Kitab Modern tentang Akidah yang Disarankan Syekh Ahmad Ath-Thayyib

Imam Akbar Prof. Dr. Ahmad Ath-Thayyib dalam wawancara salah satu stasiun TV merekomendasikan dua kitab akidah yang harus menjadi pegangan umat muslim. Dua kitab yang beliau rekomendasikan terbilang kitab kontemporer. Masih jarang pesantren dan sekolah di tanah air kita menggunakan dua kitab ini sebagai kurikulum pesantren. Dua kitab tersebut dikarang oleh ulama senior Al-Azhar di masanya.

Bagi penulis, rasa-rasanya tak mungkin Imam Akbar merekomendasikan untuk mencermati dan mempelajari dua kitab itu kalau isinya tak penting. Tak mungkin beliau menganjurkan dua kitab tersebut hanya sebab dua kitab itu ditulis oleh dua gurunya.

Syekhul-Azhar selalu berupaya objektif dalam menilai hasil karya. Artinya, dua kitab yang dianjurkan untuk dimiliki dan dipelajari oleh setiap keluarga muslim itu memang isinya bernas. Lalu, karya siapakah dua kitab itu?

Dua kitab itu adalah karangan ulama besar Al-Azhar. Yang pertama karya seorang Imam Akbar yang memimpin Al-Azhar pada masa Gamal A. Nasser, Presiden Mesir tahun 1958-1963. Yaitu karya Prof. Dr. Syekh Mahmud Syaltut (w. 1963 M) yang berjudul Al-Islam ‘Aqidatan wa Syariatan. Sementara yang kedua adalah kitab anggitan ulama berjuluk Singa Podium Al-Azhar, Prof. Dr. Syekh Muhammad Al-Ghazali (w. 1996 M) berjudul ‘Aqidah Al-Muslim.

Kali ini, penulis akan sekilas mereview salah satu kitab yang direkomendasikan Syekh Ahmad Ath-Thayyib yang berjudul Al-Islam ‘Aqidatan wa Syariatan karya Syekh Mahmud Syaltut. Di lain kesempatan, semoga penulis bisa mengulas kitab kedua, yakni anggitan Syekh Muhammad Al-Ghazali.

Kitab Al-Islam ‘Aqidatan wa Syariatan karya Syekhul-Azhar Mahmud Syaltut ini terdiri dari 193 halaman. Kitab yang berukurantipis namun padat. Saya sendiri mendapatkan kitab bernas tersebut dari stan Al-Azhar pada bagian terbitan Akademi Riset Islam (Majma Al-Buhuts Al-Islamiyyah) di Pameran Buku Internasional Kairo (CIBF). Saya membelinya hanya seharga 7 Pounds Mesir. Subsidi dari Al-Azhar.

Ngomong-ngomong mengenai karya ulama Al-Azhar, institusi ini memang begitu serius dalam membumikan pikiran-pikiran cemerlang para ulama terdahulu. Yaitu dengan mencetak karya-karya tersebut dan dijual dengan harga sangat miring.

Isi Pembahasan Kitab

Isi dalam kitab ini menjelaskan mengenai pokok-pokok ajaran Islam yang fundamental yang seharusnya wajib diketahui oleh pemeluk agama Islam. Sesuai judulnya, Syekh Mahmud Syaltut mengawali sekaligus mempertegas bahwa Islam itu mencakup akidah dan syariat.

Ia memantapkan pendapatnya bahwa Islam itu akidah dan syariah, setelah menelaah secara mendetail kandungan Al-Quran. Ya, Al-Quran sebagai sumber pokok ajaran Islam. Menurutnya, dari Al-Quran kita dapat mengenal bahwa Islam mempunyai dua aspek pokok yang tidak diketahui secara benar dan tidak akan dipahami esensi maknanya kecuali mengambil dua bagian pokok tersebut dengan merealisasikan serta menyatakan kebenaran esensinya dalam akal, hati, dan kehidupan manusia. Kedua pokok tersebut yaitu akidah dan syariat.

Akidah dan syariat di dalam ungkapan bahasa Al-Quran

Menurut Syekh Mahmud Syaltut, pembahasan akidah dalam Al-Quran diistilahkan dengan menggunakan kata “iman” . Sedangkan syariat dalam bahasa Al-Quran menggunakan kata Al-‘Amal Ash-Shalih. Ayat-ayat mengenai iman dan amal salehtentu banyak dan tak terpisahkan.

Salah satu ayat yang diambil sebagai contoh oleh Syekh Mahmud Syaltut adalah Surah Al-Kahfi ayat 107-108.

﴿ اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنّٰتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًاۙ ۝ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا لَا يَبْغُوْنَ عَنْهَا حِوَلًا ۝ ﴾ [سورة الكهف: ١٠٧-١٠٨]

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh memperoleh surga Firdaus sebagai tempat tinggal. Mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin pindah dari sana. [Surah Al-Kahfi: 107-108]

Lihat pula contoh lain, seperti pada Surah Al-‘Ashr.

Dengan contoh-contoh demikian, Islam bukan hanya mengenai akidah semata. Bukan hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Islam adalah akidah juga syariat yang ditujukan kepada manusia untuk berbuat dan menciptakan kebaikan-kebaikan di dalam kehidupannya.

