Pertanyaan: Dalam Surah Ath-Thalaq, Allah SWT berfirman:
“Janganlah kamu (suami) mengeluarkan mereka (istri yang diceraikan) dari rumah-rumah mereka dan jangan pula mereka keluar sendiri, kecuali jika mereka melakukan kekejian yang nyata.” [Surah Ath-Thalaq: 1]
Bagaimana hukum wanita yang tetap bekerja saat menjalani masa iddah?
Munakahat
Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan
di siniJawaban: Ayat ini menjelaskan bagaimana memperlakukan istri yang ditalak saat masa iddah. Menurut hukum syariat, suami tidak berhak mengeluarkan istri dari rumah selama masa iddahnya. Demikian pula sang istri, tidak diperkenankan keluar kecuali untuk keperluan yang mendesak.
Di antara keperluan tersebut adalah bekerja, berobat ke dokter, atau pergi ke rumah sakit. Karena itu, diperbolehkan bagi wanita dalam masa iddah untuk keluar rumah guna memenuhi kebutuhannya, selama itu benar-benar merupakan kebutuhan mendesak.
