Tanya Jawab Hal-Hal yang Membatalkan Puasa bersama Syekh ‘Athiyyah Shaqr

Agar puasa Ramadan sah dan diterima oleh Allah SWT, seorang muslim perlu memahami hukum seputar puasa. Berikut ini adalah tanya-jawab seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa bersama Syekh ‘Athiyyah Shaqr, salah satu ulama kharismatik di Al-Azhar Kairo Mesir.

Teks Terjemahan Tanya Jawab Hukum Puasa bersama Almarhum Syekh ‘Athiyyah Shaqr

A. Hukum memasukkkan jari atau kapas ke telinga
B. Hukum mandi di siang hari puasa

Pertanyaan: Sebagian orang mengatakan bahwa memasukkan jari ke telinga membatalkan puasa. Apakah ini benar? Dan apa hukum memasukkan obat tetes ke telinga? Dan ketika seseorang sedang puasa Ramadan, pada siang hari, udara terasa panas yang tertahankan, ia pun mandi untuk melawan udara panas, apakah ini membatalkan puasa?

Jawaban: Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya mengatakan bahwa para pakar fikih memiliki pendapat berbeda-beda dalam mengartikan makan dan minum, kemudian mereka mengembangkan dari pengertian tersebut, berbagai cabang hukum. Dan siapa pun yang meneliti pendapat-pendapat mereka akan mengerti bahwa sebagian besar pendapat-pendapat tersebut didasarkan pada istilah dan pemahaman, yang menurut pemikiran mereka, termasuk dalam bentuk makan dan minum, yang mana keduanya membatalkan puasa, tanpa mementingkan hikmah yang dituju dari puasa, yaitu menjaga diri dari hal-hal yang dapat memperkuat ego diri atau kelompok selama beberapa waktu, sehingga akal mampu berkuasa atas nafsu dan dapat mengendalikan diri di hadapan godaan dan hawa nafsu dan untuk mewujudkan firman Allah: " agar kamu bertakwa" [Surah Al-Baqarah: 183]

Dalam mengabaikan hikmah puasa dan mengatakan bahwa "makan" mencakup pada hal-hal yang jauh dari pengertiannya secara bahasa dan kebiasaan, menimbulkan hukum yang berbeda-beda. Karenanya, saya katakan bahwa puasa tidak batal ketika memasukkan jari ke telinga atau membersihkannya dengan kapas atau larutan, karena gendang telinga tidak akan membiarkan masuknya hal-hal tersebut ke dalam otak dan otak juga bukan merupakan anggota yang berfungsi mencerna makanan untuk tubuh.

Begitu juga membasahi badan dengan air dingin atau membasahi mulut dengan berkumur, hal ini tidak membatalkan puasa, karena Nabi SAW pernah terlihat sedang menuangkan air ke kepalanya karena kepanasan, padahal beliau sedang puasa, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i dengan sanad sahih.

Di samping itu, membasahi tubuh bukanlah termasuk memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh. Akan tetapi itu untuk mencegah keringat yang keluar untuk meredakan panas dalam tubuh dan menenangkannya karena tubuh membutuhkannya demi mengurangi rasa haus. Dahulu, Nabi SAW pernah mandi besar setelah subuh dalam keadaan beliau berpuasa.


C. Hukum menelan ingus dan dahak saat puasa

Pertanyaan: Ada seseorang yang bertanya: Saya orang yang sering mengeluarkan lendir, apakah puasa saya batal ketika menelannya? Dan apa yang harus saya lakukan saat saya sedang salat dan tidak mungkin saya meludahkannya?

Jawaban: Air liur biasa yang tidak tercampur dengan benda lain, boleh untuk ditelan di siang hari bulan Ramadan, juga puasa lainnya. Hal tersebut karena sulit untuk dihindari. Tidak wajib untuk meludahkannya setiap kali air liur terkumpul. Karena meludahkannya dapat menambah rasa haus dan tenggorokan kering. Dan juga menelannya tidak disebut sebagai makan atau pun minum. Ia juga bukan asupan yang bertentangan dengan makna dan hikmah puasa

Sedangkan lendir yang keluar dari dada (dahak), juga lendir yang turun dari kepala (ingus), jika sampai ke mulut, lalu ditelan oleh ia yang sedang puasa, maka batal puasanya, menurut pendapat ulama Syafi'iyyah. Karena ia termasuk "sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh lewat saluran normal" dan tidak sulit untuk menghindarinya.

