Skip to content

Mewaspadai Hijrah Salah Arah

Banyak pelaku hijrah yang lantas keluar dari pekerjaannya usai menuruti doktrin panutan. Lalu, bagaimana sebenarnya ulama memaknai hijrah?

FOTO: Ilustrasi Mewaspadai Hijrah Salah Arah (@mhrezaa/Unsplash)
FOTO: Ilustrasi Mewaspadai Hijrah Salah Arah (@mhrezaa/Unsplash)

Belum lama ini ada yang menggelitik dari pernyataan Uki, salah satu (mantan) personel band Noah yang telah memutuskan hijrah. Ketika diwawancara suatu kanal media, ia mengeluarkan sebuah pernyataan yang menyiratkan bahwa musik itu haram dan menjadi pintu masuk maksiat. Oleh karenanya, Uki lantas memberikan nasihat untuk dirinya sendiri, para musisi, dan semua orang agar jangan mau menjadi pintu bagi orang lain melakukan maksiat alias jangan (lagi) bermusik! Lebih lanjut menurut Uki, seseorang yang tidak memainkan musik, berarti ia telah menutup pintu khamar, zina, dan maksiat-maksiat lainnya.

Komentar Uki tersebut memancing beragam reaksi dari warganet, para musisi, para cendekiawan, hingga memunculkan pula komentar dari banyak ustaz. Bahkan, pernyataan Uki tersebut cukup lama menjadi trending topic dan menjadi bahan pemantik diskusi di lini masa beragam platform media sosial. Ada yang lantas menyoroti kapasitas keilmuan seorang Uki yang dengan "pede" berani mengeluarkan fatwa haram hukum musik, tidak sedikit pula warganet yang menyoroti status Uki sebagai artis hijrah.

Hijrah Kiwari

Belakangan ini, terminologi hijrah memang menjadi sangat seksi, sublim, dan menarik. Bahkan, seseorang yang telah dilabeli (pelaku) hijrah, ia sontak menjadi sangat suci, benar, kredibel, dan kapabel untuk membicarakan syariat Islam atau berbicara atas nama Islam. Seseorang yang sudah menyandang gelar pelaku hijrah, seolah ia mempunyai legalitas untuk mendakwahi dan mengomentari peristiwa apapun di sekitarnya dengan menggunakan perspektif “diri”nya. Dewasa ini, fenomena seperti itu acap kita temukan terjadi di sekitaran kita, terutama di kota-kota besar.

Mengurai Benang Kusut Hubungan Agama dan Budaya
Budaya bisa sangat berbeda antara satu daerah dengan yang lain. Mode berpakaian salah satunya. Bagaimana ajaran Islam melihatnya?

Kata-kata hijrah di kehidupan masyarakat muslim modern memang menjadi sesuatu yang sangat laris dan manis. Ia juga seolah menjadi obat atau solusi dari dahaga berkepanjangan kaum urban yang haus akan spiritual. Ditambah lagi pemahaman kebanyakan kaum urban yang masih dangkal, polos tapi serba menggebu-nggebu ingin tahu dan ingin segera sampai di puncak spiritualitas. Semua karakter dari mayoritas kaum urban itu menjadikan mereka (baca—kaum urban) menjadi sasaran empuk para konseptor hijrah kiwari yang jeli. Jika sudah menjadi pelaku hijrah, entah bagaimana ceritanya kebanyakan dari mereka kemudian menjadi rigid, fanatik, dan merasa paling suci atau benar. Mereka juga akan sulit menerima pendapat orang lain yang berbeda dengannya, serta susah untuk diajak diskusi secara sehat. Tidak semua memang, tapi umumnya akan begitu.

