Kewajiban Orang Tua Memberi Nama Baik pada Anak
Syekhul-Azhar Syekh Ahmad Ath-Thayyib menjelaskan bahwa memberi nama yang baik kepada anak adalah kewajiban seorang ayah. Nama bukan sekadar pembeda, melainkan identitas yang akan terus melekat dan memengaruhi kehidupan seorang anak di tengah masyarakat.
Beliau menekankan bahwa seorang ayah wajib memilihkan nama yang tidak menyakiti anaknya ketika ia dipanggil di hadapan teman-temannya. Nama yang buruk dapat menjadi bahan ejekan, menumbuhkan rasa rendah diri, dan membuka pintu penghinaan. Karena itu, Islam sangat memperhatikan persoalan ini sejak awal.
Nabi Muhammad SAW sendiri memberi teladan yang jelas dalam hal ini. Beliau tidak segan turut campur mengubah nama apabila nama tersebut mengandung makna yang buruk atau tidak layak.
Umar bin Khattab pernah menamai anak perempuannya dengan nama ‘Ashiyah (perempuan durhaka), lalu Nabi SAW mengubahnya menjadi Jamilah (perempuan cantik).
Dalam riwayat lain, seorang sahabat menamai anaknya Harb (peperangan). Nabi SAW menggantinya dengan nama Silm (perdamaian). Bahkan, nama yang mengandung makna kebodohan pun diubah oleh Nabi menjadi Bani Risydah (keturunan yang baik dan lurus).
Syekh Ahmad Ath-Thayyib menegaskan, Nabi SAW tidak hanya mengubah nama individu, tetapi juga nama kabilah, karena beliau mengetahui bahwa nama yang buruk dapat membawa dampak negatif bagi kepribadian dan kehidupan sosial seseorang. Nama yang baik, sebaliknya, menjadi doa, harapan, dan penguat martabat.
“Nama yang buruk dapat menyakiti dan memberi dampak negatif bagi anak sepanjang hidupnya.” — Syekh Ahmad Ath-Thayyib
Penjelasan Syekhul-Azhar ini mengingatkan bahwa tanggung jawab orang tua tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan fisik anak. Memberi nama yang baik adalah bagian dari amanah pendidikan dan kasih sayang.
Dalam Islam, nama adalah doa yang terus diucapkan, dan doa itu seharusnya mengangkat martabat, bukan melukai jiwa anak yang membawanya.