Sebagian ulama mengatakan, jika ia menelannya dalam keadaan demikian, maka tidak membatalkan puasa selama belum melewati dua bibir. Ulama lain bahkan menyamakan lendir dengan air liur biasa. Mereka mengatakan jika menelannya maka puasanya tidak batal secara mutlak. Pendapat ini dapat meringankan orang yang sering keluar lendir. Sedangkan jika tidak sering keluar, maka harus mengikuti salah satu dari dua pendapat yang awal.

Jika mengikuti pendapat bahwa menelannya dapat membatalkan puasa, maka wajib meludahkannya, bahkan ketika salat, namun tidak boleh diludahkan ke masjid karena mengotori masjid hukumnya haram. Melainkan, ia ludahkan ke semisal sapu tangan dengan gerakan ringan yang tidak membatalkan puasa.


D. Hukum merokok saat puasa

Pertanyaan: Sebagian orang mengatakan bahwa asap rokok tidak termasuk makanan dan minuman. Apakah menghisapnya dapat membatalkan puasa?

Jawaban: Menghisap rokok dapat membatalkan puasa, karena ia termasuk memasukkan apa yang diinginkan hawa nafsu, ke dalam lubang tubuh melalui saluran normal. Maka itu sama dengan makan dan minum. Puasa adalah menjaga dari segala keinginan hawa nafsu yang seperti hal ini.

Ulama Hanafiyyah mengatakan bahwa termasuk membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu yang bukan makanan atau yang serupa dengan makanan sebagaimana yang dikatakan oleh Syafi'iyah dalam fikih mazhab. Dengan demikian, menghisap rokok dapat membatalkan puasa.


E. Hukum menelan darah mimisan saat puasa

Pertanyaan: Yang mulia Syekh Athiyyah Shaqr. Ada seseorang yang hidungnya mengeluarkan darah karena mimisan. Jika ia menegakkan badan maka itu bisa memperbanyak darah yang keluar dari hidungnya. Dan jika ia terlentang, sesuai nasihat dokter, maka darah akan mengalir ke mulut dan tenggorokannya. Apa hukum puasanya menurut syariat?

Jawaban: Mimisan, yaitu keluarnya darah dari hidung, jika ada darah yang masuk ke lubang tubuh, maka puasanya batal. Jika tidak ada yang masuk maka tidak batal. Jika orang yang sakit mimisan kesulitan untuk menjaga darah agar tidak masuk ke dalam lubang tubuh, maka ia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan ia wajib mengqada.


F. Hukum menggunakan obat tetes mata saat berpuasa

Pertanyaan: Apakah menggunakan obat tetes mata dan eyeliner dapat membatalkan puasa?

Jawaban: Menggunakan obat tetes dan eyeliner tidak membatalkan puasa, karena mata adalah saluran yang tidak terbuka, bahkan andaikan hal tersebut terasa di tenggorokan. Nabi SAW pernah menggunakan celak dalam keadaan puasa. Ini adalah pendapat Syafi'iyah dan Hanafiyah.

Akan tetapi ulama Malikiyyah dan Hanabilah mengatakan itu dapat membatalkan jika terasa sampai tenggorokan


G. Hukum menggunakan pasta gigi saat puasa

Pertanyaan: Apakah menggunakan pasta gigi di siang Ramadan dapat membatalkan puasa?

Jawaban: Menggunakan pasta gigi di siang hari, jika ada yang masuk ke tenggorokan, maka batal puasanya. Jika tidak ada yang masuk, maka tidak batal. Saya sarankan agar menggunakannya saat fajar jika terpaksa


💡
Simak terjemahan lain di kanal YouTube Tawazun ID dan Subscribe untuk mengikuti update terkini.