Namun di sisi lain, kelompok hijrah ini justru banyak mendapat simpati dari kaum urban. Barangkali karena dari luar, mereka seolah menampilkan wajah keberislaman yang paling khusyuk, suci, amanah, dan lebih peduli sesama. Secara zahir, hal-ihwal yang ditampilkan kaum hijrah memang seolah tampak sangat ideal dan paling sesuai dengan perwajahan Islam. Tapi jika ditelisik lebih jauh, ada beberapa praktik hijrah tersebut yang kurang tepat dan kurang sesuai dengan fleksibilitas syariat Islam. Saya ambil contoh dari sisi realitas kaum urban sahaja, banyak pelaku hijrah yang lantas keluar dari pekerjaannya usai menuruti doktrin panutan dari kelompok mereka. Sebut saja misalnya mereka yang keluar dari pekerjaan pegawai bank atau vakum main band. Mereka ini beranggapan telah berhijrah dari yang haram (bank dan musik) menuju pekerjaan lain yang jelas halal dan berkah. Jualan madu atau menjadi terapis bekam, misalnya. Dari contoh ini, tidak sedikit yang justru hidupnya berantakan serta serba kekurangan usai memutuskan berhijrah dari pekerjaannya. Bila sudah begini, biasanya mereka akan lantas menyalahkan pemerintah Republik Indonesia.

Menyikapi hal itu, ada baiknya kita merujuk keterangan Syekh Abdurrauf Al-Munawi, ulama ahli hadis (muhaddits) terkemuka Mesir, di dalam kitabnya Taisir bi Syarh Al-Jami’ As-Saghir, yang mana beliau menggarisbawahi hakikat dari hijrah sebenarnya fokus pada tarkul manhiyyat; meninggalkan berbagai larangan agama. Selanjutnya dalam sebuah Hadis, Rasulullah juga sebenarnya sudah memberikan batasan: “Wal muhajir man hajara ma nahallahu ‘anhu, muttafaqun ‘alaih; hakikat (pelaku) hijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang telah dilarang Allah SWT.”

Dari sini, bisa ditarik konklusi bahwa berhijrah itu hakikatnya adalah meninggalkan sesuatu yang memang benar-benar dilarang oleh Allah SWT. Bukan meninggalkan sesuatu yang masih diperdebatkan hukumnya (seperti bank, musik, atau lainnya) lantas menyatakan bahwa sikap yang terbaik secara syariat adalah keputusan meninggalkan perkara tersebut (bank atau musik). Akan lebih fatal lagi jika kemudian ia berfatwa bahwa perkara debatable yang ditinggalkannya itu adalah perkara haram. Seperti misalnya yang telah dinyatakan Uki, mantan personel band Noah tersebut. Sebab sebagaimana kita tahu, mengharamkan secara mutlak sesuatu yang masih diperdebatkan adalah justru sikap yang salah.

Jika merujuk pada keterangan di atas, pernyataan yang dilontarkan Uki adalah sebuah kesalahan, karena hukum musik sendiri masih diperdebatkan.

Keharusan Ijtihad di Masa Sekarang
Membincang krisis pemikiran Islam modern. Catatan pinggir atas buku Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq.

Musik dalam Islam

Secara hukum dasar, mendengarkan dan memainkan alat musik masuk dalam hukum khilaf; dengan rincian bahwa menurut kaul yang masyhur dari empat mazhab, hukum memainkan dan mendengarkan alat musik adalah haram. Namun menurut pendapat al-qaul al-ashoh itu termasuk dosa kecil, sementara menurut pendapat sebagian kelompok ulama dari para Mujtahid, Sahabat, dan Tabiin, bahwa hukumnya adalah boleh. Ketentuan ini termaktub dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz IX, halaman 117. Lebih jelas terkait pembahasan hukum musik ini insya Allah akan saya hadirkan dalam tulisan tersendiri.

Wabakdu, meninggalkan sesuatu yang kurang baik menuju perkara yang lebih baik adalah sebuah keputusan yang baik. Boleh saja jika perubahan sikap itu lantas dibahasakan hijrah. Akan menjadi salah jika mereka yang hijrah itu lantas menjadi eksklusif, merasa paling benar, suci, dan menganggap orang-orang yang belum mengikuti langkahnya adalah salah dan berdosa. Mari berhijrah secara benar dan kafah, jangan sampai justru kita dimabuk kepayang oleh label hijrah kemudian menjadi salah arah, anti-sosial, anti-keumuman, dan anti-kemapanan.


Baca juga artikel lain di rubrik ISLAMUNA atau tulisan menarik lain Ahmad Muhakam Zein

Latest