Belajar dan Mengajar Ilmu Fikih ala Para Ulama Al-Azhar

Ilmu fikih merupakan disiplin ilmu keislaman yang sangat mulia. Ia menempati urutan nomor dua setelah ilmu akidah atau ilmu tauhid. Sebab, ilmu inilah yang menjadi barometer legal atau tidaknya suatu aktivitas seseorang secara syara’. Sehingga ilmu ini wajib dipelajari oleh setiap mukallaf.

Sebagaimana jamak diketahui, ilmu fikih memiliki empat sumber pokok, yaitu Al-Quran, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Di samping itu, ilmu ini juga memiliki beberapa sumber lain yang merupakan cabang dari keempat sumber pokok di atas. Sebenarnya kalau kita sederhanakan lagi, sumber pokok fikih adalah Al-Quran dan Sunnah. Adapun selain kedua sumber ini terhitung sebagai cabang dari keduanya.

Dalam mengenalkan ilmu fikih, para ulama biasanya menuliskannya dalam mata pelajaran khusus yang biasa dikenal dengan nama tarikh at-tasyri’ al-islamy (sejarah hukum islam). Dalam berbagai kitab yang membawa nama tarikh at-tasyri’ al-islamy, kelahiran, pertumbuhan, kematangan, sumber, tokoh, dan kitab-kitab fikih dari berbagai aliran (mazhab) dikupas. Sehingga, bagi orang yang ingin mengenal sejarah fikih, ada baiknya membaca kitab yang bermuatan materi ini.

Dalam tulisan ini, penulis akan sekilas menyoroti bagaimana para ulama mempelajari dan mengajarkan ilmu fikih. Sebelum masuk pada masalah yang akan dibahas, ada pertanyaan yang terlintas dalam benak begitu saja sebagai pembuka pembahasan ini.

Jika fikih itu bersumber pada Al-Quran dan Sunnah, dalam mempelajarinya, alih-alih melalui kitab fikih, bukankah lebih baik mempelajari ilmu ini lewat sumbernya secara langsung?

Secara sepintas, mungkin opsi yang ditanyakan dan ditawarkan cukup menarik dan masuk akal. Bahkan seringkali dijadikan jargon oleh beberapa pihak dengan slogan kembali ke Al-Quran dan Sunnah. Bahkan yang lebih emosional dan bersemangat lagi, sampai pada tataran menyalahkan pihak yang tidak menempuh jalan yang mereka tempuh dan menuduh mereka yang berbeda dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar.

Namun, yang perlu dipertanyakan di sini adalah apakah mereka mampu mengambil hukum fikih dari sumbernya secara langsung? Jangankan bagi mayoritas umat, bagi mayoritas yang sudah menyandang gelar ulama saja belum tentu bisa. Bahkan, alih-alih mendapatkan apa yang dicari, justru yang terjadi adalah hanyut dan tenggelam dalam samudera yang tak bertepi hingga celaka.

Oleh karena itu, para ulama kita melalui pemahamannya terhadap Al-Quran dan Sunnah menegaskan bahwa umat dalam berfikih terbagi menjadi dua kategori, yaitu Mujtahid dan Muqallid. Keduanya mempunyai tugas dan kewajiban yang berbeda. Jika yang pertama dalam berfikih harus kembali langsung ke Al-Quran, Sunnah, dan sumber-sumber cabang lain, maka yang kedua justru dilarang untuk melakukan demikian. Hal ini bukan karena apa-apa, melainkan karena jika tidak dipatuhi, akan terjadi kecelakaan seperti di atas.

Sebenarnya masih banyak pertanyaan yang perlu diutarakan dan dijawab terkait hal ini. Namun, di sini penulis akan melewatinya dan beralih pada praktik nyata yang dilakukan oleh para ulama dalam belajar dan mengajar fikih. Dalam hal ini, kita akan melihat cara belajar dan mengajar fikih ala Syekhul-Islam Zakariyya Al-Anshari (w. 926 H), seorang ulama Al-Azhar bermazhab Syafi’i yang paling kesohor di zamannya.

Syekh Zakariyya Al-Anshari lahir pada 823 H di kampung Sunaikah, Provinsi Asy-Syarqiyyah, Mesir. Setelah menghafal Al-Quran, ia menghafalkan kitab hadits yang berisi dasar-dasar hukum fikih yang bernama ‘Umdah Al-Ahkam. Setelah menghafal dua sumber penting fikih ini, ia menghafalkan kitab Mukhtashar At-Tibrizi. Kitab ini merupakan ringkasan dari kitab Al-Wajiz karya Imam Al-Ghazali, sebuah kitab fikih yang dijadikan salah satu jalan untuk memasuki dunia fikih. Di samping kitab Mukhtashar At-Tibrizi, ia juga menghafal kitab Minhaj Ath-Thalibin karya Imam An-Nawawi. Kitab terakhir ini merupakan kitab pokok dalam fikih mazhab Imam Asy-Syafi’i.

