Hukum Menyimpan dan Mengawetkan Daging Kurban

Baru-baru ini viral pernyataan seorang ustadz yang menyebut bahwa daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari. Pernyataan ini memicu polemik, sebab dalam praktiknya, banyak masyarakat justru menyimpan daging kurban hingga berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menyimpan daging kurban melebihi tiga hari?

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ

“Siapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa di rumahnya setelah hari ketiga.”
(HR. Al-Bukhari)

Jika merujuk pada hadis di atas secara tekstual, tampak bahwa kita dilarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, larangan tersebut berkaitan erat dengan kondisi sosial saat itu. Kala itu, masyarakat Arab tengah menghadapi masa krisis, dan banyak penduduk desa berdatangan ke kota untuk mendapatkan bagian daging kurban. Untuk mengantisipasi agar distribusi daging merata, Rasulullah ﷺ melarang para sahabat menyimpan daging melebihi tiga hari, yakni hingga akhir hari tasyrik, agar kaum yang kekurangan tetap kebagian.

Setelah situasi kembali kondusif, Rasulullah ﷺ mencabut larangan menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Beliau kemudian membolehkan para sahabat untuk mengawetkan daging hingga melewati hari-hari tasyrik. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih dari Imam Al-Bukhari berikut:

فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي؟ قَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهِ
“Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan seperti tahun lalu?’ Maka beliau menjawab: ‘Makanlah, berilah makan, dan simpanlah. Tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan, sehingga aku ingin kalian membantu mereka.’” (HR. Al-Bukhari)

Selain hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, terdapat pula hadis serupa yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Rasulullah ﷺ bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لَا طَوْلَ لَهُ، فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ، وَأَطْعِمُوا، وَادَّخِرُوا

“Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keleluasaan kepada yang tidak mampu. Namun sekarang, makanlah sekehendak kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR. At-Tirmidzi)

Senada dengan riwayat sebelumnya, dalam Sunan At-Tirmidzi juga terdapat hadis yang mengisyaratkan adanya larangan awal memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Dalam kitab tersebut disebutkan:

بَابُ مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ أَكْلِ الْأُضْحِيَةِ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
(Bab tentang makruhnya memakan daging kurban lebih dari tiga hari)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ، قَالَ: لَا يَأْكُلْ أَحَدُكُمْ مِنْ لَحْمِ أُضْحِيَّتِهِ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
“Janganlah salah seorang di antara kalian memakan daging kurbannya lebih dari tiga hari.” (HR. At-Tirmidzi, dari Ibnu Umar)

Biografi

Sepilihan riwayat hidup para tokoh dapat teman-teman temukan

di sini

Riwayat ini juga disebut berasal dari Aisyah dan Anas. Imam At-Tirmidzi memberikan penjelasan sebagai berikut:

قَالَ أَبُو عِيسَى: حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ، وَإِنَّمَا كَانَ النَّهْيُ مِنَ النَّبِيِّ ﷺ مُتَقَدِّمًا، ثُمَّ رَخَّصَ بَعْدَ ذَلِكَ
“Hadis Ibnu Umar ini adalah hadis hasan sahih. Larangan dari Nabi ﷺ adalah larangan terdahulu, lalu setelah itu beliau memberikan keringanan.”

Adapun dalam perspektif fikih, para ulama menjelaskan bahwa menyimpan atau mengawetkan daging kurban dalam waktu yang lama tidaklah dilarang. Dalam kitab Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, karya Asy-Syirbini, disebutkan:

تَنْبِيهٌ: لَا يُكْرَهُ الِادِّخَارُ مِنْ لَحْمِ الْأُضْحِيَّةِ وَالْهَدْيِ، وَيُنْدَبُ إِذَا أَرَادَ الِادِّخَارَ أَنْ يَكُونَ مِنْ ثُلُثِ الْأَكْلِ، وَقَدْ كَانَ الِادِّخَارُ مُحَرَّمًا فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، ثُمَّ أُبِيحَ بِقَوْلِهِ ﷺ لَمَّا رَاجَعُوهُ فِيهِ: كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ، وَقَدْ جَاءَ اللَّهُ بِالسَّعَةِ، فَادَّخِرُوا مَا بَدَا لَكُمْ (رواه مسلم)
Artinya: Peringatan bahwa tidak makruh menyimpan daging kurban maupun dam. Orang yang berkurban dianjurkan menyimpan sepertiga dari bagian yang diperuntukkan bagi konsumsi pribadi. Dahulu, penyimpanan daging lebih dari tiga hari sempat diharamkan, namun kemudian diperbolehkan berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ ketika para sahabat bertanya kembali kepadanya: “Dulu aku melarang kalian menyimpannya karena tamu-tamu musiman, tetapi kini Allah telah memberikan kelapangan, maka simpanlah sesuai kehendak kalian.” (HR. Muslim)

(Sumber: Asy-Syirbini, Mughnī Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, Beirut: Dār Al-Ma’rifah, 1997 M / 1418 H, juz IV, hlm. 388)

Sementara itu, dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (juz VIII, hlm. 396), dijelaskan bahwa menyimpan daging kurban hukumnya boleh. Meskipun pada awalnya sempat dilarang, larangan tersebut kemudian dicabut oleh Rasulullah ﷺ. Disebutkan:

يَجُوزُ أَنْ يَدَّخِرَ مِنْ لَحْمِ الْأُضْحِيَّةِ، وَكَانَ ادِّخَارُهَا فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مَنْهِيًّا عَنْهُ، ثُمَّ أَذِنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِيهِ... وَإِذَا أَرَادَ الِادِّخَارَ فَالْمُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ مِنْ نَصِيبِ الْأَكْلِ، لَا مِنْ نَصِيبِ الصَّدَقَةِ وَالْهَدِيَّةِ
Artinya: Boleh menyimpan daging kurban. Dahulu, menyimpan lebih dari tiga hari sempat dilarang, kemudian Rasulullah ﷺ memberikan izin. Jika hendak menyimpan, maka yang dianjurkan adalah bagian yang diperuntukkan untuk dikonsumsi sendiri, bukan bagian yang dialokasikan untuk sedekah atau hadiah.

Walhasil, berdasarkan penjelasan hadis-hadis dan pandangan ulama fikih di atas, dapat disimpulkan bahwa menyimpan atau mengawetkan daging kurban melebihi hari-hari tasyrik hukumnya diperbolehkan dalam kondisi normal. Larangan pada masa Rasulullah ﷺ bersifat situasional, yakni saat terjadi krisis dan banyak masyarakat yang membutuhkan.

Namun, apabila kondisi serupa terulang di masa kini—misalnya terjadi bencana kelaparan atau krisis sosial yang berat—maka semangat syariat menuntut agar daging kurban segera dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, tanpa ditunda. Allahu a’lam.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik ISLAMUNA atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein