Nasib Buruh dan Keberislaman Kita Hari Ini
Ketimpangan sosial dan ekonomi imbas kapitalisme terus menjangkiti negara-negara dunia ketiga. Salah satu pihak yang sangat terdampak darinya adalah para pekerja/buruh. Mereka kerap kali tertimpa PHK (Pemutusan Hak Kerja), upah minim yang tak sebanding dengan pekerjaan hingga fasilitas perusahaan yang tidak manusiawi. Padahal tanpa buruh, sirkulasi dan sendi perekonomian sebuah negara tidak akan bisa berjalan. Di momen peringatan kemerdekaan RI ke-78 ini, justru buruh adalah pahlawan kontemporer yang perlu kita muliakan dan junjung martabatnya. Dalam tulisan ini, saya ingin menghadirkan refleksi-kritis atas nasib buruh dan kaitannya dengan keberislaman kita.
Sudah tak terangkum berapa banyak kejadian demo buruh yang dilakukan akibat berbagai bentuk ketidakadilan yang mereka terima. Yang terbaru, demo para buruh yang berujung perusakan mobil aparat di Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada tanggal 20 Agustus 2023 kemarin. Demo tersebut dilakukan oleh karyawan PT Duta Palma Grup di Kecamatan Jagoy, menuntut upah minimum, dan uang lembur yang tak kunjung diberikan. Mereka mendesak gaji agar diberikan sesuai UMK, pesangon bagi pensiunan dan penyediaan bus angkutan anak sekolah dan air bersih. Kasus ini belum terhitung dari daftar demo yang dilakukan di ibu kota oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan segenap persoalan di baliknya. Di samping itu, setelah PHK yang melibatkan ribuan buruh usai Covid kemarin, banyak orang yang belum menemukan pekerjaan kembali.
※ Pesan Sosial Surah At-Takatsur
Anarkisme yang dilakukan para buruh— meski saya pribadi tidak sepakat—bisa jadi akibat mediasi positif seperti dengan berdemo nyatanya seringkali buntu: tak ada respon dan perubahan kebijakan yang diharapkan para buruh. Kemarahan, kejengkelan, tindakan-tindakan anarki tersebut, jika dilihat kembali suara dan ekpresi kemarahan kepala keluarga yang sedang kacau balau memikirkan mau makan apa anak dan keluarganya besok, bagaimana membayar biaya sekolah anaknya, cicilan motornya, atau bahkan sewa kontrakannya yang sudah di penghujung jatuh tempo. Siapa yang tidak bingung dan kesal jika berada pada posisi tersebut? Wallahu a’lam. Itulah mengapa kegelisahan ini penting untuk kita bicarakan, paling tidak memiliki kepedulian akan hal itu.
Jika kita bahas lebih lanjut, problem ketidakadilan dan penghisapan hak buruh ini telah melanggar dua nilai: kemanusiaan dan agama. Pada aspek agama, Islam mengutuk keras segenap bentuk perlakuan tidak adil dan kezaliman terhadap buruh. Sebaliknya, Islam menempatkan buruh sebagai pekerjaan mulia yang juga menjadi sendi ekonomi dan penghasilan seorang muslim. Dalam tulisan di Majalah Al-Azhar berjudul Makanat Al-‘Ummal fi Al-Islam (Kedudukan Buruh dalam Pandangan Islam), Dr. Abdullah Darwish mengatakan bahwa Islam dari berbagai sumber: Al-Quran, hadits, fikih, dan ushul fikih telah memuliakan buruh, jauh sebelum dunia hari ini memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Hal ini berdasar pada anjuran—bahkan kewajiban – bekerja (al-‘amal/al-kasb) dalam Islam. Bekerja bahkan bisa setara dengan ibadah selama diniatkan agar bisa hidup dan kuat beribadah.
