Syekh Ahmad Thaha Rayyan menjawab pertanyaan tentang hukum memelihara anjing untuk hiburan. Apa yang sebaiknya ia lakukan pada anjingnya yang telah kadung ia pelihara?
Transkripsi Terjemahan Pengajian Syekh Ahmad Thaha Rayyan di Masjid Al-Azhar
Pertanyaan: Ia memiliki anjing di rumahnya. Ia mendengar bahwa tidak boleh memelihara anjing kecuali untuk berburu dan menggembala kambing. Juga, memelihara anjing tanpa sebab atau hanya untuk kesenangan itu hukumnya haram. Juga, malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat anjing.
Ia kebingungan, berpikir bagaimana caranya terlepas dari anjingnya. Itu karena pekerjaannya tidak memperbolehkan dia untuk kembali barang sebentar untuk menemani anjingnya jalan-jalan dan keluar rumah. Dan sangat sulit mengubah hal ini. Ia kebingungan.
Apa yang harus saya lakukan pada anjing saya? Apakah saya letakkan di tempat penitipan anjing? Apa nasihat yang bisa engkau berikan?
Nasihatku, kamu berikan anjing itu kepada (otoritas) penjaga anjing.
Makanan yang diberikan pada anjing dan pakaian yang diberikan saat panas, tempat tidur untuk anjing dan dokter yang kamu datangi setiap minggu. Sementara kebanyakan para fakir tidak akan melakukan hal ini. Bagaimana kamu merawat anjing sementara...
[Suara murid] Seseorang di daerah saya menyewa apartemen untuk anjing miliknya.
Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah.
Suatu ketika ada seseorang dari Shaid (daerah selatan Mesir). Ia menunggu bis sepanjang hari karena terus saja bisnya penuh. Lalu datanglah sebuah mobil. Di dalamnya ada anjing. Anjing itu mengeluarkan lidahnya. Ia berkata (kepada anjing yang berlalu), "Lidahmu juga..."
"(Bahkan kau) keluarkan lidahmu..." Saat itu ia tidak bisa berhenti (tertawa).
Penerjemah: Ahmad Nasrullah
Penyelaras bahasa: M Ali Arinal Haq