Skip to content

Bagaimana Sebenarnya Hukum Memanjangkan Pakaian atau Isbal?

Banyak orang bertanya hukum isbal atau memanjangkan pakaian. Profesor fikih Universitas Al-Azhar, Syekh Ahmad Thaha Rayyan menjelaskan persoalan isbal ini.

FOTO Syekh Ahmad Thaha Rayyan tentang hukum isbal
FOTO Syekh Ahmad Thaha Rayyan tentang hukum isbal

Banyak yang masih bertanya bagaimana hukum sebenarnya dari isbal atau memanjangkan pakaian di bawah mata kaki. Dalam video ini, Syekh Ahmad Thaha Rayyan menjelaskan dasar larangan hal tersebut dan alasan di baliknya.

Transkripsi Terjemah Video Syekh Ahmad Thaha Rayyan

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada utusan rahmat bagi seluruh alam, Sayidina Muhammad, juga seluruh keluarga dan sahabatnya.

Sunah dari Nabi dalam berpakaian seperti perkataan Sayidina Umar RA:

"Memendekkan baju, di dalamnya terdapat kebersihan dan ketakwaan pada Allah."

Tetapi apakah ini wajib? Ulama mengatakan bahwa yang ditakutkan adalah memanjangkan baju karena angkuh dan besar hati, karena sombong.

Karenanya ketika Nabi SAW memerintahkan untuk memendekkan pakaian dan tidak memanjangkannya, Abu Bakar Ash-Shiddiq berkata kepadanya:

"Wahai Rasulullah,"

"Saya memakai izar (semacam sarung) yang sampai menyentuh tanah."

"Saya mengangkatnya dengan tanganku."

...mengangkatnya dengan apa? "Tanganku."

Lalu Rasulullah SAW mengatakan:

"Kamu bukan termasuk dari larangan itu."

"Kamu memakainya tidak karena sombong."

Yang ditakutkan apa? Orang-orang memakai pakaian panjang untuk apa?

Untuk sombong. Kalian ketika pergi ke desa, kalian akan menemukan pemimpinnya dan orang sekitarnya dan pembesarnya, baju mereka hampir menyentuh tanah. Kenapa? Karena ini adalah pemimpin mereka. Mereka ingin menunjukkan bahwa mereka adalah pemimpin dan orang dekatnya.

Maka dari sini memendekkan pakaian menjadi sunah. Tetapi ketika tidak memendekkan pakaian, kapan hal inimenjadi haram? Ketika ada rasa senang karena besar hati atau sombong.

💡
Simak terjemahan lain di kanal YouTube Tawazun ID dan Subscribe untuk mengikuti update terkini.

Penerjemah: Ahmad Nasrullah
Penyelaras bahasa: M Ali Arinal Haq

Latest