Syekh Ahmad Ath-Thayyib menjelaskan bahwa hukum asal dari segala sesuatu dalam Islam adalah mubah. Artinya, secara prinsip, segala perbuatan atau hal yang dilakukan oleh seorang Muslim pada dasarnya diperbolehkan sampai ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.
Beliau menegaskan, hanya hal-hal yang secara jelas dilarang oleh dalil yang menjadi haram. Sedangkan yang mubah tetap mubah tanpa memerlukan pembuktian tambahan.
Dalam praktiknya, sering kali sesuatu diteliti untuk melihat kemungkinan adanya alasan pengharaman. Jika tidak ditemukan, hukum asal tetap berlaku: halal atau mubah.
Prinsip ini menekankan kemudahan dalam menjalankan agama dan menegaskan bahwa syariat Islam tidak membebani umatnya tanpa dasar yang jelas.
Segala sesuatu dipertahankan sebagai mubah, kecuali ada perintah atau dalil yang secara spesifik menyatakan sebaliknya, yang kemudian mengubah hukum menjadi haram atau makruh.