Selain keempat kitab di atas, Syekhul-Islam Zakariyya Al-Anshari juga menghafal banyak kitab dari berbagai disiplin ilmu, di antaranya adalah Alfiyah Ibnu Malik (Nahwu dan Sharaf), Asy-Syathibiyyah (Alfiyah dalam bidang Ilmu Qiraat), Alfiyah Al-‘Iraqi (Ushul Hadits), Minhaj Al-Wushul (Ushul Fikih) dan masih banyak lagi. Sehingga seluruh disiplin keilmuan Islam berhasil ia kuasai, baik ilmu pokok maupun ilmu alat.

Resensi

Kumpulan ulasan buku dan kitab menarik dapat teman-teman baca

di sini

Di sini perlu digaris bawahi bahwa setelah hafal Al-Quran dan ‘Umdah Al-Ahkam, Syekhul-Islam Zakariyya Al-Anshari mempelajari fikih, yaitu Mukhtashar At-Tibrizi dan Minhaj Ath-Thalibin. Sebab ilmu fikih ini adalah hasil pemahaman matang para ulama -terkait hukum aktivitas seseorang secara syara’- setelah menjalani interaksi panjang dengan kedua sumber tersebut. Sehingga setelah beliau mengenal sumber hukum, kemudian mengenal hukum itu sendiri berdasarkan pemahaman ulama melalui metodologi yang telah ditentukan. Maka pengetahuan beliau menjadi sempurna ketika kemudian beliau mempelajari metodologi para ulama dalam berinteraksi dengan sumber pokok, yaitu melalui pelajaran ilmu alat.

Setelah berhasil menguasai berbagai disiplin ilmu tersebut dengan tiga kategori di atas, Syekhul-Islam Zakariyya Al-Anshari mendapatkan izin untuk mengajar dan berfatwa. Berfatwa artinya berhak berbicara hukum fikih dan menerapkannya dalam persoalan yang ditanyakan kepadanya.

Dalam mengajarkan fikih, Syekhul-Islam Zakariyya Al-Anshari menggunakan banyak kitab fikih, di antaranya Minhaj Ath-Thalibin, Al-Bahjah Al-Wardiyyah, Tanqih Al-Lubab, Ar-Raudh Ath-Thalib, dan yang lainnya. Beliau tidak mengajarkan fikih melalui kitab tafsir Al-Quran maupun syarah Hadits. Melainkan melalui kitab-kitab di atas dan beberapa kitab fikih yang beliau tulis sendiri, di antaranya adalah Manhaj Ath-Thullab, Fath Al-Wahhab, Asna Al-Mathalib, Tahrir Tanqih Ath-Thullab, Tuhfah Ath-Thullab, dan masih banyak lagi. Sebab media belajar fikih adalah kitab fikih.

Perlu diketahui bahwa Syekhul-Islam Zakariyya Al-Anshari memiliki sejumlah karya dalam Tafsir Al-Quran dan Syarah Hadits. Beliau mempunyai hasyiyah atas tafsir Al-Baidhawi, I’rab Al-Qur’an, dan Fath Ar-Rahman. Beliau juga menuliskan syarah hadits, seperti Minhah Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, Al-I’lam fi Ahadits Al-Ahkam dan Syarahnya, Fath Al-‘Allam. Di dalam kitab tafsir dan syarah hadits yang ditulis, beliau menjelaskan berbagai ilmu pokok, termasuk ilmu fikih. Namun demikian, setiap kali berbicara fikih yang muktamad, beliau tetap saja menjadikan kitab fikih sebagai media pokok untuk menjelaskannya. Beliau senantiasa istikamah seperti itu hingga wafat pada usia yang sangat senja pada 926 H di Kairo, Mesir. Jenazah beliau dimakamkan di dekat makam Imam Asy-Syafi’i di Kairo, Mesir.

Sehingga pelajaran yang bisa diambil adalah bahwa seorang ulama sekaliber Syekhul-Islam Zakariyya Al-Anshari saja yang ilmunya sudah sangat mumpuni, dalam belajar dan mengajarkan ilmu fikih ia tetap melalui pintu kitab fikih. Justru kita sebagai orang awam malah ngotot ingin mempelajari dan mengajarkannya langsung melalui Al-Quran dan Sunnah. Sungguh ada logika yang perlu direnungkan lagi premis demi premisnya.

Sejak jauh sebelum Syekhul-Islam Zakariyya Al-Anshari hingga saat ini, dalam mengajarkan fikih Al-Azhar senantiasa menggunakan media kitab fikih dan menjadikan salah satu mazhab empat sebagai pintu masuk untuk mempelajarinya. Sehingga seorang yang belajar fikih di Al-Azhar pastilah bermazhab. Setiap mazhab pun memiliki kitab yang menjadi pedoman dalam berfikih. Wallahu A’lam Bishshawab


💡
Baca juga artikel lain di rubrik BUDAYA atau tulisan menarik Munawar Ahmad Sodikin