Skip to content

Apakah mayit di dalam kubur merasakan kehadiran kerabat yang mengunjunginya?

Beberapa pertanyaan seputar hukum dan adab berziarah kubur. Syekh Ahmad Ath-Thayyib menjawab permasalahan seputar ziarah dan qada salat untuk mayit.

FOTO Pemakaman muslim dan hukum berziarah.
FOTO Pemakaman muslim dan hukum berziarah.

Pertanyaan berikut dijawab oleh Syekh Ahmad Ath-Thayyib dan telah dimuat di harian nasional Mesir:

Hal yang Berkaitan dengan Menziarahi Mayit dan Adab Menziarahi Kuburan

“Apakah mayit di dalam kubur merasakan kehadiran kerabat yang mengunjunginya? Apa saja adab-adab berziarah yang sesuai syariat? Apakah boleh secara syariat melakukan salat dan puasa untuk menggantikan kerabat yang meninggal setelah sakit berkepanjangan? Bagaimana mengira-ngira durasinya (durasi salat atau puasa yang ditinggalkan)? Apa niat yang wajib mengenai ini jika hukumnya boleh?”

📰
Tanya jawab ini dimuat di Surat Kabar Al-Ahram pada hari Jumat, 20 Syawal 1417 H - 28 Februari 1997 M

Jawaban: Banyak hadits-hadits sahih yang menyatakan bahwa si mayit merasakan kunjungan keluarga dan sahabat-sahabatnya, si mayit dapat membalas salam mereka yang menyapanya di kuburannya, dan mengenali mereka jika saling mengenal saat di dunia.

Adapun adab berziarah, poin yang terpenting adalah peziarah menghadap kuburan mayit, memberi salam, dan berdoa untuk pengampunan dan rahmat baginya. Jika berkenan, bacakan juga Al-Fatihah atau surah apa saja di sisinya. Nabi SAW senantiasa mengajarkan para sahabatnya ketika mengunjungi kuburan untuk mengucapkan:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ، نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

“Semoga salam sejahtera senantiasa tercurahkan kepada kalian, wahai para penghuni pekuburan dari golongan kaum mukminin dan muslimin. Sungguh, kami insyaallah akan menyusul kalian. Kami memohon keselamatan kepada Allah bagi diri kami sendiri dan kalian semua.” [HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban].

Kesalahpahaman tentang Ziarah Makam Wali
Cap kafir atau musyrik terhadap muslim yang berziarah itu tidak dikenal di kalangan Sunni. Bahkan Nabi Muhammad memberi contoh adab dalam ziarah.

Para ulama bersepakat bahwa mayit mendapatkan manfaat dari doa putranya yang saleh. Salah satu manfaat yang paling cepat dirasakan oleh mayit adalah pahala dari memberikan sedekah kepada fakir-miskin dan orang yang membutuhkan.

Diperbolehkan mengqada salat, puasa, dan haji atas nama orang yang meninggal karena sakit berkepanjangan, karena terdapat hadits-hadits di dalam Ash-Shahihain (Al-Bukhari dan Muslim) yang menerangkan hal tersebut. Adapun perkiraan durasinya, itu dengan dikira-kira. Seseorang tidak dibatasi pada shighah niat tertentu ketika mengqada kewajiban ini bagi si mayit, cukup baginya berniat dalam hati bahwa ia akan melaksanakan fardu ini untuknya.


Anjuran Ziarah Kubur

“Terdapat segolongan orang yang mengatakan bahwa menziarahi kubur itu haram, meskipun yang diziarahi adalah keluarga dan sanak saudara, bahkan siapa saja yang menziarahi suatu kuburan, ia tidak bisa masuk surga selamanya. Ada juga segolongan lain yang mengatakan bahwa orang mati merasakan kehadiran keluarga yang menziarahinya. Apakah ini semua benar?”

🗞️
Tanya jawab ini dimuat di Surat Kabar Al-Ahram pada hari Jumat, 4 Jumadilawal 1418 H - 5 September 1997 M

Jawaban: Menziarahi kuburan diperbolehkan menurut syariat Islam, bahkan hal ini dianjurkan, sebagaimana nas hadits yang mulia:

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ، فَزُوْرُوْهَا؛ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

“Sesungguhnya (dahulu) aku melarang kalian untuk menziarahi kubur. Tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan pada akhirat.” [HR. Muslim dan Abu Daud].

Hadits ini jelas sekali dalam menjelaskan anjuran menziarahi kubur pada umumnya, sampai-sampai sejumlah ulama mengatakan, “Hadits ini juga menjadi dalil diperbolehkannya berziarah ke kuburan orang-orang kafir selagi hal tersebut dapat mengingatkan akhirat.”

Asal Mula Tradisi Berziarah Saban Jumat di Al-Azhar
Para talib Al-Azhar mempunyai tradisi ziarah saban Jumat. Guru besar Al-Azhar Syekh Fathi Hijazi mengisahkan riwayat ini dari gurunya.

Mereka yang mengharamkan berziarah ke kuburan atau bahkan sampai taraf mengharamkan surga bagi mereka yang menziarahinya, telah mengada-ada atas nama Allah dan rasul-Nya, menghakimi sesuai kehendak hawa nafsu dan kebodohan mereka sendiri mengenai ketentuan hukum syariat yang sudah jelas. Cukuplah hal ini menjadi sebuah dosa bagi mereka, karena mereka mengharamkan orang-orang untuk mengamalkan apa yang telah Nabi SAW perintahkan melalui nas hadits yang eksplisit lagi jelas.

Juga terdapat nas otentik lainnya (mengenai persoalan terakhir), bahwa Nabi SAW bersabda:

مَا مِنْ أَحَدٍ مَرَّ بِقَبْرِ أَخِيْهِ الْمُؤْمِنِ كَانَ يَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، إِلَّا عَرَفَهُ وَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ

“Tidaklah seseorang melewati kuburan saudaranya yang beriman, yang ia kenal di dunia lalu memberi salam, melainkan ia (si mayit) juga mengenalnya dan menjawab salamnya.” [HR. Ibnu Abdulbarr].

Dalam hadits lain juga disebutkan:

مَا مِنْ رَجُلٍ يَزُوْرُ قَبْرَ أَخِيْهِ وَيَجْلِسُ عِنْدَهُ، إِلَّا اسْتَأْنَسَ بِهِ، وَرَدَّ عَلَيْهِ حَتَّى يَقُوْمَ.

“Tidaklah seseorang menziarahi kuburan saudaranya dan duduk di sisinya, melainkan ia (si mayit) menjadi gembira akan kedatangannya dan menjawab (salam)-nya hingga ia kembali pergi.” [HR. Ibnu Abi Ad-Dunya].

Hadits ini mengisyaratkan bahwa si mayit mengetahui orang yang menziarahinya dan ia gembira akannya. Maka, sudah selayaknya mayit lebih bergembira dikunjungi keluarga dan sanak saudaranya.


💡
Artikel FATWA ini diterjemahkan dari buku Syekh Ahmad Ath-Thayyib berjudul Min Dafatiri Al-Qadimah, oleh Amirul Mukminin

Latest