Syekh Ahmad Ath-Thayyib menegaskan bahwa dalam persoalan akidah, seorang muslim tidak dibebani kewajiban untuk menerima hadis ahad. Ia boleh menerimanya atau menolaknya tanpa dianggap keluar dari koridor iman.
Hal ini karena hadis ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau jumlah perawi yang tidak mencapai derajat mutawatir, sehingga kemungkinan kesalahan atau kelupaan tetap terbuka.
Berbeda halnya dengan hadis mutawatir. Hadis jenis ini diriwayatkan oleh jumlah perawi yang sangat banyak pada setiap tingkatan sanad, sehingga secara akal dan kebiasaan mustahil mereka sepakat berdusta atau keliru secara bersama-sama. Tidak mungkin seratus orang meriwayatkan suatu perkara yang salah, lalu diikuti seratus orang berikutnya, dan seterusnya. Karena itu, akidah Islam dibangun di atas dalil yang pasti dan meyakinkan, bukan pada dugaan atau kemungkinan.
Kadar iman yang wajib bagi seorang muslim cukup didasarkan pada dalil-dalil yang qath’i dan kokoh. Adapun rincian di luar itu, ia tidak menjadi kewajiban akidah, dan seseorang tidak berdosa jika tidak menjadikannya sebagai keyakinan.
Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan Islam dalam menjaga kemurnian akidah sekaligus membebaskan akal dari beban yang tidak diwajibkan oleh syariat.
