Hari Santri Nasional; Revitalisasi Resolusi Jihad

“Kesetiaan pada Islam di Indonesia pada gilirannya memperkuat kesadaran akan pengalaman kesejarahan yang sama” adalah pernyataan Azyumardi Azra yang saya rasa cukup menggambarkan bagaimana pengaruh agama — yang dalam hal ini diwakili oleh kalangan kaum bersarung, mampu menjadi pendorong munculnya nasionalisme di Indonesia. Meskipun pada gilirannya, kata nasionalisme datang sebagai bagian dari pembaratan di Hindia-Belanda, tapi dalam istilah yang lebih masyhur ia bermakna ‘jihad’ sebagai wujud bela Tanah Air.

Kita mengenal Resolusi Jihad sebagai sebuah gerakan untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diplokamatori oleh KH Muhammad Hasyim Asy’ari pada Oktober 1945 silam. Lantas sebagai wujud hak negara dan pemimpin bangsa untuk memberikan penghormatan kepada sejarah pesantren, perjuangan santri dan kiai, serta kontribusi pesantren pada negara ini, peringatan Hari Santri setiap tanggal 22 Oktober hendaknya harus menjadi keniscayaan. Sebuah keadaan yang, menurut saya belum menemukan eksistensinya — setidaknya selama 7 tahun terakhir, apalagi jika ditilik dari penyematan namanya yang sempat kontroversial dan tidak murni atas inisiatif golongan elit politik sebagai bentuk penghargaan kepada kaum bersarung.

Memorabilia Para Santri di Masjid Al-Azhar
Mengenang hari-hari para talib yang dahulu hidup di sekitaran (mujawir) masjid Al-Azhar.

Ada banyak pertanyaan di benak saya, tanpa menafikan bahwa penetapan Hari Santri Nasional adalah upaya pelacakan sejarah santri dan kiai yang hadir di tengah-tengah sejarah panjang Indonesia, salah satunya mengenai esensi jihad dalam tubuh santri pada masa kontemporer ini.

Sejatinya peringatan Hari Santri adalah momen di mana kita memperingati fenomena penting sebelum menyongsong Hari Pahlawan pada 10 Novermber — yang entah mengapa baru ada setelah 70 tahun Indonesia merdeka. Resolusi Jihad, santri, dan kiai menjadi sorotan utama, terutama dalam mesin pencarian dunia maya dari tahun ke tahun. Pun demikian tahun ini, hal serupa terjadi, menjelang 22 Oktober, kaum santri akan banyak bicara dan dibicarakan. Saya sedang bekerja dan tinggal dalam sebuah lembaga di bawah naungan Kemenag, ketika simbol-simbol dan nyanyian Hubbul Wathon begitu semarak didendangkan menjelang hari H peringatan. Tak kalah ramai, ruang-ruang rapat begitu sesak membicarakan rangkaian acara dan lomba-lomba menyambut hari itu.

Ramai-ramai ini tentu saja pengaruh dari kata santri dalam Hari Santri di mana para santri disorot lalu mewakili sebuah gerakan besar bernama (resolusi) jihad — sebuah kata yang beberapa kurun waktu terakhir justru mengindikasikan radikalisme, di mana dua kata tersebut berhubungan baik dengan nasionalisme. Kiai Said dalam malam puncak Hari Santri di gedung PBNU (22/10/2021) sendiri pernah berkata, “Resolusi Jihad menggambarkan antara Islam dan nasionalisme bukanlah hal yang kontradiktif. Ia justru tidak bisa dipisahkan” kalimat yang relevan sesuai dengan kutipan Prof. Azyumardi Azra di atas. Akan tetapi, cukupkah kita dengan mengaitkan nasionalis hanya sebatas jihad dengan membela tanah air?

Pemikiran

Kumpulan tulisan bertopik pemikiran dan keislaman bisa teman-teman temukan

di sini

Dari Jihad Menuju Resolusi Jihad

Kata dalam bahasa punya kekuatan signifikan untuk membentuk perspektif yang berbeda dari setiap pembacanya. Lantas jihad pun memiliki arti yang berbeda sesuai dengan kacamata masing-masing pembacanya. Ia dimaknai dengan nasionalisme bela tanah air, tapi pada waktu yang berbeda dimaknai dengan perang untuk membela agama Allah. Keduanya sama-sama memiliki esensi yang sama, rela berkorban hingga titik darah penghabisan (baca: mati); sebuah naluri makhluk hidup untuk mendapatkan keamanan dan kedamaian dalam hidup. Baik keamanan dan kedamaian lahiriyah dalam bentuk sebuah negara, atau secara batiniah dalam bentuk ketenangan hati ketika memeluk agama yang diyakini benar.

Terkait dengan kata jihad sendiri, politik menduduki posisi teratas dalam menyongsong keberhasilan resolusi jihad pada masa awal kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Bagaimana momentum proklamasi kemerdekaan dan resolusi jihad adalah dua hal yang berkelit-kelindan; bagai dua hal yang tidak bisa berdiri sendiri, kiranya begitulah hingga jihad bisa relevan dengan syarat-syarat teori pergerakan sosial.

