Sedih dan miris pastinya melihat berita drama penyelesaian kasus pelecehan seksual Ponpes Shiddiqiyah, Jombang. Kasus yang terakumulasi sejak 2018 tersebut tak kunjung usai hingga M. Subchi Azal Tsani (MSAT) sang DPO menyerahkan diri. Sedih tentu karena kasus ini menyangkut nama baik pesantren sekaligus thoriqoh di Indonesia. Miris karena kita menyaksikan bagaimana upaya pengasuh pesantren, jamaah Shiddiqiyah, hingga santri—atas nama fitnah— dengan segala cara berusaha memenutupi kasus tersebut. Dengan menyebut “gerombolan”, mereka menekan dan mengintimidasi para korban dari berbagai sisi: sosial, ekonomi, hingga keluarga mereka sendiri. Membaca pengakuan Tsamrotul Ayu Masruroh—salah satu penyintas— di IndoProgress berjudul “Risiko Mengadvokasi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren” menambah besarnya prihatin kita pada kondisi pesantren yang di ambang darurat kekerasan seksual hari ini.
Mula-mula pesantren yang menjadi benteng pendidikan Islam dan tumpuan harapan masyarakat, secara perlahan terkikis oleh tindakan-tindakan amoral para pseudo kiai—untuk tidak mengatakannya ulama bejat/cabul. Perbincangan krisis moral hari ini bukan saja kemudian terlibat pada anak muda atau santri, justru para ustadz, kiai, dan pemangku pesantren itulah subjek utamanya. Para santri dengan segenap totalitas mereka—pada prinsip sami’na wa Atho’na— justru menjadi korban kejahatan amoral mereka. Semenjak merebaknya kasus asusila di pesantren, kita perlu kemudian mempertanyakan ulang “kepantasan/kelayakan” para kiai dan aktor-aktor pendidik dalam pesantren. Bagaimana kemudian ajaran manut Sami’na wa Atha’na dijadikan alat legitimasi oleh MSAT untuk melegalkan perbuatannya: alat propaganda Kiai MM untuk melindungi dan mengorganisir kejahatan intimidatif kepada “gerombolan”, dan banyak contoh lainnya.

Melihat kondisi di atas menurut saya Indonesia sudah mengalami darurat kekerasan seksual. Pesantren—sebagaimana dirangkum oleh redaksi Narasi.co—berada di urutan kedua dalam kasus kekerasan seksual. Konsekuensi nyata dari krisis di atas adalah pudarnya kepercayaan publik pada pendidikan ala pesantren. Di saat yang sama hanya pesantren satu-satunya lembaga pendidikan yang memiliki akar tradisi yang kuat dan tersisa di akhir zaman ini. Apa evaluasi besar pesantren kemudian menghadapi krisis ini? Oleh sebab itu, menurut saya kita bisa berbenah dari dasar pola pendidikan di dalamnya: yaitu tradisi manut.
Dari Tradisi Kultus Menjadi Kritis-Demokratis
Tradisi manut pada guru pada dasarnya sangat esensial bagi pencari ilmu. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ta’lim Al-Muta'allim, menghormati guru adalah syarat inti dalam keberhasilan mencari ilmu. Dikatakan di dalam kitab tersebut, “Ma washala man washala illa bi al-hurmah, wama saqatha man saqatha illa bi tark al-hurmah”, “Seseorang tidak akan sampai (keberhasilan ilmu) kecuali melalui adab menghormati (guru), dan seseorang tidak akan gugur mencapai (keberhasilan ilmu) kecuali sebab iya tidak memilik adab hormat (guru)”. Tradisi itu juga didasarkan pada cerita-cerita para ulama’: Adab Kiai Hasyim Asy’ari terhadap Mbah Yai Kholil dan lain sebagainya. Tetapi hormat tersebut perlu kita letakkan pada dua konteks: pertama, ketika guru tersebut adalah sebenar-benarnya guru bukan pseudo kiai ('ulama as-su’). Sebagaimana hadits yang dikutip Imam Al-Ghazali, Innama akhafu ala ummati al-aimmah al-mudhillin (sesungguhnya yang aku takutkan pada umatku adalah para pemuka agama yang menyesatkan). Kedua, tradisi manut tersebut dilakukan selama guru itu tidak memerintahkan pada kemaksiatan. Hal itu jelas berseberangan dengan syariat, dikiyaskan pada hukum orang tua yang mengajak kepada kemaksiatan—sebagaimana dijelaskan dalam Surah Luqman. Begitu juga konteksnya pada guru yang juga disebut orang tua kedua.
Munakahat
Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan
di siniSetelah pemahaman mendasar di atas, pada situasi hari ini tradisi Manut dalam pesantren harus diimbangi dengan asas demokratis dan kritis. Segala bentuk aturan, kebijakan yang dilakukan oleh pesantren harusnya bersifat rasional—dalam arti benar-benar murni pendidikan, pun demokratis—dalam arti tidak menolak aspirasi dan kritik dari pihak santri sebagai subjek pendidikan. Pesantren hari ini sudah waktunya untuk lebih demokratis, inklusif, dan menumbuhkan pendidikan merdeka pada anak didiknya. Sehingga tradisi manut santri itu tidak menafikan sifat kritis pada dirinya. Meski upaya-upaya ini berat, kabar baiknya beberapa pesantren sudah terbuka dan mengarah pada pendidikan tersebut.
Dengan demikian tindakan-tindakan kejahatan lebih-lebih yang dilakukan oleh pemangku pesantren bisa dihindari. Tidak ada lagi santri yang menjadi korban sehingga bungkam tak berani menyuarakan ketidakadilan. Tidak ada lagi pesantren yang kebal hukum sebab berlindung di balik jubah otoritas agama dengan ancaman “tidak barokah”. Santri kemudian bisa mendapatkan pendidikan Islam yang murni, bukan malah menjadi korban kebejatan pseudo kiai yang merenggut masa depan mereka. Bahkan menurut saya pesantren hari ini bukan hanya darurat kekerasan seksual, melainkan darurat “status” keulamaan dalam internal mereka sendiri.

Meski saya menyayangkan keputusan terbaru Kemenag Ad Interim, Muhajir Effendy hari ini, untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyah, namun ditangkap dan diprosesnya MSAT sudah cukup menenteramkan banyak pihak, khususnya para korban. Apresisasi besar perlu kita sampaikan pada pihak aparat, Kapolda Jatim yang sukses mengawal kasus tersebut dengan tanpa ada kericuhan sedikitpun. Harapan akhir kemudian MSAT bisa dihukum dengan adil dan membuat jera. Sehingga ia tidak lagi menjadi simbol anak kiai yang kebal hukum. Akan tetapi menjadi simbol penegakan keadilan se adil-adilnya, terlebih pada kasus-kasus pesantren kebal hukum lain yang belum terungkap. Cukup Allah dan Rasulnya yang akan menjadi tumpuan terbesar gerakan kita bersama, “Wa Qul Ja’a al-Haqqu wa Zahaqa al-Bathil, Inna al-Bathila Kana Zahuqa”.
