Skip to content

Apakah ayah boleh memaksa anak perempuannya agar menerima lamaran pemuda kaya?

Seorang kakak bertanya tentang adik perempuannya yang dilamar oleh dua pemuda. Ayahnya lantas memaksa putrinya agar menerima pemuda yang kaya.

FOTO Ilustrasi hukum ayah memaksa anak perempuannya menerima lamaran
FOTO Ilustrasi hukum ayah memaksa anak perempuannya menerima lamaran

Pertanyaan: Seorang pemuda yang sepadan datang untuk mengkhitbah adik perempuanku. Pertunangan pun berakhir dalam suasana bahagia dengan persetujuan si perempuan dan persetujuan dari keluarga kedua belah pihak.

Kemudian, seorang pemuda kaya dengan status sosial yang lebih tinggi muncul dan mengkhitbahnya. Tiba-tiba, kami dikejutkan dengan ayah kami yang tiba-tiba menekan dan memukuli si perempuan agar setuju untuk menerima khitbah dan duduk dengan si pemuda kaya.

Apakah hal yang demikian diperbolehkan secara syariat? Ditambah, adik perempuanku tetap ingin memegang teguh khitbahan pemuda yang pertama.

📰
Tanya jawab ini dimuat di Surat Kabar Al-Ahram, halaman: Intelektual Keagamaan, pada hari Rabu, 12 Jumadilakhir 1420 H - 22 September 1999 M

Jawaban: Hal tersebut tidak diperbolehkan secara syariat, bahkan secara moral. Pemuda kaya mengkhitbah perempuan yang sudah dikhitbah sebelumnya oleh pemuda pilihan yang diridainya. Perilaku seperti ini dalam Islam dianggap sebagai salah satu bentuk permusuhan lagi berdosa terhadap hak-hak orang lain. Nabi Muhammad SAW berpesan kepada kita agar tidak terjatuh ke dalam perilaku yang rendah ini kala bermuamalah dengan yang lain. Beliau bersabda:

لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ

“Tidaklah seorang pria mengkhitbah di atas khitbahan saudaranya.” [Riwayat Bukhari dan Muslim].

Oleh karena itu, wajib bagi ayahmu untuk menolak tawaran ini. Ia mesti mempertahankan ikatan dan janjinya dengan pemuda yang pertama, walaupun pemuda tersebut lemah dari segi materi dibandingkan yang kedua. Biarkan ayahmu dan siapa pun yang lemah di hadapan kilauan harta yang palsu itu tahu, bahwa anak perempuan adalah amanah di tangannya. Pernikahannya juga merupakan amanah di lehernya. Ia bukan  komoditas komersial untuk dijual bagi mereka yang membayar paling banyak.

Munakahat

Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan

di sini

Tujuan pernikahan dalam falsafah Islam bukanlah untuk meraih kesenangan dan pesona hidup yang megah. Itu adalah tujuan yang remeh dan bersifat sementara jika dibandingkan dengan tujuan murni pernikahan, yaitu ketenangan hati dan menikmati kehangatan cinta-kasih antar dua insan. Masing-masing pihak saling mengisi pandangan, mengendalikan pikiran, serta perasaan hatinya.

Realita di lapangan turut membenarkan filosofi ini, bahwa semua harta di dunia ini tidak mampu membuat hati seorang gadis yang terpaksa, dapat hidup dengan seorang pemuda yang tidak dicintainya. Betapa banyak istri “malang” yang dikelilingi dengan kemegahan dan kemewahan, namun pandangannya bak seorang tahanan yang menderita oleh keadaan.

Oleh karena itu, Islam memandang masalah pernikahan hanya terdiri dari satu unsur saja, yaitu unsur kasih sayang. Di waktu yang sama, Islam juga mengklarifikasi bahayanya mengandalkan pembangunan rumah tangga atas dasar unsur harta, kecantikan, serta klaim keturunan dan nasab. Karena, itu semua adalah unsur yang tidak terjamin dalam membangun rumah tangga. Meski dalam beberapa kasus menjadi sumber berkah, namun dalam banyak kasus juga bisa menjadi kutukan dan sumber ketidakbahagiaan.

Adapun memukul anak perempuan untuk memaksanya menerima pemuda yang dibencinya, itu adalah kejahatan sangat besar. Seorang ayah yang melakukannya telah melampaui batas, baik secara hukum agama maupun moral. Pertanggungjawabannya di hadapan Allah akan sangat berat lagi menyakitkan.


💡
Artikel FATWA ini diterjemahkan dari buku Syekh Ahmad Ath-Thayyib berjudul Min Dafatiri Al-Qadimah, oleh Amirul Mukminin

Latest