Lantas jihad menjadi kata yang selalu dalam proses. Tidak jelas kapan pastinya kalimat tersebut masuk ke Indonesia, tapi yang jelas jihad erat kaitannya dengan zaman dimana memerangi kaum kafir yang tidak setuju dengan kehadiran Islam di awal-awal kemunculannya. Grand Imam Ahmad Ath-Thayyib menyoroti bahwa ayat-ayat jihad dalam kajian sejarah memiliki keterkaitan dengan kondisi masyarakat saat itu. Pada periode Makkah, ayat jihad turun dengan konteks yang mengarah kepada jihad spiritual daripada fisik. Memasuki periode Madinah, seruan ayat jihad yang bermakna perang lantas turun sebagai upaya penolakan terhadap kezaliman kaum kafir dan musyrik.

Untaian Qashidah untuk Syekh Ahmad Ath-Thayyib
Syekhul-Azhar Ahmad Ath-Thayyib merupa ayah bagi para pelajar asing di Al-Azhar, Mesir. Inilah sepilihan syair yang berupa qashidah untuk beliau.

Lantas bagaimana dengan Indonesia? Jika perang melawan penjajahan demi mempertahankan Tanah Air adalah bagian dari iman, maka hemat saya, Resolusi Jihad yang dicetuskan KH Muhammad Hasyim Asy’ari adalah pembacaan baru terhadap teks agama berdasarkan kesadaran melalui pemahaman terhadap lingkungan dan kebudayaan negara Indonesia. Pemahaman terhadap kultur dan kondisi masyarakat telah melahirkan teks pembacaan baru terhadap Hadits. Seperti inilah teks agama dibaca seharusnya; berdasarkan realitas. Sehingga perkataan Kiai Said mengenai Resolusi Jihad yang menggambarkan Islam dan nasionalisme bukanlah hal yang mengandung kontradiksi, bukanlah bias cocoklogi dalil agama semata.

Jihad Kita Hari Ini, Jihad Era Kiwari

Pengklasifikasian jihad hanya terbatas pada narasi yang berujung ‘perang’, ‘bunuh’, dan ‘mati’ adalah kegagalan dalam membaca fenomena dengan dalil agama yang ada. Jika pada suatu perspektif jihad yang dilakukan pada masa kolonial adalah jihad yang relevan, maka pembacaan ulang konteks tersebut merupakan sebuah keniscayaan—tentu saja bukan hanya saya yang mengira upaya kita dalam berjihad (selain penjajahan dan kolonialisme) telah usai bukan?

Sebelum meracau mengenai upaya jihad kita di era revolusi industri 4.0 ini, saya akan kembali mengingatkan bahwa ‘santri’ tidak hanya terbatas pada mereka yang mengenyam pendidikan di pesantren, tapi lebih dari itu. KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa “Orang-orang yang ikut kiai, baik yang belajar di pesantren atau tidak, tapi selama ia mengikuti kegiatannya, tetap dianggap sebagai kiai, meskipun tidak bisa baca kitab, tapi dia mengikuti perjuangan para santri.” Hal ini disusul oleh pernyataan KH Mustofa Bisri selaku mustasyar PBNU, yang menurutnya “Santri bukan yang mondok saja, tapi siapa pun yang berakhlak seperti santri, dialah santri.” Dengan demikian, penyematan Hari Santri kurang lebih adalah perayaan untuk mayoritas seluruh rakyat Indonesia, seluruh bangsa Indonesia. Peringatan Hari Santri tidak lain dan tidak bukan adalah ungkapan terima kasih kepada seluruh pahlawan, sementara pembacaan ulang terhadapnya adalah upaya lain selain berbangga untuk turut serta menyebut kehebatan leluhur sementara generasi masa kini memikul tanggung jawab yang berat.

Bahaya Ekstremisme Agama, 7 Pesan Syekh Jadal-Haq untuk Pemuda
Sebuah ulasan atas buku saku yang membahas ekstremisme. Kitab karangan Syekh Jadal-Haq Ali Jadal-Haq yang menjabat Syekhul-Azhar di era 80-an.

Makna jihad dapat dielaborasi dengan konteks realitas sosial menjadi: pertama, usaha dengan segala upaya menuju kebaikan, kebaikan kehidupan bersosial, bernegara, hingga menerima kelompok liyan pada lintas agama, pada puncaknya. Bukankah kehidupan yang baik tidak hanya bertumpu pada satu aspek sempit dengan mengesampingkan kelompok liyan? Kedua, usaha sungguh-sungguh membela (marwah) negara Indonesia dengan cara menampilkan sisi terbaik negara ini dalam wujud masyarakat dan kehidupan sosial yang bersatu dan rukun. Harta benda, jiwa, dan raga adalah ‘alat’ untuk mencapai tujuan utama berupa ridha dan rahmat Allah. Ketiga, jika kafir — yang masih dalam benak kita definisikan sebagai yang patut kita perangi, diartikan sebagai penganut berhala, maka perang suci melawan thaghut kapitalisme menuju pergerakan ke arah revolusioner pemberdayaan rakyat adalah pengaplikasian makna jihad yang lebih cocok dibandingkan memerangi sesama saudara muslim. Pada akhirnya, berjihad tidak selalu berperang di medan perang dengan menghunuskan pedang.

Tentunya, dengan penyematan makna santri yang luas, bukankah wacana jihad era kiwari ini menjadi sangat mungkin? Bagaimana negara kita berputar pada narasi kemiskinan, otoritarianisme, perang saudara dan bobroknya sistem birokrasi, saya merasa bahwa kesadaran publik mengenai ini adalah perlu.

💡
Baca juga artikel lain di rubrik OPINI atau tulisan menarik Makkis Fuadatal Qodisiyiah