Jangan Terlalu Keras Dalam Persoalan Niqab

Syekh Ahmad Thaha Rayyan menyampaikan agar jangan terlalu keras dalam persoalan niqab. Niqab diperuntukkan bagi perempuan yang ingin lebih berhati-hati dalam agama. Ia tidak diwajibkan karena tidak ada landasan tegas dalam Al-Quran dan hadis.

Teks Terjemahan Pengajian Syekh Ahmad Thaha Rayyan

- [audiens bertanya] Bagaimana setelah keluarnya peraturan melarang hijab?

Tidak. Masalah ini kita harapkan menjadi masalah yang serius.

Terdapat sebagian saudara kita yang keras dalam masalah niqab.

- Ia berkata, apa sumbernya hingga menjadi syiar, bahwa wajah dan tangan dapat terlihat. Ini jelas tertolak.

Tidak. Yang saya tahu dan dengar masalahnya adalah niqab bukan hijab. Masalah niqab, sebagian orang berlaku keras terhadapnya dan menjadikannya salah satu kewajiban. Tetapi seperti yang saya katakan bahwa pendapat ini bukan pendapat yang kuat. Itu hanyalah pendapat sebagian ahli ilmu. Kita menghargai semua pendapat. Insya Allah.

Tetapi seperti yang saya katakan bahwa niqab bukan kewajiban. Akan tetapi siapa pun yang ingin berhati-hati dalam agama lalu ia memakai niqab, maka kita tidak melarangnya memakai niqab. Tetapi siapa pun yang tidak memakai niqab tidak dapat dipaksa memakainya.

Niqab hanyalah semacam kehati-hatian dalam agama. Tetapi kita tidak katakan wajib atau bahkan sunah. Karena sebagian sahabat perempuan,

mereka masuk ke Masjid Nabawi kemudian keluar dan mereka tidak memakai niqab. Dan dalam hadis disebutkan bahwa terdapat seorang perempuan bertanya pada Nabi SAW dan di pipinya terdapat lesung. Perempuan ini bagaimana bisa diketahui ia memiliki lesung kecuali jika wajahnya terbuka.

Saya katakan bahwa niqab jika ada yang menggunakannya untuk berhati-hati dalam agama maka kita tidak melarangnya. Tetapi siapa pun yang ingin...

Maksudnya tidak sebaiknya bahkan tidak boleh kita memaksanya untuk memakai niqab.

Niqab hanyalah kehati-hatian dalam agama. Dan bisa juga sebagai antisipasi dari keharaman. Tetapi kita tidak mewajibkannya. Juga tidak dapat kita katakan wajib, tidak juga harus. Karena ayat dan hadis tidak menunjukkan wajib

Sebagian orang berdalil dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab.

"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka." [Surah Al-Ahzab: 59]

Ibnu Abbas memiliki dua riwayat tentangnya. Satu riwayat mengatakan: mengulurkan maksudnya adalah ia menurunkan kerudungkan ke wajah.

Ini satu riwayat. Riwayat lain mengatakan menurunkan pada kedua matanya.

Di dekat apa? Kedua matanya. Sementara wajahnya tetap terbuka.

Saya katakan bahwa riwayat kedua lebih kuat. Kenapa? Karena dalam Surah Al-Ahzab juga, yaitu dalam firman Allah:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya"

"...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak."

"...dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya."

"...dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka." [Surah An-Nur: 31]

"...dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke juyub."

Mana itu juyub (kerah dada)? Ini adalah juyub. Perempuan ketika diperintah untuk menutupkan kudung dari kepala ke dada bagaimana caranya? Diturunkan seperti ini? Tidak tapi diulurkan seperti ini dan ditekuk ke bawah lalu ujungnya diselendangkan seperti ini. Atau dari sini diselendangkan ke sini. Dengan begitu ia menurunkan ke dadanya, yaitu tempat ini. Maka ayat ini menegaskan bahwa hijab lah yang wajib bukan niqab.

- Duktur, mereka memakai masker di Perancis seperti memakai niqab

Masker apa?

- Masker medis.

Maksudnya mereka memakainya di wajah, hidung dan seluruhnya?

- Iya, mereka memperbolehkan masker di sana.

Ini adalah jalan keluar atau solusi. Selama ada solusinya maka tidak masalah. Tetapi saya katakan tidak perlu bertindak keras. Tidak perlu bertindak keras. Agama kita adalah agama moderat, wahai masyayikh. Agama kita adalah agama moderat. Kita tidak keras, juga tidak bebas semaunya.

- Terdapat seseorang juga yang memakai wig (rambut palsu). Saat darurat, saat masuk ke kampus ia dilarang memakai hijab, maka ia memakai wig.

Terdapat juga sebagian artis yang memakai wig.

Tidak. Solusi ini lemah. Ketika peraturan melarang untuk memakai niqab pada satu atau dua orang atau banyak orang mereka boleh masuk tanpa mengenakan niqab. Jangan bingung. Karena niqab tidak wajib seperti yang saya katakan. Tidak fardu. Tidak wajib.

Benar sebagian orang mengatakan bahwa itu wajib, tapi mana dalil yang mengatakan demikian? Tetapi seperti yang saya katakan bahwa Islam adalah agama moderat. Tidak perlu untuk menyesuaikan dari keanehan ini yang datang dari barat atau timur.

Agama kita, wahai masyayikh, adalah agama moderat. Agama kita adalah agama moderat. Tidak seharusnya kita mengambil dari sini mendatangkan dari sini. Biarkan prinsip agama. Semoga Allah menuntun kita pada apa yang Ia senangi dan Ia ridai.

Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabatnya. Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

💡
Simak terjemahan lain di kanal YouTube Tawazun ID dan Subscribe untuk mengikuti update terkini.

Penerjemah: Ahmad Nasrullah
Penyelaras: M. Ali Arinal Haq