Skip to content

Belajar dari Polemik Meninggalnya Vanessa Angel

Polemik yang mengiringi meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tak jua berhenti. Darinya kita bisa mengambil ilmu dan pelajaran berharga.

FOTO: Ilustrasi hukum fikih untuk makam Vanessa Angle dan Bibi. (Harian Haluan)
FOTO: Ilustrasi hukum fikih untuk makam Vanessa Angle dan Bibi. (Harian Haluan)

Belum lama ini ada satu kejadian terkait dunia selebritas yang cukup lama menyita perhatian masyarakat Indonesia, yakni seputar peristiwa kecelakaan dan meninggalnya Vanessa Angel dan Febri (Bibi) Andriansyah. Berita-berita terkait keduanya masih kerap muncul di berbagai media, baik itu dari sisi penyebab kecelakaannya, terkait penguburan, pembagian harta warisan, hak asuh anak dari sepasang selebritas itu, hingga polemik antara sang ayah Vanessa dengan mertua almarhumah. Bahkan usai sebulan berlalu, berita seputar kisruh yang mengiringi kepergian almarhumah Vanessa pun masih terus menjadi headline pemberitaan bagi sebagian media-media mainstream Tanah Air, utamanya media-media gosip (infotainment).

Ada beberapa hal yang kiranya patut pula menjadi bahan kajian, renungan, dan pembelajaran bersama bagi para pembaca. Pertama adalah dari sisi penguburan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah yang meninggal bersama dalam kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto ruas Jombang KM 672300. Begitu pula dari sisi adanya wacana pemindahan kuburan Vanessa yang sempat dimunculkan oleh ayah dari almarhumah dengan alasan-alasan tertentu.

Sebagaimana diberitakan, Vanessa dan Bibi Andriansyah dikuburkan dalam satu liang lahad di area pemakaman Taman Makam Islam Malaka Pesanggrahan Jakarta Selatan. Alasannya, hal itu memang sudah kemauan dari keluarga kedua mendiang untuk menguburkan dalam satu liang lahad atau liang kubur, bahkan dengan tanpa adanya pembatas.

Memaknai Kembali Takdir dan Kematian
Pembahasan seputar takdir seringkali dibatasi pada garis kesuksesan dan kegagalan, surga dan neraka. Sementara Nabi menekankan agar kita beramal.

Ketika dikonfirmasi banyak pemburu berita, dari pihak ayah Vanessa memberikan keterangan bahwa alasan dikuburkan dalam satu liang kubur adalah untuk tanda bukti cinta sehidup semati dan cinta sejati pasangan selebriti tersebut. Meski sebenarnya, Doddy Sudrajat sebagai ayah mendiang Vanessa pada mulanya lebih ingin putrinya dikuburkan satu liang lahad dengan ibunda Vanessa, yakni Lucy Maywati.

Terlepas dari alasan dan keinginan yang dilontarkan pihak keluarga, bolehkah kita menguburkan dua jenazah dalam satu liang lahad? Dan bagaimana hukum dari melakukan pembongkaran serta pemindahan kuburan dengan alasan sebagaimana diutarakan pihak ayah Vanessa?

Menyikapi hukum penguburan dua jenazah dalam satu liang kubur, terdapat khilafiah (perbedaan pendapat) di antara para ulama lintas mazhab. Ulama mazhab Syafi’i menghukumi haram praktik penguburan dua jenazah dalam satu lubang kubur, jika tanpa disertai alasan darurat. Sementara menurut mazhab Hanafi, dihukumi boleh praktik pemakaman dua jenazah dalam satu liang kubur, meski tanpa alasan darurat sekalipun.

Biografi

Sepilihan riwayat hidup para tokoh dapat teman-teman temukan

di sini

Lebih jelasnya dalam mazhab Syafi’iyyah, praktik penguburan dua jenazah di satu makam dibolehkan ketika situasinya darurat, ketika kedua jenazah itu memiliki hubungan kemahraman dan ketika antar kedua jenazah itu memiliki ikatan hubungan suami-istri. Keterangan yang menguatkan ini misalnya terdapat dalam kitab Fath Al-Mu’in juz II halaman 118, yuhramu dafnu itsnai min jinsain biqabrin in lam yakun bainahuma mahramiyatun aw zaujiyatun; diharamkan menguburkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin dalam satu makam, kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri.

Akan tetapi jika ditelusuri lebih lanjut, adanya pelarangan penguburan dua jenazah dalam satu liang itu lebih didasarkan untuk menghindari “menyakiti” jenazah, oleh karenanya selagi tidak dalam keadaan darurat, tidak disarankan untuk menguburkan dua jenazah dalam satu liang kubur. Apalagi jika alasannya untuk hal-hal yang sepele. Bahkan dalam kitab Riyadh Al-Badi’ah halaman 52-53, disebutkan secara tegas bahwa tidak diperkenankan (haram) mengubur dua jenazah dalam satu liang kubur, akan tetapi yang tepat adalah mengubur satu jenazah dalam satu liang kubur. Dimakruhkan mengubur dua jenazah dalam satu kuburan, jika keduanya sama jenis kelaminnya, atau beda jenis namun ada ikatan kekerabatan mahram atau ikatan perkawinan (zaujiyyah) atau ikatan pertuanan (sayid dan budaknya). Maka jika tidak ada ikatan-ikatan tersebut, haram hukumnya menyatukan dua jenazah dalam satu liang kubur.

Secara spesisifik, keterangan dalam Riyadh Al-Badi’ah itu menyatakan haram ketika tidak ada alasan darurat dan dihukumi makruh, meskipun pada dasarnya boleh. “Wala yajuzu dafnu maytaini fi qabrin, bal yufradu kullu wahidin biqabrin. Wa yukrahu dzalika in ittahada anwa’an aw ikhtalafaa, wa kana bainahuma mahramiyatan aw zawjiyatan aw sayyidatan aw shabawiyyatan, wa illa—haruma.”

Memahami Kembali Fleksibilitas dan Elastisitas Produk Fikih
Fikih kerap dicap kaku dan jumud. Tulisan ini mengajak kita memahami kembali sisi fleksibel dari dunia fikih.

Selanjutnya, bagaimana hukum dari wacananya Pak Doddy Sudrajat yang ingin membongkar dan memindahkan makam almarhumah Vanessa dengan alasan yang tidak urgen? Menurut beberapa literasi, terdapat khilafiah mengenai hukum dari membongkar dan memindah jenazah. Ulama Syafi’iyyah, Hanafiyyah, dan Hanabilah mengharamkannya secara mutlak. Sementara sebagian ulama Hanafiyyah mutaakhirin menghukumi boleh. Keterangan yang menguatkan pendapat itu sebagaimana terdapat dalam Mausu’ah Fiqhiyyah jilid 21 halaman 10: “Dzahaba Al-Hanafiyyah Wassyafi’iyyah Walhanabillah ila annahu la yajuzu naqlul mayyiti min makanin ila akhar ba’daddafni muthlaqan. Wa afta ba’dlul mutaakhirin minal Hanafiyyah bijawazihi.”

Walhasil, dari kisruh tak jua henti yang mengiringi meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah ini kita ternyata bisa mengambil ilmu dan pelajaran berharga, tidak malah sekadar ikut-ikutan mengobrolkan gosip tidak baik seputar keduanya. Dan yang terpenting dari viralnya polemik kasus ini adalah kita juga harus sangat berhati-hati dalam menunaikan hak, wasiat serta kewajiban almarhum-almarhumah (si mendiang). Jangan sampai karena ketidaktahuan dan kesalahan sikap orang-orang yang masih hidup, para mendiang yang sudah dikuburkan justru menjadi sedih dan disiksa tiada henti. Utamanya terkait wasiat, hutang piutang, dan pembagian warisan yang kerap menjadi rebutan para keluarga si mendiang.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik OPINI atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein

Keterangan Foto:

Foto: Makam Vanessa Angel dan Bibi (Harian Haluan Riau)

Latest