Skip to content

Bolehkah Perempuan yang Dicerai Pergi Bekerja Saat Iddah?

Bolehkah wanita keluar rumah saat iddah? Syekh Ahmad Ath-Thayyib menjawab: boleh untuk keperluan mendesak seperti bekerja atau berobat.

FOTO Ilustrasi keluar rumah (Unsplash/Jan Canty)
FOTO Ilustrasi keluar rumah (Unsplash/Jan Canty)

Pertanyaan: Dalam Surah Ath-Thalaq, Allah SWT berfirman:

﴿ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُیُوتِهِنَّ وَلَا یَخۡرُجۡنَ إِلَّاۤ أَن یَأۡتِینَ بِفَـٰحِشَةࣲ مُّبَیِّنَةࣲ ﴾ [سورة الطلاق: ١]

“Janganlah kamu (suami) mengeluarkan mereka (istri yang diceraikan) dari rumah-rumah mereka dan jangan pula mereka keluar sendiri, kecuali jika mereka melakukan kekejian yang nyata.” [Surah Ath-Thalaq: 1]

Bagaimana hukum wanita yang tetap bekerja saat menjalani masa iddah?

Munakahat

Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan

di sini

Jawaban: Ayat ini menjelaskan bagaimana memperlakukan istri yang ditalak saat masa iddah. Menurut hukum syariat, suami tidak berhak mengeluarkan istri dari rumah selama masa iddahnya. Demikian pula sang istri, tidak diperkenankan keluar kecuali untuk keperluan yang mendesak.

Di antara keperluan tersebut adalah bekerja, berobat ke dokter, atau pergi ke rumah sakit. Karena itu, diperbolehkan bagi wanita dalam masa iddah untuk keluar rumah guna memenuhi kebutuhannya, selama itu benar-benar merupakan kebutuhan mendesak.


💡
Artikel FATWA ini diterjemahkan dari buku Syekh Ahmad Ath-Thayyib berjudul Min Dafatiri Al-Qadimah, oleh Amirul Mukminin

Latest