Skip to content

Salat di Masjid yang Terdapat Kuburan di Dalamnya

Di banyak tempat, terdapat masjid yang ada kuburan di dalamnya. Baik kuburan ulama, wali, atau raja. Bagaimana hukum salat di masjid tersebut?

FOTO Syekh Athiyyah Shaqr berfatwa tentang salat di masjid yang ada kuburan.
FOTO Syekh Athiyyah Shaqr berfatwa tentang salat di masjid yang ada kuburan.

Banyak kita jumpai di berbagai belahan dunia, masjid-masjid yang terdapat kuburan di dalamnya. Kuburan tersebut biasanya adalah kuburan ulama, wali atau bahkan seorang raja. Bagaimana hukum salat di masjid yang ada kuburan tersebut?

Ulama besar Al-Azhar, Syekh Athiyyah Shaqr menjawab pertanyaan yang masuk itu dalam sebuah program penyiaran.

Terjemahan Video Syekh Syekh Athiyyah Shaqr

Pembawa acara: Yang mulia Syekh Athiyyah. Banyak masjid yang di dalamnya terdapat kuburan atau makam. Dan banyak pula yang berselisih pendapat soal keabsahan salat di dalamnya. Apa pendapat yang benar dalam masalah tersebut?

Syekh Athiyyah Shaqr: Al-Quran Al-Karim telah membicarakan tentang Ahlul-Kahfi yang hidup sebelum Islam, bahwa orang yang mengenal mereka, membangun masjid di atas makamnya, seperti yang difirmankan oleh Allah:

"Kemudian mereka berkata, “Dirikanlah sebuah bangunan di atas (gua itu). Tuhannya lebih mengetahui (keadaan) mereka (penghuni gua). Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata. Kami pasti akan mendirikan sebuah masjid di atasnya.”

Dalam hadis sahih oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah. Keduanya termasuk orang yang berhijrah ke Habasyah. Keduanya mengatakan kepada Rasulullah SAW tentang gereja yang mereka lihat di Habasyah. Di sana terdapat gambar-gambar. Lalu Rasulullah menjawab:

"Jika di antara mereka terdapat orang saleh yang mati, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka membuat gambar-gambar tersebut untuk mereka. Mereka adalah seburuk-buruknya makhluk bagi Allah di hari kiamat"

Terdapat hadis dalam Shahih Muslim yang diriwayatkan dari A'isyah, bahwa Rasulullah SAW berkata saat sakitnya yang terakhir:

"Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kubur Nabi-Nabi mereka sebagai masjid"

A'isyah berkata:

"Andaikan tidak ada perkataan itu, maka kubur Rasulullah akan ditampakkan. Hanya saja ditakutkan akan dijadikan masjid"

Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengatakan demikian, 5 tahun sebelum meninggal, seperti yang disebutkan Jundab.

Ketika para sahabat ingin memperlebar masjidnya dan pelebarannya sampai pada rumah-rumah istri Nabi dan di antaranya adalah kamar Sayidah A'isyah, yaitu adalah makam Rasulullah dan kedua sahabatnya, Abu Bakar dan Umar, mereka pun membangun di atas kuburnya tembok tinggi yang mengelilinginya, agar tidak tampak di dalam masjid, sehingga orang-orang awam salat padanya.

Sedangkan menjadikan kubur sebagai masjid dapat digambarkan menjadi dua. Pertama, menjadikan tempat sujud tepat di atas kuburan. Kedua, memosisikan kuburan di depan orang yang salat, untuk beribadah menghadapnya. Dan demikian itu adalah penjelasan dari perkataan Nabi SAW, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

"Janganlah kalian salat pada kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya".

Dan untuk menghalangi agar tidak menyakralkan kuburan dan penghuninya dengan cara salat padanya, Nabi SAW memerintahkan agar tidak membangun di atas kuburan atau meninggikannya. Dalam Shahih Muslim dari Ali RA, Rasulullah berkata padanya ketika menugaskannya:

"Jangan engkau tinggalkan patung, kecuali telah engkau hancurkan, dan kuburan yang tinggi, kecuali engkau ratakan, dan gambar, kecuali engkau hancurkan"

Termasuk hadis yang menjelaskan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, hadis dari Ibnu Abbas RA:

"Rasulullah SAW melaknat para perempuan peziarah kubur dan mendirikan masjid dan lampu di atasnya"

Hadis tersebut diriwayatkan dan dianggap hasan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Imam Al-Qurthubi berkata: "Ulama kita berkata: Ini menunjukkan keharaman menjadikan kuburan para Nabi dan ulama sebagai masjid."

Para Imam meriwayatkan dari Abu Martsad Al-Ghanawi. Ia berkata:

Saya mendengar Rasulullah SAW berkata, "Janganlah kalian salat di atas kubur dan janganlah kalian duduk di atasnya"

Hukum salat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, jika kuburan berada di tempat yang terpisah dari masjid, artinya tidak salat menghadapnya, maka salat di masjid yang bersebelahan dengan kuburan tersebut adalah sah dan tidak haram ataupun makruh.

Sedangkan jika kuburan berada di dalam masjid, maka salatnya batal dan haram menurut mazhab Ahmad Ibnu Hanbal. Tetapi itu boleh dan sah menurut ketiga Imam mazhab yang lain. Paling maksimal mereka mengatakan dimakruhkan jika kuburan berada di depan orang yang salat, karena itu menjadi seakan-akan salat menghadap pada kuburan tersebut

Tetapi jika salat di depan kuburan bertujuan untuk mengeramatkan dan memujanya, maka itu menjadi haram, dan bisa menyebabkan kesyirikan. Maka, sebaiknya posisi kuburan ada di belakang, kanan atau kirinya. Dari sini kita tahu bahwa salat di masjid yang terdapat kuburan adalah sah menurut tiga imam mazhab, dan batal juga haram menurut Imam Ahmad Ibnu Hanbal.


💡
Simak terjemahan lain di kanal YouTube Tawazun ID dan Subscribe untuk mengikuti update terkini.

Latest