Koridor akidah adalah ranah nalar yang diharuskan untuk meyakininya. Sedangkan syariat adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah atau telah ditetapkan pokok-pokok syariat oleh Allah untuk diambil dan digunakan oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya, hubungan dengan saudaranya seagama, hubungannya dengan saudara sekemanusiaan, dan hubungannya dengan alam hubungan dengan kehidupan.

Maka, akidah dalam Islam itu sebagai fondasi, sedangkan syariat adalah bangunannya. Tanpa fondasi, maka tidak akan ada bangunan, atau bisa jadi ada bangunan tanpa adanya pondasi. Namun, bangunan yang tanpa fondasi tersebut tidaklah kokoh, karena tidak ada sandaran yang kuat.

Akidah

Kumpulan tulisan bertopik akidah dan ilmukalam bisa teman-teman temukan

di sini

Dengan demikian, Islam sangat memastikan hubungan syariat dan akidah yang tidak dipisahkan satu sama lain. Akidah harus menjadi penggerak syariat. Dan syariat mengajak perasaan hati kepada akidah. Hubungan ini adalah jalan keselamatan dan kebahagiaan yang telah dijanjikan oleh Allah SWT.

Maka, orang yang beriman kepada akidah dan mengecewakan syariat. Atau mengambil syariat dan menghilangkan akidah itu tidaklah dikatakan muslim menurut Allah. Dan tidaklah bisa dikatakan sebagai seorang yang sedang berjalan di dalam hukum-hukum Islam sebagai jalan keselamatan.

Dalam pembahasan yang dihadirkan oleh Syekhul-Azhar Mahmud Syaltut, karena akidah adalah hal pokok bagi umat muslim, maka pembahasan tersebut pun didahulukan. Ia menamai subjudulnya dengan bagian Akidah.

Di dalam pembahasan itu, sang mualif membaginya menjadi dua bab. Bab pertama berisi unsur-unsur akidah yang wajib diimani di dalam Islam. Seperti meyakini keberadaan Allah dan mengesakannya, meyakini bahwa Allah memilih hamba-hamba pilihan sebagai utusannya. Bab kedua membahas mengenai tata cara atau jalan pengukuhan akidah.

Ada dua kriteria dalam cara pengukuhan akidah, pertama jalur taklif (anjuran syarak). Islam mentaklif manusia pada dua macam, yaitu sesuatu yang diharuskan sebagai dasar keyakinan pengetahuannya dan sesuatu yang diharuskan sebagai sebagai dasar amaliahnya (perbuatannya) .

Sesuatu yang dituntut sebagai dasar ilmu atau keyakinan dalam istilah Islam adalah akidah atau Ushul Ad-Din. Sedangkan sesuatu yang dituntut sebagai amaliah dalam istilah Islamnya adalah syariat atau Furu’ Ad-Din.

Kriteria kedua dalam penetapan akidah, bahwa syara’ membatasi akidah-akidah dan apa saja yang wajib diimani. Iman sendiri adalah keyakinan yang mantap tanpa adanya keraguan yang sesuai dengan realita dan berdasarkan dalil.

Kalau dasar keimanan itu harus berdasarkan dalil, maka dalil mana saja yang bisa dijadikan pegangan dalam keyakinan? Dalam hal penetapan akidah ini, maka ulama menyepakati bahwa dalil yang bisa digunakan untuk memperkuat keyakinan adalah dalil aqli. Dalil yang berlandaskan premis-premis yang benar.

Sedangkan mengenai dalil naqli, yakni dalil yang bersumber dari teks Al-Quran dan hadits, para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Ada yang menganggap dalil naqli tidak berfaedah pada keyakinan. Alasannya, karena dalil ini adalah ranah yang luas bagi kemungkinan-kemungkinan yang tidak sedikit.

Ada juga yang berpendapat bahwa dalil naqli bisa berfaedah pada keyakinan dan dijadikan dasar dalam akidah, asal dalil-dalil yang dipakai adalah dalil-dalil yang statis, yang qath’iyyul wurud dan qathiyyu ad-dilalah. Maksud dari qath’iyyul wurud adalah dalil yang tidak ada keraguan di dalamnya, tidak ada syubhat soal kevalidannya dari Rasulullah SAW. Dalil yang demikian itu bisa diketahui melewati status kemutawatirannya. Sedangkan qath’iyyu ad-Dilalah harus merupakan nas yang muhkam (jelas) di dalam maknanya yang tidak ada kemungkinan untuk melakukan takwil dalam pemaknaannya.

Pada bagian kedua buku ini, Syekh Mahmud Syaltut membahas mengenai bagian syariat. Di dalamnya penulis membahas mengenai ibadah. Salat, tata cara dan macam-macamnya; zakat, tata cara dan macam-macamnya; puasa dan tata cara ibadahnya;haji, sejarahnya dan tata caranya.

Tentu, buku ini akan lebih menarik jika para pembaca ulasan sederhana ini dapat ikut membacanya langsung dan mempunyainya. Tabik.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik RESENSI atau tulisan menarik Irfan Rifqi Fauzi