itu lebih bagus.” Lalu beliau mengumpulkan kepada mereka dengan seorang imam, yakni sahabat Ubay bin Ka’ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami datang lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan shalat tarawih dengan berjamaah di belakang satu imam. Umar berkata, ‘Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (salat Tarawih dengan berjamaah),” (HR Al-Bukhari).

وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي عُضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ (أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَقَالَ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ

Artinya: “Dan sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, ‘Ikutilah sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan pentunjuk setelah aku meninggal, maka berpegang teguhlah padanya dengan erat.”

Walhasil, salat Tarawih dan Witir menjadi istimewa bukan semata karena dilaksanakan pada bulan suci Ramadan, tapi juga lantaran keduanya merupakan serangkaian ibadah khusus bulan Ramadan yang telah dilakukan oleh Rasulullah dan khulafaur Rasyidin. Maka sangat disayangkan jika malam-malam Ramadan kita terlewati begitu saja dengan tanpa dihiasi serangkaian shalat Tarawih, salat Hajat, Tahajud, dan Witir. Semoga kita semua dapat istiqamah menjalankan shalat malam, bertadarus, bertafakur dan senantiasa istiqamah menghidupkan malam-malam Ramadan dengan selaksa ibadah-ibadah indah lainnya. Semoga!


💡
Baca juga artikel lain di rubrik ISLAMUNA atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein