Fenomena Berhaji Esktrem: Antara Terobosan dan Kenaifan

Ada hal yang menggelitik dan mengusik saya tatkala melihat fenomena orang-orang yang nekat berangkat haji jalan kaki ataupun menggunakan sepeda ontel dengan bekal uang seadanya dan rute perjalanan yang sama sekali asing. Adakah orang yang berhaji dengan cara ekstrem jalan kaki atau bersepeda seperti itu sudah masuk kualifikasi mampu?? Bagaimana syariat Islam memandang fenomena nekat yang semacam itu? Apakah itu sebuah terobosan baru di era global, ataukah itu justru merupakan sebuah kenaifan baru??

Pergi haji atau menunaikan serangkaian ibadah haji di Tanah Suci barangkali memang menjadi impian setiap umat Islam. Namun, karena lamanya antrean pergi haji dan faktor mahalnya biaya pergi ke Tanah Suci, belakangan ini muncul fenomena orang-orang yang nekat berjalan kaki atau bahkan bersepeda ontel ria dalam berhaji. Model berhaji mandiri ala nekat itu memancing perhatian publik, bahkan menimbulkan perdebatan di kalangan para ahli agama Islam. Apakah cara berhaji yang semodel itu dibenarkan oleh syariat karena darurat? Atau apakah itu hanya modus operasi baru mencari cuan, karena berhaji mode nekat seperti itu merupakan sensasi baru yang menarik, unik, berpotensi viral, sekaligus prospek untuk mencari penghasilan baru dari platform model YouTube, Instagram, atau Tiktok. Sebab dilihat dari contoh kasusnya, orang yang berhaji dengan jalan kaki atau bersepeda itu memang selalu viral dan mereka menyiarkan kegiatannya secara langsung, eksklusif, dan mendapat banyak atensi. Oleh karenanya, bagi model berhaji ala nekat itu, “perbekalan” yang ditekankan adalah justru harus menyiapkan segala sesuatu untuk bisa siaran langsung (live) lebih lama, seperti power bank, baterai hp, atau bahkan hp cadangan agar bisa live lebih lama.

Dari sisi perbekalan uang, mereka berani tetap berangkat ke Tanah Suci meski uang yang mereka bawa sangat sedikit atau bahkan tidak membawa uang sekalipun. Mereka pun akan tetap berangkat, meski mereka membawa bekal uang seadanya, makan selama di jalan dari hasil meminta, menunggu belas kasihan orang lain atau bahkan memungut sisa makanan orang-orang di jalanan tanpa mempersiapkan perbekalan secara layak dan terukur. Naifnya, mereka kemudian punya sebuah konklusi, bahwa haji zaman sekarang itu bukan persoalan mampu atau tidak mampu, tapi tentang mau atau tidak mau berangkat.

Jika realitanya semacam itu, ada kemungkinan bahwa aksi nekat yang dilakukan mereka (berhaji dengan jalan kaki atau bersepeda) itu dilakukan bukan semata-mata untuk ibadah, tetapi juga demi dapet atensi, demi viral, atau demi popularitas. Di era medsos seperti sekarang, viral atau popularitas merupakan sesuatu yang sangat berharga dan bisa menjadi aset untuk mengumpulkan pundi-pundi cuan. Walhasil, media sosial tidak hanya menjadi media pengabadian momen-momen berharga dalam hidup, tetapi juga menjadi sarana orang untuk menghasilkan pundi-pundi dari hasil AdSense atau gift yang berujung pada banjir uang.

Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena baru yang semacam itu? Nah, pada dasarnya, ibadah Haji dalam Islam secara bahasa artinya menyengaja. Sedangkan menurut syara ialah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakn nusuk (ibadah) haji sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Syarat wajib haji sendiri adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji. Barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut: Islam, berakal, baligh, merdeka, mampu.

Tafsir

Kumpulan tulisan bertema tafsir Al-Quran dapat teman-teman baca

di sini

Islam sendiri memang tidak pernah mewajibkan cara-cara tertentu dalam menuju Baitullah, selain hanya mensyaratkan memiliki kemampuan fisik dan finansial sebagaimana ketentuan dalam Surah Ali Imran ayat 97 berikut:

﴿ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ ﴾ [سورة آل عمران: ٩٧]

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia, semata-mata karena Allah, yaitu bagi yang mampu dalam perjalanannya.”

Dari ayat tersebut, Islam memang tidak mensyariatkan pergi haji harus dengan jalan kaki atau dengan cara tertentu lainnya. Rasulullah SAW sendiri pun tidak mensyariatkan perjalanan haji harus dengan berjalan kaki jika memang ada sarana lain yang lebih memudahkan. Praktik pergi haji ke Baitullah dengan jalan kaki pun memang sejak dahulu telah dilakukan. Namun yang membedakan dan harus diperhatikan adalah bahwa perjalanan darat yang dilakukan zaman dahulu adalah semata-mata demi ibadah, mampu, kondusif, dan memang benar-benar telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada.

Boleh jadi seseorang yang berjalan kaki ke Tanah Suci di zaman sekarang adalah simbol kerinduan membuncah, kebutaan cinta atas Tanah Air, serta ketakwaan yang paripurna dengan sedikit rasa frustasi atas sistem perhajian Indonesia. Namun yang tetap perlu dicatat adalah bahwa dalam Islam, termasuk syarat ibadah haji yang menjadi poin utama adalah adanya kemampuan seseorang, baik kemampuan dari sisi finansial, tenaga, administratif, dan keamanan selama perjalan ataupun selama menjalani rangkaian ibadah haji. Artinya, Islam tidak menganjurkan pokoknya asal bisa pergi ke Makkah dulu untuk berhaji, tapi justru syariat Islam telah mengatur bagaimana agar seseorang bisa menjalankan ibadah dengan tenang, sehat, khusyuk, ikhlas, dan semua berjalan sesuai tuntunan syariat. Sebab tatkala seseorang pergi hajinya dengan bersepeda atau jalan kaki, tantangan fisik yang dihadapi ketika di jalan akan semakin besar, terutama terkait kondisi kesehatannya, cuacanya, keamanannya, serta bekal finansial yang harus dipersiapkannya.

Wabakdu, ibadah haji memang adalah sebuah amaliah ibadah yang positif, namun memilih berjalan atau bersepeda dengan mempertaruhkan keselamatan adalah sebuah pilihan yang buruk. Padahal, kaidah fikih jelas menganjurkan bahwa menolak keburukan lebih baik daripada melakukan kebaikan. Jika mafsadah yang lebih besar mengintai, maka pilihan naik haji secara ekstrem dengan mengabaikan aspek “mampu” secara komprehensif adalah pilihan yang naif. Jika ada pilihan berhaji dengan cara yang lebih maslahat, aman, dan efektif, kenapa harus menjadi naif, apalagi jika pertimbangannya hanya agar demi viral dan cuan.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik OPINI atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein