Tatkala naik sepeda motor, sering kita jumpai seseorang yang berkendara di depan kita, baik yang sama-sama naik motor ataupun naik mobil sambil asik merokok. Imbasnya, abu rokok (latu)nya terbang ke mana-mana, bahkan sering kali masuk ke mata orang yang di belakangnya. Kebanyakan, para perokok model begini jika diingatkan akan selalu menjawab dan selalu berkilah. Jawaban yang paling sering kita dengar adalah, “Makanya kalau naik motor pakainya helm yang kacanya penuh (full face) biar tidak terkena abu rokok.”
Bagaimanah sih sejatinya hukum merokok sambil berkendara, terlepas dari adanya perbedaan pendapat seputar hukum rokok itu sendiri. Nah, dalam yurisprudensi Islam, sejatinya sudah ada aturan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ada pula hadits Nabi yang berbunyi, “La Dharara wala Dhirara; tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.” Sementara kita tahu, merokok di jalan raya, adalah aktivitas yang dapat mengganggu pengguna jalan lain. Selain itu, penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya pun sudah ada aturan dan batasannya untuk selalu menjaga kenyamanan atau keselamatan pengguna lainnya. Merokok sambil berkendara sendiri adalah aktivitas yang sering dijumpai di jalan raya dan berpotensi mengganggu pengguna jalan lain. Percikan abu rokok atau percikan api dari rokok yang menyala bisa terbang terbawa angin dan sangat berpotensi mengenai pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor, sehingga bisa menyebabkan cedera serius pada mata atau wajah. Selain itu, aktivitas merokok saat mengemudi juga mengurangi fokus pengendara, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Dalam literatur fikih, penggunaan jalan yang mengakibatkan dampak buruk pada pengguna jalan lainnya itu tidak boleh dan termasuk dosa besar. Ibnu Hajar Al-Haitami secara tegas menyatakan perbuatan yang membahayakan orang lain di jalan umum adalah haram:
Artinya: "Dosa besar ke-214 ... bertindak di jalan buntu tanpa izin para penghuni di sekitarnya dan menggunakan jalan umum dengan cara yang sangat membahayakan pengguna jalan lain yang tidak diperbolehkan menurut syariat." (Az-Zawajir 'an Iqtirafil Kabair, juz I, halaman 430).
Syekh Al-Khathib Asy-Syirbini menguatkan, bahwa jalan umum atau ath-thariq an-nafidz tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang merugikan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya:
Artinya: "Jalan umum tidak boleh digunakan untuk tindakan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain yang melintasinya, karena hak atas jalan tersebut milik seluruh kaum Muslimin." (Mughnil Muhtaj, II/369).
Dari dua keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa siapa pun yang menggunakan jalan umum, ia berkewajiban memastikan aktivitasnya tidak membahayakan orang lain. Artinya dari sini secara substansial, perilaku merokok saat berkendara di jalan raya itu bisa masuk dalam larangan Allah SWT di dalam Surah Al-Baqarah ayat 195:
Artinya: "Dan jaganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS Al-Baqarah: 195).
Jadi, merokok sambil berkendara di jalan raya, itu jelas dikategorikan dapat mengganggu pengguna jalan lain. Abu rokok yang mengenai mata pengguna lain, sangat merugikan dan bisa berpotensi membahayakan nyawa. Demikian pula kurangnya konsentrasi berkendara akibat merokok juga sangat membahayakan. Oleh karena itu, Islam melalui ayat di atas ini telah secara tegas melarang umat Islam melakukan tindakan yang dapat merugikan diri (kebinasaan) sendiri maupun orang lain, termasuk di antaranya merokok ketika sedang berkendara.
Adapun terkait penggunaan dan hak pemanfaatan jalan, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum harus memenuhi syarat keselamatan. Jika terdapat potensi bahaya atau gangguan bagi pengguna lain, maka penggunaan tersebut harus dihentikan:
"Hak-hak yang berkaitan dengan penggunaan properti umum dan orang lain memiliki aturan umum dan khusus. Misalnya, saluran air kotor di jalan umum harus dihilangkan, hak pengairan dilarang jika merugikan pengguna lainnya, dan kendaraan tidak boleh melintasi jalan umum jika menyebabkan bahaya, seperti melaju dengan kecepatan tinggi atau berlawanan arah.”
Walhasil, merokok sambil berkendara hukumnya adalah haram, jika memang terdapat risiko abu atau api rokok mencelakai pengguna lain atau bisa mengurangi konsentrasi seseorang dalam berkendara. Namun, jika ternyata tidak, kiranya pendapat dari Syekh Zakariya Al-Anshari di bawah ini yang akan menjawabnya.
Artinya: "Tindakan yang tidak menimbulkan bahaya atau hanya menyebabkan gangguan yang masih ditoleransi secara umum, seperti membuat adonan tanah di jalan selama tidak menghalangi orang lain, diperbolehkan walaupun tanpa izin imam (pemimpin)." (Al-Ghurarul Bahiyah, juz III, halaman 136).
