Moderatisme Islam dalam Urusan Meminang Perempuan

TAWAZUN.ID — Prof. Dr. Ahmad Ath-Thayyib, Syekhul-Azhar mengatakan bahwa agama Islam begitu memperhatikan proyeksi membangun rumah tangga sejak dini. Yaitu sejak proses dipilihnya calon pengantin perempuan yang akan dipersunting oleh laki-laki. Nasihat pertama Syekhul-Azhar kemudian, "hendaknya pihak laki-laki melihat calon pengantinnya terlebih dahulu."

Melalui program serial Ramadan “Al-Imam Ath-Thayyib” yang tahun ini bertema utama perempuan, Syekhul-Azhar Ahmad Ath-Thayyib membahas konsep pernikahan dalam Islam. Khusus pada episode yang disiarkan melalui satelit CBC pada hari Jumat, (14/04/2023), Syekhul-Azhar menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah satu dari kalian hendak mempersunting wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah”. Sebagaimana dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata: “Dan tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang kebolehan untuk melihat wajah calon mempelai wanita. Hal itu dikarenakan wajah bukanlah aurat melainkan tempat berkumpulnya keindahan, tempat untuk dilihat. Hanya saja dilarang bagi lelaki untuk melihat hal yang biasa tidak tampak darinya (wanita).”

Munakahat

Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan

di sini

Dari teks di atas, jelas kemudian bahwa Islam sangat memperhatikan tradisi lamaran pra-nikah. Ketentuan yang diajarkan Islam adalah, seorang pelamar boleh melihat wanita yang dilamarnya dengan tanpa sepengetahuan perempuan yang dilamar. Jika kemudian ia menemui hasil yang positif dan berkeyakinan, baru kemudian ia (pelamar) tersebut maju menemui keluarganya. Namun jika ia memutuskan untuk tidak jadi melamar, maka ia tidak akan menyakiti hati perempuan tersebut. Inilah bentuk moderatisme dalam Islam.

Dan dalam halaqah Ramadan “Al-Imam Ath-Thayyib” tersebut, beliau menambahkan bahwa dalil ketentuan “melihat calon yang dilamar” di atas sangatlah banyak. Cukup kita melihat saja dari sabda Nabi Muhammad SAW pada 15 abad yang lalu, saat sahabat Mughirah bin Sya’bah sudah melamar seorang perempuan. Nabi pun bertanya, “Apakah engkau sudah melihatnya? Mughirah menjawab: belum, Rasul bersabda: “Lihatlah ia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan di antara kalian berdua.” Artinya, kelanggengan kasih sayang antara kalian berdua. Begitu juga hadits yang diriwayatkan Jabir RA dalam sebuah hadits dimana Rasul bersabda, “Jika salah satu dari kalian hendak ingin mempersunting wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah”, Jabir berkata, "Maka aku melamar seorang perempuan dan aku secara diam-diam (bersembunyi) melihatnya hingga aku menemukan alasan yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya."

Syekhul-Azhar kemudian menambahkan, "Kami senantiasa menjaga apa-apa yang kami pertahankan dari warisan ilmu fikih, perkataan Ibnu Qudamah di dalam kitabnya sejak delapan tahun lebih berlalu, “Dan tidak ada perselisihan di antara pada ulama tentang kebolehan untuk melihat wajah calon mempelai wanita”. Hal itu dikarenakan wajah bukanlah aurat melainkan tempat berkumpulnya keindahan, tempat untuk dilihat. Hanya saja dilarang bagi lelaki untuk melihat hal yang biasa tidak tampak darinya (wanita). Seraya menambahkan, hal yang perlu digaris bawahi dari hadits Jabir di atas adalah perkataan “dan aku diam-diam (bersembunyi) dari wanita itu”, hal yang menunjukkan betapa Islam menghormati soal lamaran. Serta bahwa etika dalam lamaran menurut Islam, hendaknya bagi pelamar untuk melihat si perempuan dengan diam diam (tanpa sepengetahuannya). Jika kemudian ia menemui hasil yang positif dan keyakinan, baru kemudian ia (pelamar) tersebut maju menemui keluarganya. Namun, jika ia memutuskan untuk tidak jadi melamar, maka ia tidak akan menyakiti hati perempuan tersebut.

Di akhir, Syekhul-Azhar menegaskan bahwa inilah wasiat Islam yang sesungguhnya di antara orang-orang yang ekstrem dalam larangan melihat wanita yang dilamar dengan orang yang terlalu tasahul (menggampangkan) dalam hal tersebut. Sehingga mereka (orang-orang yang tasahul) membuka lebar-lebar interaksi antar lelaki dan perempuan, bahkan pada memandang yang dapat melukai perasaan dan melampaui batas-batas etika dankehormatan. Bahkan tidak menghormati kehormatan internal rumah dan kehormatan para keluarga. Perkara inilah yang sangat diperhatikan dan dijaga oleh Islam dalam perkara rumah tangga di tengah kesembronoan orang-orang yang tidak punya malu, dan orang-orang yang masih kekanak-kanakan.


💡
Baca juga BERITA terbaru atau pilih ragam tulisan lain di Situs Tawazun ID

Reporter: Lukman Hakim Rohim
Editor: Mu'hid Rahman