Hukum Hajinya Thariq

Belum lama ini viral pernyataan seorang “emak-emak” sosialita yang mengatakan bahwa anaknya juga telah melaksanakan haji di umur dua bulan. Pernyataan itu viral dan mendapatkan reaksi minor dari warganet. Tersebab mak-mak itu dari nadanya terkesan ingin agar anaknya yang dahulu pergi haji tatkala umur masih dua bulan itu untuk digelari haji juga.

Sebenarnya, bagaimana sih status hajinya anak kecil yang masih belum baligh, terlebih lagi untuk bayi berusia dua bulan yang belum bisa melakukan rangkaian-rangkaian ibadah dalam haji? Dalam kitab Jami’ At-Tirmidzi, sebuah Hadits menjawab lugas pertanyaan di atas:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياّ لَهَا إِلَى رَسُوْلِ الِله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ الله أَلِهذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi Muhamad SAW dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR At-Tirmidzi)

Secara tekstual, Hadits di atas tersebut menjelaskan bahwa seorang anak kecil dapat (boleh) saja melaksanakan haji, karena tidak terdapat aturan yang melarangnya. Namun pertanyaan selanjutnya, apakah status haji yang dilaksanakan tatkala belum baligh sudah menggugurkan rukun Islam yang kelima? Nah, untuk menjawab pertanyaan ini perlu kita kaji lebih jauh, sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfat Al-Ahwadzi yang mengulas masalah tersebut:

قَالَ النَّوَوِيّ فِيهِ حُجَّةٌ لِلشَّافِعِي وَمَالِكٍ وَأحْمَدَ وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ حَجَّ الصَّبِيِّ مُنْعَقِدٌ صَحِيحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِئُهُ عَنْ حَجَّةِ الْإسْلَامِ بَلْ يَقَعُ تَطَوُّعًا

Imam An-Nawawi berkata: “Dalam Hadits ini terdapat hujah bagi Imam Asy-Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama, bahwa status haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meski tidak mencukupinya atas haji sebagai rukun Islam, sebab status hajinya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

Rasulullah

Kumpulan tulisan dengan spirit kecintaan kepada Rasulullah SAW dapat teman-teman temukan

di sini

Dalam riwayat yang berbeda, Ibnu Abbas menyatakan bahwa hukum haji anak kecil yang belum baligh itu boleh, tapi sekadar mendapatkan pahala, tidak menggugurkan kewajiban.

عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَقِيَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاء، فَقَالَ: مَنِ القَومُ؟ قَالُوا: اَلْمُسْلِمُونَ، فَقَالُوا: مَنْ أَنْتَ؟ قَالَ: رَسُولُ اللهِ، فرَفَعَتْ إلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا، فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ، رواه مسلم

Artinya: Dari Nabi Muhamad SAW bahwa beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya: Kelompok siapa? mereka menjawab: Orang-orang muslim. Mereka bertanya: Siapa kamu? Utusan Allah, jawab Nabi Muhamad SAW. Seorang perempuan (di antara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi Muhamad. Lalu ia bertanya: Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji?’ Nabi SAW menjawab: Iya, dan kamu pun mendapatkan pahala. (HR Muslim)

Pendapat berbeda datang dari Imam Abu Hanifah yang menyatakan status hajinya anak yang pergi haji di bawah umur adalah tidak sah. Sebab haji secara istilah bermakna menyengaja bermaksud pergi ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah. Tentu saja di sini berlaku syarat-syarat dan ketentuan seseorang untuk berhaji yang ada lima, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu. Ketika Abu Hanifah ditanya status hukum seorang anak kecil yang berhaji, beliau secara lugas menjawab tidak sah hukum hajinya.

وَقَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ رَحِمَهُ الله لَا يَصِحُّ حَجُّهُ

Artinya: Abu Hanifah RA berkata, “Hajinya tidak sah.”

Lebih lanjut, Ibnu Baththal menandaskan bahwa ibadah haji bagi anak kecil yang belum baligh itu tidak wajib, namun boleh dilakukan. Artinya, haji anak kecil sah, namun belum mencukupinya. Jadi tatkala ia sudah baligh, maka ia mesti melaksanakan haji kembali.

قَالَ ابْنُ بَطَّالٍ أَجْمَعَ أَئِمَّة الْفَتْوَى عَلَى سُقُوطِ الْفَرْضِ عَنِ الصَّبِيّ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَّا أَنَّهُ إِذَا حَجَّ بِهِ كَانَ لَهُ تَطَوُّعًا عِنْدَ الْجُمْهُورِ

Ibnu Baththal berkata: “Para Imam Fatwa telah menentukan Ijmak atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya, maka baginya pahala sunah, sesuai pendapat Jumhur Ulama. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110)


💡
Baca juga artikel lain di rubrik OPINI atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein