KDRT Tidak Pernah Dibenarkan Islam

Belum lama ini, aktris yang juga pendakwah bernama Oki Setiana Dewi menjadi buah bibir usai salah satu potongan ceramah lamanya yang menyinggung soal KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) viral kembali. Dalam ceramahnya itu, Oki dinilai mendukung dan menormalisasi KDRT, bahkan ia menilai KDRT adalah aib yang harus disembunyikan dari siapa pun, termasuk dari orang tua sendiri. Sontak ceramahnya itu menuai polemik dan mendapat banyak tanggapan negatif, meski cukup banyak pula yang membela sang aktris dengan begitu patriotiknya.

Syahdan, ceramah Oki Setiana Dewi perihal KDRT itu dinilai oleh orang banyak menormalisasi atau membenarkan KDRT. Ceramah Oki dianggap begitu karena dalam pengantarnya Oki dengan jelas mendeskripsikan bahwa ada seorang suami yang bertengkar dengan istrinya, sang suami marah luar biasa, lalu si suami memukul wajah istrinya. Secara kebetulan, orang tua dari pihak istri datang bertandang tidak lama setelah tragedi pemukulan itu. Namun, si istri memilih menyembunyikan kejadian pemukulan tersebut dari ibunya dengan alasan demi menutupi aib. Meski ia membukakan pintu dan menyambut orang tuanya dalam keadaan masih sembap usai berlinangan air mata. Ketika ditanya orang tuanya kenapa menangis, si perempuan yang sembap itu menjawab ia menangis karena begitu rindunya terhadap kedua orang tuanya. Artinya, si istri yang habis dipukul suami itu berbohong dan menutupi fakta habis ditampar karena menganggap bahwa tamparan atau pukulan seorang suami adalah aib yang harus istri sembunyikan.

Perangkat Ilmu Bahasa Arab yang Wajib Dikuasai Dai
Apa jadinya jika seorang dai tidak menguasai bahasa Arab dan perangkatnya?

Begitu ceramah Oki Setiana Dewi itu viral lagi dan beredar luas, publik bereaksi keras. Tidak saja dari kalangan cendekiawan, penceramah ataupun para ahli agama Islam saja, dari pihak netizen, DPR, Komnas Perempuan, hingga MUI pun bersuara keras. Mereka semua sangat tidak setuju dan menentang isi ceramah yang disampaikan selebritas pendakwah tersebut. Praktis dukungan yang ada kebanyakan dari tokoh atau warganet simpatisan ormas tempat Oki bernaung. Selebihnya, netizen alias warganet bereaksi keras menentang isi ceramah kakak dari Ria Ricis tersebut.

KDRT dalam Islam

Terlepas dari siapa yang pro dan siapa yang kontra, alangkah lebih baiknya jika kita fokus mengulas bagaimana sebenarnya isi ceramah Oki Setiana Dewi menurut perspektif agama Islam. Bilakah KDRT seorang suami (misalnya tamparan, pukulan, dst) terhadap istrinya saat bertengkar adalah sesuatu yang legal dalam Islam? Benarkah pukulan itu termasuk aib seorang suami yang harus ditutup-tutupi oleh seorang istri? Nah, untuk mengetahui lebih detail, mari kita kupas satu persatu.

Agama Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran mengarahkan seorang suami untuk mempergauli istrinya dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf). Pesan ini tertuang jelas dalam beberapa teks Al-Quran, misalnya pada Surah An-Nisa ayat 19, “Wa ‘asyiruuhunna bil ma’ruf; Dan pergauliah mereka dengan cara yang baik atau patut.”

Imam Ath-Thabari menafsirkan ayat di atas, bahwasanya apabila para istri telah menaati Allah SWT dan menaati suami-suami mereka, maka wajib bagi seorang suami untuk membaguskan pergaulannya terhadap istrinya, menahan dari memberikan gangguan atau menyakiti istrinya, serta memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya. (Tafsir Ath-Thabari, jil. 2, hal. 466). Dalam tafsirnya, seorang Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa pukulan yang tidak menyakitkan itu yang berat bobot pukulannya seumpama seukuran siwak (konteks saat ini yaitu sikat gigi) yang dipukulkan. Serta tidak diperbolehkan memukul di bagian wajahnya (wa la yajuzu adh-dharbu ‘alal wajhi wal mahalik).

Munakahat

Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan

di sini

Arahan Al-Quran yang mengharuskan seorang suami untuk mempergauli istrinya dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) pun tertuang secara terang dalam Surah Ath-Thalaq ayat 6, “Wa'tamiruu bainakum bima’rufin; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) secara baik.”

