Gagal Paham “Mengafirkan” Sesama Muslim

Dalam banyak kesempatan, Imam Akbar, Syekhul-Azhar Ahmad Ath-Thayyib sering mengingatkan kita bahaya laten budaya mengafirkan sesama muslim. Menurut beliau, efek terbesar dari budaya mengafirkan sesama muslim adalah pada kemanusiaan: mengancam nyawa, darah, dan harga diri manusia. Budaya mengafirkan dengan kata lain, menjadi ‘penyakit’ umat Islam hari ini yang membuat mereka terpecah belah.

Fenomena mengafirkan sesama muslim ternyata sudah ada di zaman para ulama kita terdahulu. Imam Al-Ghazali (1058-1111 M) pernah dituduh kafir hanya karena berbeda pandangan dengan mazhab akidah lainnya. Hal itu yang mendorongnya menulis kitab Faishal At-Tafriqah Baina Al-Islam wa Az-Zandaqah. Melalui kitab tersebut, Imam Al-Ghazali meluruskan cara pandang orang-orang yang ‘gagal paham’ pada soalan “kafir-mengafirkan”. Kitab ini menurut saya wajib kita telaah agar bisa bijak dan terhindar dari budaya mengafirkan sesama muslim.

Secara garis besar, ada tiga isu besar yang dibahas Imam Al-Ghazali dalam kitab Faishal At-Tafriqah: 1) Duduk perkara, makna, dan eksposisi istilah kafir dan mengafirkan (Takfir). 2) Kaidah penafsiran (Qanun At-Ta’wil) teks-teks agama: khususnya pada Al-Quran dan hadits. 3) Ahlul Qiblah dan luasnya rahmat Allah yang berkaitan erat dengan sikap kita terhadap Ahlul Fatrah dan imannya orang awam. Tiga tema tersebut berkaitkelindan satu sama lain; bahwa mengafirkan berkaitan dengan perbedaan cara menafsirkan teks: bahwa mengafirkan berkaitan erat dengan konsekuensi neraka dan surga di akhirat nanti.

Di permulaan kitabnya, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa fenomena mengafirkan sesama muslim—termasuk mengapa dirinya dikafirkan— lahir dari fanatisme mazhab teologis. Di zaman Imam Al-Ghazali, para teolog saling mengafirkan satu sama lain sebagaimana ia ceritakan,

“jika mereka menganggap hakikat kafir adalah sesuatu yang menyalahi mazhab Asy’ari, atau mazhab Mu’tazilah, atau Hanbali, dan sebagainya, ketahuilah bahwa itu kesesatan yang bodoh, yang dipengaruhi sikap taklid. Ia bahkan lebih buta dari orang yang buta...”

“Karena tiap-tiap kelompok mengafirkan kelompok yang berbeda: pengikut Hanbali mengafirkan mengikut Asy’ari karena menafikan “arah atas”...pengikut Asy’ari mengafirkan pengikut Hanbali karena menyerupakan Allah dengan sesuatu yang lain..,”

Padahal—menurut Imam Al-Ghazali— perbedaan pendapat di dalam tema-tema teologis di atas tidak bisa dijadikan dasar untuk mengafirkan yang berbeda. Tema-tema di atas harus dilihat secara ketat pada level teori penafsirannya (Qanun At-Ta’wil) terhadap teks-teks hadits maupun Al-Quran. Selama mereka masih menggunakan penafsiran yang dapat dipertanggungjawabkan (Bi Al-Burhan) maka mereka termasuk orang yang membenarkan (Tashdiq) keberadaan dari teks tersebut. Oleh sebab itu, tidak bisa dikafirkan hanya karena berbeda penafsiran.

Tafsir

Kumpulan tulisan bertema tafsir Al-Quran dapat teman-teman baca

di sini

Proses penafsiran tema-tema teologis dari teks agama menurut Imam Al-Ghazali berkisar pada lima level ontologis (Wujud): 1) keberadaaan dzat (Wujud Dzati). 2) Keberadaan inderawi (Wujud Hissi). 3) keberadaan imajinatif (Wujud Khayali). 4) keberadaan rasional (Wujud Aqliy). 5). Keberadaan samar (Wujud Syabahi). Lalu kata Imam Al-Ghazali, “Tiap-tiap orang yang menafsirkan teks agama berdasarkan level dari lima level tersebut, ia tergolong orang yang membenarkan (Mushaddiqin) keberadaan teks tersebut”.

Oleh sebab itu, perbedaan cara pandang teologis –seperti antar mazhab Asy’ariyah, Mu’tazilah, Hanbaliyah— tidak bisa menjadi alasan seseorang untuk mengafirkan satu sama lain. Premis ini kemudian mengantarkan kita pada prinsip utama: kita tidak boleh mengafirkan Ahlul Qiblah: yaitu orang yang masih meyakini “La Ilaha Illallah, Muhammad Rasulullah” dan mengamalkan pokok agama (Al-Ma’lum min Ad-Din bi Adh-Dharurah). Sebab hakikat kafir adalah bentuk pendustaan (Takdzib) secara total terhadap Rasulullah SAW dan ajaran yang ia bawa.

Imam Al-Ghazali memungkas,

“jika engkau paham bahwa persoalan mengafirkan itu didasarkan pada seperangkat maqam-maqam ilmu di atas yang tidak bisa direduksi oleh orang-orang yang sembrono pada salah satu bagian saja, engkau akan paham bahwa orang yang serta merta mengafirkan orang yang berbeda pendapat dengan Asy’ariyah atau mazhab yang lain, adalah orang yang bodoh dan sembrono.”

Akhirnya, kita kenal dengan prinsip La nukaffiru Ahlal Qiblah (tidak mengafirkan Ahlul Qiblah) yang bersumber pada hadits—sebagaimana sering dikutip Grand Imam Al-Azhar Syekh Ahmad Ath-Thayyib—, “Barangsiapa salat seperti salat kita, menghadap ke arah kiblat kita dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang muslim, ia memiliki perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya. Maka janganlah kalian mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya.”

Terakhir—menurut saya gagasan ini amat menarik—Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa hakikat iman bukanlah sekedar teori-teori dalam ilmu kalam yang hitam-putih, melainkan ia adalah perasaan personal-subjektif seseorang dalam pengalamannya dengan Tuhan. Hakikat iman, kata Imam Al-Ghazali, “Adalah cahaya yang Allah hidupkan di dalam hati hamba-Nya sebagai pemberian dan hadiah dari sisi-Nya, terkadang (datang) melalui peringatan dari batin seseorang yang tidak bisa diungkapkan oleh kata.” Bahkan, “iman yang kuat mengakar itu adalah imannya orang awam yang tercapai di hati mereka sejak kecil.. dan sempurna kekuatannya dengan ibadah dan dzikir..”.

Dari seluruh pembahasan ini, kitab Faishal At-Tafriqah –meminjam istilah Gus Ulil Abshar Abdalla—adalah “kitab toleransi” yang penting dibaca umat Islam hari ini. Kita jangan terburu-buru untuk mengklaim seseorang kafir hanya karena berbeda pandangan. Selama mereka masih bersyahadat, salat, dan melakukan amaliyah pokok agama, maka ia saudara kita. Iman dan keyakinannya biar kita serahkan kepada Allah SWT yang Maha-Tahu hati seseorang. Tabik!


💡
Baca juga artikel lain di rubrik OPINI atau tulisan menarik Lukman Hakim Rohim