※ Kumandang Azan 40 Syarif di Masjid Al-Azhar
Banyak sabda-sabda Rasulullah SAW yang berbentuk anjuran bekerja, penghormatan akan buruh, dan celaan bagi pengangguran. Di antaranya hadits, “Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, mereka memberinya atau tidak memberinya.” (HR Bukhari) tentang larangan meminta minta. Hadist, “Sesungguhnya Allah menyukai jika salah seorang dari kalian saat bekerja, ia menyempurnakan pekerjaannya.” (Musnad Abi Ya’la) tentang wasiat kepada para pekerja/buruh. Semua hadits ini menurut Dr. Darwish mengisyaratkan bahwa bekerja itu sendiri adalah bentuk ‘iffah (menjaga kehormatan diri) dari meminta-minta. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri mencontohkan saat mudanya menjadi pekerja kaum Quraisy Makkah dalam menggembala kambing.
Secara garis besar, menurut Dr. Darwish, ada tiga hak buruh yang tidak boleh dilanggar. Pertama, hak untuk menerima upah dari pekerjaannya dengan penuh dan sesuai jatuh tempo. Kedua, haknya sebagai manusia agar tidak dinodai kehormatan jiwanya. Ketiga, kebebasan dan hak seorang buruh dalam beragama dan melaksanakan kewajiban agamanya.
Rasulullah
Kumpulan tulisan dengan spirit kecintaan kepada Rasulullah SAW dapat teman-teman temukan
di siniHak pertama itu merujuk pada sabda Nabi, “Berilah buruh itu upahnya sebelum keringatnya mengering” (HR Ibnu Majah). Para ulama lebih lanjut berkomentar dalam kitab Faidh Al-Qadir:
“Sebab (ukuran rasionalnya) upah itu ada sebagai ganti dari usaha jasad buruh tersebut. Ia telah menyegerakan manfaat dari (fisiknya). Karena itu, upahnnya berhak disegerakan. Sebagaimana halnya seorang penjual, ketika mereka menyerahkan barang, mereka berhak mendapatkan uang (sebagai ganti) seketika. Maka buruh lebih berhak dari penjual tadi untuk menerima upah itu. Karena upah itu adalah harga dari kerja jiwanya, bukan harga sebuah barang. Dari situ haramlah menunda-nunda upah saat mampu.”
Dari kutipan di atas, jelas Islam menempatkan buruh sebagai manusia, bukan barang atau budak yang hanya sekedar alat sebagaimana terjadi dalam banyak perbudakan modern. Bahkan di akhir, menurut Dr. Darwish problem ketidakadilan buruh ini jauh lebih penting ketimbang isu-isu kemanusiaan lainnya yang ramai hari ini: kebebasan beragama, berpikir, gender dsb. Namun sayangnya, ketidakadilan dan kerugian terus menjadi bulan-bulanan yang menimpa buruh seperti kasus di atas. Di sinilah suara buruh menjadi relevan untuk terus menerus disebarkan, dibela, dan ditegakkan.
Lebih jauh, problem buruh berkaitan erat dengan term Mustadh’afin yang disebut-sebut oleh Al-Quran dan hadits sebagai “orang lemah yang perlu dibela haknya”. Meminjam analisa Gus Roy Murtadho dalam ulasannnya di Indoprogres, “Meninjau Mustadh’afin dan Proletariat dalam Perbincangan Islam Hari Ini”, dalam memahami Mustadh’afin, kita perlu membawa kajian Islam pada konteks kapitalisme mutakhir. Dengan bahasa lain, kita perlu merefleksikan posisi buruh sebagai Mustadl’afin dalam ragam krisis: terminologi kapitalisme, borjuasi, neoliberalisme, akumulasi kapital, konflik industrial, sosialisme, proletariat, informal proletariat, dan semua yang berkaitan dengan ekonomi alternatif. Hanya dengan pemahaman akan konteks tersebut, kesadaran pada problem buruh akan lebih kontekstual dan kritis.
Walhasil, refleksi yang bisa kita tarik dari baris demi baris tulisan ini adalah bagaimana keberislaman kita selaras dengan praktik amaliah dalam hal kepedulian sosial. Jika kita memang mengaku berislam, maka tidak ada yang lebih islami daripada menegakkan keadilan dan membela kaum tertindas. Sebagaimana dawuh Nabi: kadar paling lemahnya iman adalah mengingkari kemungkaran dalam hati—termasuk di sini pada problem di atas. Maka dari itu, mari terus menebar suara perjuangan buruh sebagai bentuk perjuangan atas nama agama dan keadilan!