Hukum Bunuh Diri dalam Islam
Beberapa hari lalu warganet dihebohkan seorang selebgram asal Jakarta Selatan (Jaksel) yang melakukan bunuh diri sambil melakukan live di Instagram. Selebgram berinisial FM alias MJ itu dikabarkan sempat cekcok terlebih dahulu dengan pacarnya sebelum diduga bunuh diri.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP M Suwarno, si selebgram MJ sebelumnya pernah beberapa kali mencoba bunuh diri, namun gagal. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tetangga, MJ bahkan sudah hampir 4 kali mencoba bunuh diri, tetapi ketahuan. Dalam aksi percobaan yang dilakukan pada Minggu, 14 April lalu itu, MJ berhasil mengakhiri hidupnya. Mirisnya, bunuh diri yang dilakukan itu disiarkan secara langsung (live) melalui aplikasi Instagram. Kisah kelam kehidupan sang selebgram akhirnya tamat dengan cara menggantung diri di kamar mandi rumahnya. Barangkali karena ia menyangka dengan bunuh diri, kehidupannya akan bebas dan lepas. Padahal dalam Islam, bunuh diri adalah termasuk perbuatan dosa besar yang membuat pelaku bunuh diri akan diazab di neraka.
Bunuh sendiri adalah perbuatan yang melukai diri sendiri dengan maksud untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Di dalam zaman modern, bunuh diri kerap terjadi di berbagai daerah dengan berbagai aksi yang tragis. Penyebabnya seringkali dipicu karena masalah asmara, konflik rumah tangga, perundungan, depresi atau masalah kesulitas ekonomi.
Tindakan bunuh diri termasuk dianggap sebagai dosa besar bagi agama Islam, sebagaimana tertulis di dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 29, pelaku bunuh diri akan dibalas dengan azab yang lebih pedih di akhirat nanti.
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah.” [Surah An-Nisa: 29]
Munakahat
Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan
di siniAdapun status hukum pelaku bunuh diri (bundir) yang muslim atau muslimah, aksinya itu masuk ke dalam kehendak Allah, dan ia tidak lantas langsung divonis kafir dan masuk neraka, sebagaimana dijelaskan di kitab Syarah An-Nawawi 'ala Muslim.
Bab tentang dalil bahwa orang yang membunuh dirinya tidak dihukumi kafir. Dari Jabir, bahwa Ath-Thufail bin Amr Ad-Dausiy datang kepada Nabi SAW lalu berkata, “Ya Rasulullah, apakah engkau mau berada dalam benteng yang kokoh dan kuat ?”. (Benteng itu milik keluarga Daus di zaman Jahiliyah). Rasulullah SAW menolak untuk itu, karena sudah ada yang disimpankan Allah pada golongan Anshar. Ketika Nabi SAW hijrah ke Madinah, Ath-Thufail bin Amr juga hijrah ke sana disertai seseorang dari kaumnya. Ternyata mereka tidak kerasan tinggal di Madinah. Kemudian orang yang menyertai Ath-Thufail bin Amr tersebut sakit. Dia tidak sabar dengan sakitnya, maka diambilnya anak panah bermata lebar miliknya. Dengan itu dia potong ruas-ruas jarinya, sehingga kedua tangannya mengalirkan darah dengan deras, sehingga ia mati.
※ Kehidupan Istimewa Para Syuhada’
Suatu hari Ath-Thufail bin Amr memimpikan orang itu. Dalam mimpinya Ath-Thufail melihat orang tersebut dalam keadaan baik, tetapi dia menutupi kedua tangannya. Lalu Ath-Thufail bertanya, “Apa tindakan Tuhanmu terhadapmu ?” Orang itu menjawab, “Dia mengampuniku karena hijrahku kepada Nabi-Nya SAW. Ath-Thufail bertanya lagi, “Kenapa aku lihat engkau menutupi kedua tanganmu?” Orang itu menjawab, “Dikatakan kepadaku: “Kami tidak akan memperbaiki dirimu apa yang telah engkau rusak”. Kemudian Ath-Thufail menceritakan mimpinya kepada Rasulullah SAW, lalu beliau berdoa, “Ya Allah, untuk kedua tangannya, maka ampunilah dia”. (HR. Muslim).
Adapun menurut Darul Ifta Mesir, orang yang mati bunuh diri tidak lantas karena tindakan bunuh dirinya mengeluarkan dia dari islam. Dan seandainya dia masuk neraka maka dia tidak akan kekal di dalam nya, tapi bunuh diri termasuk perbuatan yang jelas diharamkan dalam Islam.