Hukuman Bukan untuk Membalas Dendam
Syekh Ali Jumu'ah menjelaskan bahwa tujuan utama diberlakukannya hukuman dalam Islam bukanlah untuk membalas dendam atau melampiaskan amarah. Hukuman hadir sebagai pencegah, agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam maksiat.
Allah sendiri berfirman, “Demikianlah, dengan azab itu, Allah membuat takut hamba-hamba-Nya. Wahai hamba-hamba-Ku, bertakwalah kepada-Ku.” Ayat ini menegaskan fungsi pencegahan, bukan pembalasan.
Saking kuatnya nilai kasih sayang dalam ajaran Islam, seseorang justru diperintahkan untuk menutupi aib dirinya maupun saudaranya. Rasulullah SAW bersabda, “Tutuplah (aib) saudaramu walaupun dengan ujung bajumu.” Artinya, orientasi syariat bukan mencari-cari kesalahan, melainkan menjaga kehormatan manusia sejauh mungkin.
Dalam hal kesaksian pun demikian. Seseorang memang diperintahkan untuk memberi kesaksian ketika diperlukan, tetapi jika pelaku suatu kesalahan mengaku lalu menarik kembali pengakuannya, ia diberi ruang untuk itu.
Syariat tidak menjerat dengan tujuan menjatuhkan, tetapi memberikan kesempatan agar manusia kembali pada jalan yang benar. Karena itu, dalam sejarah Islam hampir tidak pernah diberlakukan had-had berat, seperti had zina (yang dalam keadaan tertentu adalah hukuman mati). Mengapa? Karena syarat-syarat untuk menegakkannya sangat ketat dan sulit dipenuhi. Syariat memastikan bahwa hukuman hanya diterapkan ketika kebenaran sangat jelas dan tidak diragukan.
Pada akhirnya, Islam mengajarkan bahwa hukuman bukan sarana untuk melampiaskan emosi, tetapi mekanisme menjaga masyarakat, melindungi kehormatan, dan mencegah kerusakan.
Tujuan akhirnya tetap satu: mengembalikan manusia kepada taqwa, bukan menjerumuskannya dalam kehinaan.