Hukum Musik dalam Perspektif Islam

Syekh Ali Jumu'ah menjelaskan bahwa dalam hadis tidak terdapat keterangan tegas yang melarang musik. Yang ada hanyalah kemungkinan atau indikasi, sehingga penilaian harus lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru mengharamkannya.

Beberapa ulama klasik menekankan pendekatan yang lebih kontekstual. Abdul Ghani Nabulsi, Imam Al-Ghazali, Ibnul Qaisharani, dan Ibnu Hazm menegaskan bahwa musik pada dasarnya adalah suara. Oleh karena itu, hukum musik mengikuti kualitasnya: jika suara itu baik, maka hukumnya baik; jika buruk, maka hukumnya buruk.

Pendekatan ini menegaskan prinsip Islam yang tidak terburu-buru mengkategorikan sesuatu sebagai haram tanpa dasar yang jelas, melainkan menilai sesuatu berdasarkan manfaat dan kerusakannya.

VIDEO Syekh Ali Jumuah

💡
Simak terjemahan lain di kanal YouTube Tawazun ID dan Subscribe untuk mengikuti update terkini.