Absurditas Wacana Vasektomi Dedi Mulyadi

Belum lama ini, viral pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewacanakan salah satu syarat penerima bansos dari pemerintah daerah Jawa Barat harus melakukan vasektomi. Dalam suatu kesempatan, Dedi Mulyadi mengusulkan agar penerima bansos di Jawa Barat harus mengikuti program KB, termasuk vasektomi sebagai syarat utamanya. Dedi Mulyadi menilai langkah (Vasektomi) itu bisa mengendalikan laju kelahiran di kalangan keluarga prasejahtera, sekaligus memastikan distribusi bantuan pemerintah menjadi lebih adil. Dedi bahkan menilai, kebijakan Vasektomi merupakan solusi atas fenomena banyaknya keluarga prasejahtera yang melahirkan melalui operasi caesar dengan biaya sekitar Rp 25 juta per tindakan.

Menanggapi usulan kontroversial itu, berbagai pihak kompak menentang wacana keharusan vasektomi bagi para penerima bansos, termasuk dari MUI hingga PBNU. Bahkan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap pemaksaan vasektomi sebagai syarat tertentu yang menjadikannya semakin kompleks jika diterapkan dalam kebijakan publik seperti bansos. Sementara PBNU pun telah mengeluarkan statement melalui Ketua Bidang Keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi. PBNU meminta pemerintah mengkaji usulan vasektomi menjadi syarat mendapatkan bansos. Akan sangat menyedihkan apabila melihat masyarakat yang kekurangan ekonomi harus harus dimandulkan dahulu atau harus dipaksa vasektomi hanya agar bisa menerima bansos.

Sebelum membahas lebih jauh, sebenarnya apa sih vasektomi itu? Secara medis, sebagaimana dijelaskan Dr. Yassin Yanuar MIB; dokter kandungan di Rumah Sakit Pondok Indah, vasektomi adalah prosedur kontrasepsi permanen pada laki-laki dengan cara memotong saluran sperma. Pada intinya, Vasektomi pada laki-laki dilakukan dengan melakukan pengikatan saluran, praktiknya bisa dipotong atau diikat. Dalam dunia medis, Vasektomi dilakukan pria yang ingin mencegah kemampuan menghamili istri secara permanen. Biasanya dilakukan dari pasangan yang merasa sudah cukup punya anak atau bisa juga karena alasan medis tertentu. Caranya yakni dengan memutus saluran sperma agar sperma tidak keluar saat ejakulasi.

Dari sisi syariat Islam, hukum vasektomi secara umum adalah haram, karena tindakan tersebut bisa memutus keturunan secara permanen. Akan tetapi dalam kondisi darurat, hukum haram tersebut dapat berubah menjadi diperbolehkan, jika ada alasan medis yang sangat mendesak.

Adapun hasil keputusan Muktamar NU tentang Vasektomi Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-28 di Krapyak Yogyakarta, menegaskan bahwa sterilisasi permanen seperti vasektomi, hukumnya tidak diperbolehkan. Sedangkan sterilisasi yang diperbolehkan adalah sterilisasi yang dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunannya dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi. Akan tetapi jika dalam keadaan darurat, maka diperbolehkan melakukan vasektomi dengan menerapkan kaidah fikih: “Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil risikonya."

Munakahat

Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan

di sini

Berikut kutipan hasil ketetapan dari Muktamar NU:

وَكَذَا اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِئُ الْحَبْلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأَوَّلِ وَيَحْرُمُ فِي الثَّانِي، وَعِنْدَ وُجُودِ الضَّرُورَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقْهِيَّةِ إِذَا تَعَارَضَ الْمَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةً اهـ

Artinya: “Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua. Dan ketika terdapat kondisi darurat, maka berlaku kaidah fiqhiyah, ‘Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil resikonya’.” (Ahkamul Fuqaha, [Surabaya, Khalista-Lembaga Ta’lif wan Nasyr PBNU: 2019], halaman 448-350).

Lebih lanjut, Imam Syihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayah Al-Muhtaj menjelaskan, bahwa penggunaan obat-obatan atau tindakan yang bisa mencegah kehamilan tidak diperbolehkan, bahkan haram. Berikut uraian lengkapnya:

أَمَّا ‌اسْتِعْمَالُ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ دَوَاءً لِمَنْعِ الْحَبَلِ فَقَدْ سُئِلَ عَنْهَا الشَّيْخُ عِزُّ الدِّينِ فَقَالَ: لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ ذَلِكَ وَظَاهِرُهُ التَّحْرِيمُ، وَبِهِ أَفْتَى الْعِمَادُ بْنُ يُونُسَ، فَسُئِلَ عَمَّا إذَا تَرَاضَى الزَّوْجَانِ الْحُرَّانِ عَلَى تَرْكِ الْحَبَلِ هَلْ يَجُوزُ التَّدَاوِي لِمَنْعِهِ بَعْدَ طُهْرِ الْحَيْضِ. أَجَابَ لَا يَجُوزُ اهـ

Artinya: “Adapun penggunaan obat-obatan untuk pria dan wanita dengan tujuan mencegah kehamilan, Syekh Izzuddin pernah ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab, ‘Bahwa wanita tidak boleh mengonsumsi obat untuk mencegah kehamilan, secara nyata adalah haram. Berkaitan dengan hal itu, Imam Al-Imad bin Yunus berfatwa, bahwa ia pernah ditanya tentang pasangan suami-istri yang merdeka (bukan budak), sama-sama setuju untuk tidak mengikuti program hamil, apakah boleh mengambil tindakan medis atau berobat untuk tidak hamil setelah suci haid? Kemudian ia menjawab, ‘Tidak boleh.’" (Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Darul Fikr, 1984] juz 8, halaman 443).

Wabakdu, bagaimana Islam memandang wacana keharusan vasektomi untuk para penerima bansos yang sempat dilontarkan Dedi Mulyadi? Bisa-kah kondisi atau realitas masyarakat Indonesia kekinian masuk pada kondisi darurat yang lantas oleh Islam diperbolehkan melakukan vasektomi? Nah, pada dasarnya, Islam melarang vasektomi karena itu menghilangkan fungsi keturunan secara permanen. Islam dalam kondisi darurat dengan syarat-syaratnya yang ketat, akan memubahkan sesuatu yang pada dasarnya haram, berdasarkan kaidah fikih: “Adh-Dharurat tubihul mahzhurat; Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.” Namun, penggolongan kondisi darurat itu harus-lah sangat berhati-hati dan perlu berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, yakni dokter yang amanah, umara, serta ulama yang paham fikih kontemporer untuk memutuskan kondisinya darurat. Tidak bisa seorang kepala daerah secara serampangan dan arogan memutuskan sepihak serta memaksa masyarakatnya untuk melakukan vasektomi demi untuk mendapatkan bansos.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik OPINI atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein