Hukum Nikah Siri dan Tajdid Nikah
Adanya ancaman pelaporan Lesti Kejora dan Rizky Billar terkait pernikahan sirinya membuat kehebohan publik. Ada banyak pihak yang setuju dan tak mempermasalahkan, ada pula yang nyinyir tak setuju, bahkan sampai mengancam akan memidanakan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Keduanya hendak dilaporkan ke polisi atas dugaan telah melakukan pembohongan publik usai melakukan akad nikah dua kali dan menggelar resepsi pernikahan besar-besaran padahal sebelumnya telah menikah siri.
Ketika dikonfirmasi, Rizky Billar memang mengakui telah melakukan pernikahan siri dengan Lesti Kejora pada awal tahun 2021. Bertindak sebagai penghulu pada pernikahan agama (siri)nya itu adalah Ustaz Subki Al-Bughury. Alasan paling fundamental kenapa akhirnya Rizky Billar memutuskan untuk menikah siri terlebih dahulu adalah demi menjaga marwah Lesti. Bukan untuk sok suci, tapi lebih karena Rizky Billar memandang Lesti adalah seorang yang punya citra yang bagus di masyarakat dan inspirator banyak orang.
Alasan selanjutnya adalah tersebab jadwal pernikahan mereka yang berkali-kali diundur karena PPKM yang terus diperpanjang. Sehingga pada akhirnya pernikahan siri pun menjadi jalan keluar, demi menghindari zina dan menjaga nama baik, meski akad nikahnya harus digelar sederhana di kediaman Lesti Kejora di Cianjur, Jawa Barat.
Dus, bagaimana sejatinya hukum pernikahan siri itu? Apakah Rizky Billar dan Lesti Kejora yang telah menikah siri di awal tahun 2021 kemudian melakukan akad nikah ulang dan resepsi gede-gedean di 19 Agustus 2021 kemarin bersalah secara agama? Bagaimana pula keabsahan hukum akad nikah yang pertama?
Untuk mencari tahu jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas, simak tulisan yang mencoba mengulas tuntas dan mengurai keresahan serta kenyinyiran yang sedang melanda masyarakat kita seputar hukum pernikahan siri dan akad nikah dua kali (tajdid an-nikah) ini.
Nikah Siri
Sebelum mengulas terlalu jauh, alangkah bijaknya jika kita ulas terlebih dahulu apa itu nikah siri? Nikah seperti apa yang dikehendaki masyarakat dengan term nikah siri? Sebab, jika kita mengacu pada apa yang berlaku dan menjadi kepahaman masyarakat Indonesia, nikah siri yang dikehendaki ternyata berbeda dengan nikah siri dalam banyak literasi klasik.
Nikah siri sendiri dalam KBBI versi terbaru didefinisikan sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin penghulu dan saksi, tidak resmi melalui KUA (Kantor Urusuan Agama) dan menurut agama Islam hukumnya telah sah.
Secara syariat Islam, nikah siri yang sesuai definisi KBBI ini jika memang telah memenuhi semua syarat dan rukun pernikahan memang dinyatakan sah, meski ia belum dicatatkan secara administratif (resmi & legal) di petugas pencatatan nikah atau di KUA.
Namun, secara hukum positif (hukum negara), nikah siri tidak dinyatakan sah karena mengabaikan sebagian atau beberapa aturan hukum positif yang berlaku. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2. Secara lebih lanjut, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 dan 2 KHI, yang menyatakan bahwa suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang.
Adapun yang dikehendaki dengan terminologi nikah siri dalam beberapa literasi klasik, khususnya mazhab Syafiiyyah dan Hanafiyyah adalah pernikahan yang tidak dihadiri oleh orang yang berstatus sebagai saksi. Sedangkan menurut Malikiyyah, pernikahan siri adalah pernikahan yang dirahasiakan dari mempelai perempuan, keluarga atau masyarakat berdasar permintaan suami kepada saksi. Pernikahan siri model begini adalah tidak sah.
Berbeda dengan terminologi pernikahan siri yang berlaku sekarang, hukumnya tetap sah secara agama Islam; apabila telah memenuhi semua syarat dan rukunnya menikah. Apabila dia nantinya melakukan akad nikah (tajdid an-nikah) lagi ketika dicatatkan secara legal formal di KUA, maka hukum akad nikah yang awal tetap sah, tidak menjadi rusak atau batal. Karena hukum tajdid nikah dalam Islam menurut jumhur ulama adalah mubah (boleh), akan tetapi hukum itu bisa menjadi haram jika dia meyakini dengan mentajdid nikahnya maka ekonominya akan membaik. Hukum menikah ulang (akad nikah lagi) bahkan menjadi wajib jika pemerintah memang mewajibkannya demi pelegalan hukum di catatan sipil.
Nah, menyikapi adanya pernikahan siri dan fenomenal dari dua selebritas kaum milenial itu, memang banyak yang pro, tapi terdapat pula beberapa pihak yang kontra dan menganggap itu sebagai tindakan melawan hukum, bahkan diduga menista agama Islam. Beberapa pihak malah-malah telah berencana melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke polisi. Mereka yang hendak melakukan pelaporan tersebut adalah seorang pemuda dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jatim dan saudari Mila Machmudah. Keduanya menganggap Billar dan Lesti telah melakukan pembohongan publik dan mempermainkan Undang-undang Perkawinan.
Sementara spesifik menurut saudari Mila Machmudah, motivasinya melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi karena menganggap keduanya telah melakukan pembohongan publik. Sebab menurut Mila, tidak ada praktik akad nikah (ijab kabul) dua kali dalam pernikahan dan tidak ada di dalam tuntunan syariat Islam.
Dari sini, pelaporan pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti adalah hal yang naif dan konyol belaka. Terlalu jauh kiranya jika saya lantas menuduh mereka yang melaporkan Lesti dan Billar adalah aksi pansos semata. Terlepas dari itu, mestinya jika orang KPI dan saudari Mila mau menuntut karena mengacu pada syariat Islam, harusnya dipelajari aturan syariat Islam terlebih dahulu. Sebab sebagaimana ulasan di atas, apa yang dilakukan Rizky dan Lesti menurut jumhur ulama adalah perkara yang mubah, bahkan tergolong baik jika melihat alasannya untuk menghindari zina dan berdamai dengan pandemi. Ketika ternyata alasannya adalah untuk menghindari zina dan sekaligus menuruti aturan pemerintah, maka akad nikah kali kedua yang dilakukan Rizky Billar adalah sesuatu yang wajib.
Sementara, jika melihat paparan dari Edi KPI yang seolah melaporkan karena ingin meluruskan nasab anak yang dikandung Lesti Kejora, tentu saja tindakan seperti itu sangat tidak perlu dilakukan, sebab status pernikahan mereka sah secara syariat Islam dan anak yang akan dilahirkan nanti pun bukan anak yang lahir di luar nikah. Jadi sudah sangat jelas nanti nasab dari sang anak akan ke siapa. Wallahu a’lamu.