Bagaimana cara mandi wajib bagi orang yang terluka di bagian kepala?

Pertanyaan berikut disampaikan kepada Lajnah Fatwa Masjid Al-Azhar:

“Saya mengalami luka di bagian kepala sehingga harus menjalani perawatan medis. Dokter melarang saya menggunakan air untuk sementara waktu. Tetapi saya kadung berhubungan badan dengan istri saya. Apa yang seharusnya saya lakukan untuk mandi wajib?”

Jawaban Ringkas

Apabila seseorang terluka di bagian kepala atau di bagian anggota tubuh lain, sementara para dokter mengatakan agar menghindari penggunaan air pada luka tersebut, karena khawatir sakit bertambah parah atau tak kunjung sembuh, maka ia dapat melakukan tayamum.

Jawaban Detail

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat serta salam untuk Baginda Rasul SAW yang diutus sebagai rahmat semesta alam, juga untuk keluarga dan para sahabat sekalian.

Benarkah Wudu Perempuan Haid Diharamkan?
Belakangan beredar video yang menyebutkan bahwa wudu perempuan haid itu tidak sah. Bagaimana sebenarnya status perempuan yang haid dan berwudu?

Mandi junub merupakan sebuah kewajiban sebagaimana kesepakatan para ulama dan jelas termaktub dalam Al-Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا - سورة النساء: ٤٣

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).” [Surah An-Nisa: 43]

Demikian juga dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

«إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ» - أخرجه الإمام مسلم

Artinya: “Apabila seorang laki-laki menggauli istrinya dan alat kelaminnya (suami) menyentuh alat kelaminyya (istri), maka wajib mandi.”

Menyoal Pesantren Darurat Kekerasan Seksual
Kasus-kasus kekerasan seksual terjadi di pesantren hari-hari ini. Menghadapi krisis moral ini ada evaluasi besar yang sebaiknya pesantren lakukan.

Dalil ini beserta dalil-dalil lainnya menunjukkan bahwa mandi junub itu wajib. Dan salah satu rukunnya adalah kewajiban mengguyur kepala dan seluruh tubuh dengan air. Baik bagian tubuh yang tampak maupun yang terletak dalam sela-sela, meskipun cenderung masuk ke dalam (tidak terlihat) seperti bagian pusar dan yang sebagainya.

Selain itu, berobat supaya sembuh dari sakit juga wajib. Disebutkan dalam kitab Hasyiyah Asy-Syirwani, "Apabila kesembuhan diyakini dapat diraih dalam upaya berobat, maka berobat menjadi wajib." Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ad-Darda' RA:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً، فَتَدَاوَوْا، وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya, dan memberikan obat untuk tiap-tiap penyakit. Oleh karena itu berobatlah kamu, dan jangan berobat dengan yang haram.'”

Oleh karena itu, apabila seseorang terluka di bagian kepala, lalu ia dalam kondisi junub, sementara pakar (dalam hal ini adalah para dokter) melarangnya menggunakan air pada bagian kepala atau bagian mana pun dari tubuh, karena dapat membahayakan kesembuhannya, maka terdapat dua pendapat di kalangan ulama fikih:

Pendapat Pertama

Orang yang terluka atau sakit lantas takut menggunakan air sebab khawatir bertambah parah atau lukanya tak kunjung sembuh, sementara memungkinkan baginya membasuh sebagian tubuh, maka ia dapat mandi junub pada bagian tubuh yang memungkinkan saja. Kemudian ia bertayamum sebagai ganti bagian tubuh lain yang tidak boleh terkena air. Pendapat ini sebagaimana yang ditempuh oleh para ulama mazhab Syafi'i dan Hanbali.

Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ - سورة النساء: ٢٩

Artinya: “Janganlah kamu membunuh dirimu.” [Surah An-Nisa: 29]

Al-Quran

Kumpulan tulisan dengan kata kunci Al-Quran dan cabang ilmunya bisa teman-teman temukan

di sini

Demikian juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan Jabir RA:

خَرَجْنا في سَفَرٍ، فأصابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فشَجَّه في رَأْسِه، ثم احتَلَمَ، فسألَ أَصْحَابَهُ، فقال: هَلْ تَجِدُوْنَ لِيْ رُخْصَةً فِيْ التَّيمُّمِ؟ فَقَالُوْا: مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقدِرُ عَلَى الْمَاءِ. فَاغْتَسَلَ، فَمَاتَ، فلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبيِّ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخبِرَ بِذَلِكَ، فَقَالَ: قَتَلًوْهُ قَتَلَهُمُ اللهُ، ألَا سَأَلُوْا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوْا؛ فإنَّمَا شِفَاءُ العِيِّ السُّؤَالُ، إنَّمَا كَانَ يَكْفِيْهِ أَنْ يَتيَمَّمَ ويَعصِرَ (أو يَعصِبَ) -شَكَّ مُوْسَى- عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً، ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

“Kami berangkat dalam suatu perjalanan, lalu seorang dari kami tertimpa batu hingga melukai kepalanya. Kemudian orang itu mimpi basah, lalu ia bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah menurut kalian terdapat keringanan bagiku untuk bisa tayammum?’

Mereka menjawab, ‘Kami memandang kamu tidak mendapatkan keringanan karena kamu mampu menggunakan air.’ Lalu ia mandi kemudian meninggal. Ketika kami sampai di hadapan Nabi SAW, peristiwa tersebut diceritakan kepada beliau SAW . Beliau bersabda, ‘Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membalas mereka. Tidakkah mereka bertanya jika tidak mengetahui? Karena obat dari ketidaktahuan adalah bertanya. Sesungguhnya ia cukup bertayamum dan membebat (membalut) [perawi Musa ragu pada diksi kedua] dengan kain untuk lukanya. Kemudian, ia dapat mengusap ke atas kainnya, dan membasuh bagian tubuh yang lain.”

Pendapat Kedua

Orang yang terluka atau sakit lantas takut menggunakan air sebab khawatir bertambah parah atau lukanya tak kunjung sembuh, maka ia dapat melakukan tayamum. Pendapat ini sebagaimana yang ditempuh oleh para ulama mazhab Hanafi dan Maliki. Jawaban ini pulalah yang dipilih dalam fatwa ini.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا - سورة المائدة : ٦

Artinya: "Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)" [Surah Al-Maidah: 6]

Menjawab Polemik Sertifikasi Halal Indonesia
Sertifikasi halal yang pada mulanya dikelola MUI menjadi perbincangan warganet. Logo barunya pun menuai kritik. Bagaimana sebaiknya kita bersikap?

Dengan demikian, tayamum dibolehkan bagi orang yang sakit secara mutlak, tanpa perbedaan antara sakit satu dengan yang lain. Hanya saja sakit yang tidak bermasalah dengan penggunaan air itu bukanlah yang dimaksud dalam konteks ini. Berlaku hanya bagi kondisi sakit yang baginya berbahaya untuk menggunakan air.

Selain itu, dengan pertimbangan bertambah sakit merupakan penyebab kematian, sementara takut mati dalam menggunakan air adalah faktor yang membolehkan tayamum, maka takut akan sebab yang mengantarkan pada kematian juga termasuk. Di sisi lain, tayamum dan mandi tidak dapat bersatu, karena suatu pengganti dan perkara yang diganti tidak dapat berkumpul, pun tidak ada padanannya di dalam hukum syariah yang lain, seperti puasa dan memberi makan (sebagai ganti puasa).

Demikianlah jawaban sesuai permasalahan yang ditanyakan. Wallahu a'lam.

💡
Artikel FATWA ini diterjemahkan dari Majalah Al-Azhar edisi Rajab 1444 H / Februari 2023 M, oleh Mu'hid Rahman