Konsep Mencari Perlindungan dalam Islam
I. Aturan-aturan syariat Islam dalam konsep mencari perlindungan
Istilah tentang mencari perlindungan yang beredar dan selaras dengan terminologi syariat dan sejarah Islam memiliki beberapa makna atau pemahaman:
Makna Pertama: Berhijrah atas Nama Agama
“Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi sendiri, mereka (para malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Makkah)”. Mereka (para malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (berpindah-pindah) di bumi itu?” Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahannam, dan (Jahannam) itu seburuk-buruk tempat kembali” (97). kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau perempuan dan anak-anak yang tidak berdaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah). (98) Maka mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Allah Maha pemaaf, Maha Pengampun. (99) Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha pengampun, Maha Penyayang.” (Surah An-Nisa ayat 97-100).
Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA, bahwa ia berkata: Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak ada hijrah setelah penaklukan Makkah, akan tetapi (hijrah yang ada itu) jihad dan niat, dan jika kalian diusir (dari tempat tinggal semula) maka larilah kalian”. (muttafaqun alaih)
Dan diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang lari karena agamanya, dari satu daerah ke daerah yang lain, walau hanya sejengkal saja, ia telah berhak mendapatkan surga. Hal itu seperti rekan hijrah Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim Alaihima As-Salam”. Begitu juga sebagaimana para ulama menyandarkan pada firman Allah SWT: “Wahai hamba-hambaku yang beriman! Sungguh, bumiku luas, maka sembahlah aku (saja).” (Surah Al-Ankabut ayat 56). Mereka juga mengambil dalil tentang hijrah Nabi ke tanah Habasyah dengan hadits, “Laila binti Abi Hatsmah berkata: “Kemanakah engkau akan pergi, wahai Nabi Allah? Nabi SAW kemudian bersabda: “Pergilah kalian ke arah Habasyah sebab di sana terdapat seorang raja (Najasyi) yang tidak berbuat zalim kepada siapapun, dan tanah Habasyah itu adalah tanah kejujuran.” Dengan hadits ini kemudian mereka (para sahabat) bersandar untuk mencari tempat perlindungan yang aman untuk mengungsi dan mencari orang yang memberikan mereka perlindungan.
Pemahaman yang dapat diambil secara jelas berdasarkan makna dan konteks (qarinah wa siyaq) yang terdapat dalam Al-Quran maupun hadits di atas, bahwa Al-Maladz Al-Amin bermakna tentang hijrahnya seorang muslim dari tempat yang di sana ia tidak bisa menegakkan syiar-syiar agamanya, menuju tempat yang lebih aman dan memungkinkan untuk hal itu.
Begitu juga makna eksplisit yang bisa diambil dari hadits tentang hijrah Nabi ke Habasyah adalah hijrahnya Nabi SAW demi agamanya karena penindasan para orang kafir Makkah terhadap mereka (Nabi dan sahabat) dan karena takutnya mereka akan kebinasaan seluruh umat Islam jika tidak melakukan hijrah. Dan hijrah yang dilakukan itu bukan disebabkan oleh menyebarnya kemaksiatan ataupun banyaknya kemaksiatan (yang terjadi di daerah tersebut). Turut menguatkan akan pemahaman ini bahwa Nabi SAW bersabda setelah penaklukan Makkah dari hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari Sayyidah Aisyah RA: “Tidak ada hijrah setelah penaklukan Makkah, akan tetapi (hijrah yang ada itu) jihad dan niat, dan jika kalian diusir (dari tempat tinggal semula) maka larilah kalian.” Hal itu karena kekuasaan Islam telah kuat serta mereka telah aman dari gangguan apapun.
Pemahaman hadits ini tidak bertentangan dengan hadits shahih yang berbunyi: “Hijrah itu tidak akan pernah selesai sampai taubat itu tertutup”, sebab maksud dari hadits ini adalah hijrah dari maksiat, berdasarkan hadits shahih lainnya, “Muslim itu ialah orang yang semua orang Islam selamat dari kejahatan lidah (ucapan) dan kejahatan tangannya (perbuatannya). Seorang yang berhijrah itu, ialah orang yang meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah padanya.” Hadits riwayat An-Nasai dan Abu Daud. Maka, hijrah dari maksiat itu akan selalu dituntut dan tidak akan pernah selesai kecuali dengan kematian.
Daripada itu menjadi jelas bahwa hijrah menurut kaum ekstremis ialah hijrah demi agama yang berkaitan erat dengan tersebarnya maksiat. Sebab tersebarnya maksiat menurut mereka adalah juga penyebaran akan sifat-sifat Jahiliyah. Jahiliyah menurut mereka berkaitan erat dengan term kafir. Sedang menurut kita, sudah jelas bahwa yang dimaksud dengan hijrah itu ialah berpindah dari sebuah daerah yang umat Islam di sana tersakiti dan terdeskriminasi, bahkan dipaksa untuk keluar dari agama mereka. Sehingga umat Islam tidak bisa untuk melaksanakan syiar agama secara sempurna. Akan tetapi, kemungkinan untuk melaksanakan syariat itu bisa dilakukan bahkan di negara-negara yang umat Islam di sana minoritas seperti Amerika dan Eropa dan sebagainya. Hal ini juga diperkuat dengan dalil bahwa tidak ada satupun dari ulama salaf yang mengatakan bahwa hijrah itu dilakukan karena sebab kemaksiatan sebagaimana pemahaman kaum ekstremis.
