Pertanyaan:
Apakah menaruh riasan dapat membatalkan wudu dan salat?
Jawaban:
Jika alat kosmetik yang digunakan menghalangi sampainya air ke bagian anggota tubuh yang wajib dibasuh ketika berwudu, maka wudunya batal. Tentu saja, salatnya otomatis juga batal (karena wudunya tidak sah).
Namun, tidak ada salahnya bagi perempuan menaruh riasan setelah menyempurnakan wudu. Jika wudunya batal dan ingin kembali berwudu, maka wajib menghilangkan riasan ini, hingga air dapat masuk ke seluruh anggota tubuh yang wajib dibasuh saat berwudu. Setelah itu, barulah kembali berias.
Catatan Kesimpulan:
Wudu yang sah adalah syarat mutlak untuk sahnya salat. Maka, penting bagi setiap muslimah memastikan tidak ada halangan seperti kosmetik yang mencegah sampainya air saat berwudu. Fatwa ini memberikan penegasan tentang pentingnya menjaga kesucian dan tetap dapat menggunakan riasan sesuai syariat.
