Menurut Islam, Bolehkah Perempuan Berkarir? Atau Cukup Berada di Rumah?
Pertanyaan: Saya bekerja sebagai pengajar di salah satu perguruan tinggi bergengsi. Akan tetapi, saya mendengar bahwa wanita yang berkarir itu haram, karena tempat perempuan itu di rumah. Ia bahkan tidak boleh keluar rumah kecuali untuk keperluan darurat saja.
Saya pun merasa putus asa. Saya merasa bahwa pekerjaan saya tidak lagi memiliki tujuan dan nilai. Padahal, saya sendiri adalah perempuan berhijab, mengenakan pakaian sopan, dan senantiasa memperlakukan rekan-rekan saya dengan hormat. Apakah pekerjaan saya ini haram? Haruskah saya meninggalkannya?
Jawaban: Sebaiknya Anda tidak perlu menggubris fatwa-fatwa (pengharaman) seperti itu sedikit pun, karena hal itu tidak bersandar pada pemahaman yang benar seputar hak perempuan untuk berkarir di dalam Islam. Begitu pun hak perempuan untuk mandiri secara finansial selain mendapat haknya dari suami.
Fatwa demikian itu dan yang semacamnya mencerminkan logika adat dan tradisi warisan. Islam seringkali menjadi korban atas nama adat istiadat. Padahal, sebagian besar ajaran dan tuntunan Islam justru ingin menyelamatkan perempuan dari barbarisme tradisi lama yang sudah banyak membuat perempuan menderita, terutama tradisi mengubur dan membunuh anak perempuan yang baru lahir. Adat istiadat berbahaya ini senantiasa memberikan bayangan yang menakutkan terhadap pandangan banyak orang bahwa perempuan itu aib, suaranya aurat, mereka harus dikurung di rumah, bahkan sampai mengatakan bahwa perempuan sejati adalah perempuan yang keluar rumah hanya dua kali: satu kali ke rumah suaminya (saat ia berumah tangga); satu kali lagi ke kuburan (saat ia meninggal). Selain itu, perempuan hanya boleh keluar jika benar-benar diperlukan.
※ Tidak Ada Rumus KDRT dalam Islam
Perlakuan kasar terhadap perempuan seperti di atas tidak ada kaitannya sama sekali dengan ajaran Al-Quran, yang tujuan kedatangannya justru untuk menghilangkan kezaliman terhadap perempuan.
Anda (penanya wanita) juga dapat mengingat kembali peristiwa keluarnya Adam dan Hawa dari surga. Perlu Anda ketahui, Al-Quran telah menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai tanggung jawab dan pahala yang sama sejak awal penciptaan. Allah juga melarang Adam dan Hawa bersama-sama makan dari pohon tersebut seraya menetapkan bahwa setan akan menyesatkan laki-laki dan perempuan. Tiap individu akan mendapatkan balasannya masing-masing. Demikianlah firman Ilahi yang telah disampaikan dengan gamblang di dalam ayat-ayat Al-Quran. Namun sayang beribu sayang, konsep yang tidak qurani masih senantiasa tersebar luas di kalangan masyarakat hingga saat ini, bahwa Hawa-lah penyebab Adam terusir dari surga.
Silakan Anda baca firman Allah taala berikut ini:
“Maka, Tuhan mereka memperkenankan permohonan mereka (dengan berfirman): Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan perbuatan orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain ....” [Surah Ali Imran: 195].
Begitupun firman Allah taala:
“Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik ....” [Surah An-Nahl: 97].
Banyak sekali ayat Al-Quran lainnya yang menegaskan beban tanggung jawab perempuan di dalam Islam yang tidak terikat dengan beban tanggung jawab laki-laki.
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan konsep Al-Quran ini dalam sabdanya di sebuah hadits:
“Wanita adalah partner laki-laki.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi].
Dari berbagai sudut pandang di atas, menjadi jelas bagi kita bahwa Islam tidak melarang perempuan untuk berkarir, juga tidak melarangnya keluar rumah untuk bekerja, baik ia sendiri yang membutuhkan pekerjaan itu untuk keluarganya, atau masyarakat yang membutuhkannya untuk melakukan pekerjaan itu.
Bukti sejarah perjalanan perempuan muslimah banyak menyebutkan bahwa perempuan juga melakukan banyak pekerjaan. Mulai dari menggembala domba, mengobati orang sakit, merawat pasukan militer, membersihkan rumah, memotong buah-buahan, dan berbagai pekerjaan lainnya. Kitab-kitab hadits sahih sudah cukup untuk menjadi saksi semua itu.
Kalaulah perempuan yang berkarir dan keluar rumah itu hukumnya haram, tentu Sayidina Umar bin Al-Khaththab tidak meluputkan hal itu. Namun, beliau justru menunjuk seorang perempuan bernama Asy-Syifa sebagai kepala bendahara di Pasar Al-Madinah kala itu. Keputusannya bersifat universal, baik kepada laki-laki maupun perempuan. Menyifati perempuan ini, Syekh Muhammad Al-Ghazali (1917-1996 M), seorang pemikir ulung Islam sampai berkata: “Ia menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram, menegakkan keadilan, dan mencegah pelanggaran.” [Buku: As-Sunnah An-Nabawiyyah baina Ahli Al-Fiqh wa Ahli Al-Hadits].
Sungguh, agama Islam menjamin hak bekerja bagi seorang perempuan sebagaimana menjamin hak bekerja bagi seorang laki-laki, juga tidak melarang perempuan keluar rumah untuk bekerja. Tidak hanya itu saja, usahanya untuk menafkahi dirinya sendiri atau membantu keluarganya termasuk sedekah dan pahala yang kelak akan diberi ganjaran, asalkan pekerjaan tersebut sesuai dengan koridor syariat Islam, yaitu untuk memberikan stabilitas dalam kehidupan berumahtangga, pekerjaan tersebut diridai Allah dan Rasul, dan pekerjaan itu dilakukan dengan tetap menjaga batas kesopanan dan kehormatan antara laki-laki dan perempuan.