Dengan pemahaman ini, kaum ekstremis tidak bisa dianggap menjalankan konsep hijrah. Konsekuensinya, mereka tidak boleh mendapat perlindungan ataupun jaminan keamanan dari siapapun. Barangsiapa yang melindungi mereka akan dianggap berdosa sebab tindakan-tindakan kaum ekstremis yang telah berani melanggar hak sosial, baik kepada umat Islam maupun non-muslim: berupa pembunuhan, ekstremisme, kekerasan, dan gangguan. Berdasar pada hadits: “Barang siapa yang membuat sesuatu yang baru atau melindungi pelaku sesuatu yang baru tersebut, maka ia akan mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh umat manusia.” Imam Al-Khaththabi berkata di kitab Ma’alim As-Sunan: “Nabi bermaksud (dalam hadits tersebut) pada orang yang melindungi seorang penjahat atau menjaganya dari musuhnya.” Imam Al-Munawi berkata di dalam kitab Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir: “kalimat Muhditsan itu berbentuk Isim Fail dari fiil Ahdatsa, bermakna seseorang yang berbuat tindak kriminal lalu ia lari ke orang yang bisa mencegahnya (melindunginya) dari musuh yang akan menuntut keadilan padanya. Kemudian, orang itu tercegah dari pengadilan antara dirinya, dan perintah Allah berupa tuntutan pengadilan kepada orang tersebut.”
Makna Kedua: Perlindungan dari Tetangga
Rasul SAW pernah mendapat perlindungan yang baik dari tetangga. Yaitu ketika beliau kembali dari Thaif (setelah mendapatkan gangguan di sana) dan masuk di bawah perlindungan sosok bernama Al-Muth’im bin 'Adi. Sedang ia adalah seorang non-muslim, akan tetapi ia tetap melindungi Rasulullah SAW dari gangguan Bani Thaif. Sebagaimana hal itu diketahui umumnya dari sejarah Nabi Muhammad SAW. Maka, kaum ekstremis menggunakan perbuatan Nabi SAW tersebut sebagai perantara serta pijakan untuk mencari tempat perlindungan walaupun itu dari seorang non-muslim. Jelas ini adalah kesalahan dan kesesatan mereka dalam memahami hadits Nabi. Sebab dalam hadits Nabi tersebut, konteksnya adalah untuk menjaga Islam dan dakwah agama Allah, sedang mereka itu melakukan perang terdahap umat Islam yang telah mereka anggap kafir tanpa dasar dan dalil yang benar. Maka, faktor dan konteks eksteremis itu jauh berbeda dengan hadits Nabi tersebut. Justru pemahaman mereka ini telah mempermainkan agama. Padahal peristiwa meminta perlindungan Nabi itu jauh sebelum Islam dan umat Islam memliki kekuasaan yang sah. Oleh sebab itu, qiyas kaum ekstremis jelas salah dan menyesatkan.
Maka dari itu, mereka telah berbuat dosa dan berhak mendapatkan laknat dari Allah dan para malaikat sebagaimana dalam hadits “Barangsiapa yang melindungi seorang penjahat..” yang disebutkan di atas.
Makna Ketiga: Menolong Seorang Muslim dan Membantunya
Terdapat sebuah hadits dari Al-Barra’ bin 'Azib: “Rasulullah SAW memerintah kami untuk menolong orang yang dizalimi”. Begitu juga hadits, “Tolonglah saudaramu, baik ia seseorang yang zalim ataupun yang terzalimi” kami berkata: “Wahai rasulullah: kami bisa menolong seseorang yang terzalimi, tetapi bagaimana kami menolong seseorang yang zalim?” Rasul menjawab: “Kita cegah tangannya untuk berbuat zalim” artinya kita mencegahnya untuk berbuat kezaliman. Dan dalam sebuah hadits, “Sesungguhnya Allah memiliki beberapa hamba yang dikhususkan melayani kepentingan manusia, di mana orang-orang meminta tolong kepada hamba-hamba ini untuk memunuhi kebutuhan mereka. Merekalah (hamba khusus tersebut) yang akan selamat dari siksa Allah SWT.” Para ekstremis bersandar pada hadits-hadits ini untuk meyakinkan orang-orang yang melindungi mereka, dengan iming-iming pahala yang besar dari Allah untuk mereka atas perlindungan dan penjagaan mereka. Sedang kenyataannya tidak ada satu haditspun yang maknanya selaras dengan paham mereka. Sebab konteks semua hadits ini adalah bantuan seorang muslim pada orang yang cinta damai, bukan orang yang suka berbuat kekerasan dan teror kepada sesama muslim maupun non muslim atas nama Islam.
Bersambung...