Pentingnya Pembekalan dan Persiapan sebelum Menikah

Bagi muslim, perlukah pembekalan dan persiapan sebelum menikah? Seberapa penting hal tersebut terhadap kelangsungan ikatan pernikahan dalam ajaran Islam?

Rektor Universitas Al-Azhar Syekh Prof. Dr. Salamah Dawud memberikan sejumlah nasihat pernikahan. Beliau memberikan sambutan dalam acara pembekalan pernikahan bagi muda-mudi Mesir yang diselenggarakan oleh Al-Azhar Kairo Mesir.

Teks Terjemahan Subtitle Syekh Salamah Dawud Rektor Universitas Al-Azhar

Pada dasarnya, para ahli fikih telah mengajari kita bahwa persiapan untuk sesuatu itu sama hukumnya dengan sesuatu tersebut. Perkara yang dekat dengan sesuatu, mendapatkan hukum yang sama dengan sesuatu tersebut.

Misalnya, ketika di musim haji, kita mengetahui Allah berfirman:

"Haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi." [Surah Al-Baqarah: 197]

Ketika kita meneliti haji lebih jauh, kita akan tahu bahwa sebenarnya haji dilaksanakan pada beberapa hari tertentu, bukan pada bulan-bulan yang telah diketahui.

Bulan-bulan haji adalah Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah, atau 10 hari pertama bulan Zulhijah, dengan adanya perbedaan pendapat dari para ulama. Tetapi sebenarnya, haji dilaksanakan mulai dari hari Tarwiyah, yaitu hari ke-8 bulan Zulhijah. Kemudian Hari Arafah, yaitu hari ke-9. Kemudian Hari Kurban, hari Iduladha, yaitu hari ke-10. Kemudian 3 hari Tasyriq, bagi orang yang telat. Dan hari-hari Tasyriq ini bisa menjadi dua hari bagi orang yang bersegera.

Jadi, haji berdasarkan perhitungan maksimalnya, dilaksanakan dalam 6 hari, yaitu pada hari Tarwiyah, hari 'Arafat, hari Kurban, 2 hari Tasyriq setelah hari Iduladha, atau 3 hari bagi orang yang terlambat. Berarti 5 atau 6 hari adalah total dari pelaksanaan haji. Tetapi Allah berfirman:

"Haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi." [Surah Al-Baqarah: 197]

Maka Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah dijadikan sebagai bulan haji. Ya Tuhanku, mengapa begitu padahal haji hanya berlangsung pada beberapa hari saja? Karena persiapan haji hukumnya sama dengan haji. Maka engkau sedang berhaji selama engkau telah niat. Dan Allah Ta'ala seakan berkata kepadamu, bahwa persiapanmu pada sesuatu, persiapanmu untuk haji adalah bagian dari haji. Begitu juga, engkau seakan sedang melakukan salat, ketika engkau sedang menunggu salat didirikan. Jadi, ini adalah kaidah, bahwa persiapan pada sesuatu itu hukumnya sama dengan sesuatu tersebut.

Munakahat

Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan

di sini

Dahulu, ada peribahasa Arab yang mengatakan:

"Sebelum memanah isi dulu tempat anak panahnya."

Maksudnya persiapkanlah dahulu sebelum engkau melaksanakan sesuatu. Maka persiapan ini diperlukan. Karena jika engkau memasuki suatu perkara, tanpa mempersiapkannya, maka hasilnya akan buruk. Sebagaimana syair kuno mengatakan:

"Engkau mengharapkan keselamatan, namun tidak melalui jalan-jalannya, maka ketahuilah bahwa kapal tidak berlayar di atas daratan"

Maka persiapan untuk orang yang akan menikah adalah perkara yang sangat penting, dari beberapa perkara ibadah yang penting.


💡
Simak terjemahan lain di kanal YouTube Tawazun ID dan Subscribe untuk mengikuti update terkini.