Artinya anjuran (boleh) memukul seorang istri itu hanya ketika si istri dikhawatirkan akan melakukan nusyuz (tidak taat/membangkang). Pembolehan memukul ini pun setelah melewati fase menasihatinya, pisah ranjang, barulah boleh memukul mereka (fa’idhuhunna wahjuruuhunna fil madhaji’, wadhribuuhunna) jika memang masih nusyuz. Jika ternyata si istri sudah menaati suami, maka seorang suami tidak boleh mencari alasan untuk menyusahkan istri (fa-in atha’nakum, fa-la tabghu ‘alaihinna sabilan). Kalaupun Imam Ar-Rafii dan Imam An-Nawawi membolehkan memukul pasangan yang nusyuz, itu juga dengan catatan pukulan yang dilakukan harus memberi kemaslahatan atau memberi manfaat (penyadaran) bagi mereka.

Lantas, apakah tamparan atau pukulan seorang suami ketika bertengkar hebat dengan istrinya bisa secara mutlak dianggap perbuatan legal atau masuk kategori aib rumah tangga yang harus ditutupi sang istri? Saya kira kok tidak, karena memukulnya suami di situ atas dasar emosi. Hal ini pun tergambar jelas pada ceramah Oki Setiana Dewi yang viral tersebut, narasi yang terbangun jelas tidak masuk pada tamparan atau pemukulan yang dilegalkan agama Islam. Karena dalam ceramah itu Oki hanya menggambarkan bahwa ada seorang suami-istri yang bertengkar, lalu si suami marah besar lalu menampar atau memukul istrinya. Tidak ada keterangan (misalnya) ada suami yang menasihati istrinya yang (misalnya) tidak mau salat atau berlaku nusyuz, setelah diperingatkan dan dinasihati tetap tidak mau, maka kemudian si suami menampar istrinya tersebut. Gambaran kasus yang semacam ini jelas akan masuk penamparan atau pemukulan yang ditolerir syariat Islam. Ketika diceritakan ke pihak lain maka sama saja si istri sedang mengumbar aib rumah tangganya. Sangat berbeda dengan kasus yang digambarkan dan dinormalisasi oleh Oki Setiana Dewi di atas.

Muhammad bin Muhammad Asy-Syafi’i Azh-Zhawahiri, Sang Alim dari Keluarga Ulama
Riwayat hidup Syekh Muhammad, putra ulama besar Al-Azhar, cucu alim kabir Mesir dari keluarga Azh-Zhawahiri yang hidup di jalan ilmu dan pendidikan.

Penamparan atau pemukulan yang legal secara syariat ini juga disinggung Imam Akbar Syekhul-Azhar dalam wawancara yang dimuat harian Dustur. Yaitu, bahwa memukul yang dibolehkan adalah memukul dalam rangka memperbaiki sesuatu (ishlah) atau menyelamatkan keluarga (inqadzil usrah), bukan memukul yang menyakiti, pukulan KDRT atau memukul yang beresiko membahayakan si istri (laisal ilam, awil idza wadh-dharar). Karena Nabi Muhammad SAW sendiri juga tidak pernah sekalipun memukul istrinya, syariat Islam sendiri pun tidak pernah mengajarkan adanya KDRT kepada pasangannya. Dalam sebuah Hadits riwayat Abu Dawud, Aisyah RA ketika ditanya apakah Rasulullah SAW pernah memukul istrinya, Aisyah menjawab, “Rasulullah tidak pernah sama sekali memukul perempuan, tidak juga kepada pelayan dan hamba sahayanya.” Lihat Ibn Al-Atsir, Jami’ Al-Ushul juz XII, hal 23-24.

Dari sini, yang menurut saya berbahaya dari ceramah Oki Setiana Dewi jika tidak ada penjelasan lanjutan adalah akan adanya stigma bahwa Islam membenarkan setiap tamparan atau pukulan, bahkan KDRT yang dilakukan seorang suami. Padahal ajaran Islam sudah jelas mengarahkan agar seorang suami harus mempergauli (bersikap) terhadap istrinya dengan pola interaksi yang ma’ruf alias baik. Wabakdu, karena dari pihak Oki Setiana Dewi juga sudah menyadari kekeliruannya, meminta maaf dan telah berjanji untuk terus belajar serta memperbaiki diri, maka alangkah baiknya kita juga memaafkannya. Semoga momen kesalahannya kali ini benar-benar membuatnya sadar dan berubah menjadi lebih baik lagi. Semoga!

💡
Baca juga artikel lain di rubrik OPINI atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein