Skip to content

Hukum Menutup Jalan Demi Acara Pernikahan

Menikah adalah momen istimewa, namun bagaimana bila harus menutup jalan demi hajatan? Temukan jawabannya dalam ulasan lengkap berikut ini.

FOTO Ilustrasi pernikahan (Unsplash/Kevin Yudhistira Alloni)
FOTO Ilustrasi pernikahan (Unsplash/Kevin Yudhistira Alloni)

Momen lebaran adalah salah satu momen masyarakat muslim di Indonesia banyak menunaikan hajatan dan menghadiri kondangan. Tidak sedikit dari mereka yang sengaja menikahkan putra-putrinya pada momen ini. Tradisi ini berlaku di seluruh penjuru negeri, termasuk di wilayah perkotaan.‌

Namun, masyarakat perkotaan menghadapi kendala keterbatasan lahan. Banyak dari mereka—misalnya di Jakarta—mengalami kesulitan saat hendak mengadakan pesta pernikahan atau hajatan lainnya. Bagi orang kaya, tentu hal ini tidak menjadi masalah, karena mereka dapat menyewa gedung atau hotel untuk menyelenggarakan acara. Akan tetapi, bagi masyarakat dengan dana terbatas, keterbatasan tempat menjadi masalah yang cukup serius. Mereka tidak memiliki cukup biaya untuk menyewa gedung. Akhirnya, jalan umum yang berada tepat di depan rumah pun dijadikan alternatif tempat duduk bagi tamu undangan.

Namun di sisi lain, tindakan tersebut tentu menimbulkan mafsadat bagi masyarakat umum. Mereka tidak bisa melintasi jalan tersebut sebagaimana biasanya. Lantas, bagaimana hukum mengadakan hajatan pribadi dengan memanfaatkan atau bahkan menutup jalan?

Secara sepintas, hukumnya boleh menutup jalan untuk hajatan pribadi semisal pernikahan atau acara umum lainnya, tetapi dengan syarat: ada jaminan keselamatan dan telah mendapat izin dari pihak berwenang. Hal ini berdasarkan referensi dalam kitab:

‌ الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي:
‌ وَلَهُ إِيقَافُ الدَّوَابِ أَوِ السَّيَّارَاتِ أَوْ إِنْشَاءُ مَرْكَزٍ لِلْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ، وَلَا يُتَقَيَّدُ إِلَّا بِشَرْطَيْنِ: (١) السَّلَامَةُ، وَعَدَمُ الْإِضْرَارِ بِالْآخَرِينَ، إِذْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ. (٢) الْإِذْنُ فِيهِ مِنَ الْحَاكِمِ.

Artinya: "Boleh bagi seseorang menghentikan hewan tunggangan atau kendaraan, atau mendirikan tempat (sementara) untuk jual beli. Namun, hal ini hanya diperbolehkan dengan dua syarat: (1) Adanya jaminan keselamatan dan tidak membahayakan orang lain, karena kaidah menyatakan: 'Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.' (2) Mendapatkan izin dari pihak yang berwenang (ḥākim)."

Namun secara prinsip dasar, sebagaimana disebutkan dalam banyak literatur fikih, jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau aktivitas apa pun yang dapat mengganggu ketenangan orang lain. Dalam beberapa kasus, penggunaan jalan umum memang diperbolehkan dengan syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh Sulaiman bin ‘Umar bin Manshur Al-‘Ujaili Al-Azhari—yang populer dengan nama Al-Jamal—dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal ‘ala Syarh Al-Minhaj:

‌ نَعَمْ يُغْتَفَرُ ضَرَرٌ يُحْتَمَلُ عَادَةً كَعَجْنِ طِينٍ إِذَا بَقِيَ مِقْدَارُ الْمُرُورِ لِلنَّاسِ، وَإِلْقَاءِ الْحِجَارَةِ فِيهِ لِلْعِمَارَةِ إِذَا تُرِكَتْ بِقَدْرِ مُدَّةِ نَقْلِهَا، وَرَبْطِ الدَّوَابِّ فِيهِ بِقَدْرِ حَاجَةِ النُّزُولِ وَالرُّكُوبِ.

Artinya: "Namun, dimaafkan beberapa bentuk kemudaratan yang dianggap lumrah oleh masyarakat, seperti penggalian tanah yang berdekatan dengan jalan umum atau meletakkan batu pembangunan, selama masih menyisakan sebagian jalan untuk dilalui orang lain. Begitu juga dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan untuk sekadar menaikkan dan menurunkan penumpang."

Munakahat

Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan

di sini

Dalam pendapat yang lebih tegas, disebutkan bahwa jalan umum haram digunakan untuk kepentingan pribadi apabila dapat mengganggu atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Hal ini dijelaskan dalam kitab I’anah Ath-Thalibin:

‌ فَرْعٌ: يُحَرَّمُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ غَرْسُ شَجَرٍ فِي شَارِعٍ، وَمِثْلُهُ كُلُّ مَا يَضُرُّ الْمَارَّ فِي مُرُورِهِ.

‌Artinya: "(Permasalahan cabang): Diharamkan bagi setiap orang untuk menanam pohon di tengah jalan, dan demikian pula segala sesuatu yang dapat membahayakan atau mengganggu orang yang melintas."

‌ وَإِنَّمَا حُرِّمَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ قَدْ تَزْدَحِمُ الْمَارَّةُ.

Artinya: "Larangan itu diberlakukan karena hal tersebut dapat mengganggu atau mempersempit ruang bagi para pengguna jalan."

Dalam beberapa kasus, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (juz 6, hlm. 4677), menutup jalan boleh dilakukan dengan dua syarat:

‌ وَلَهُ إِيقَافُ الدَّوَابِ أَوِ السَّيَّارَاتِ أَوْ إِنْشَاءُ مَرْكَزٍ لِلْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ، وَلَا يُتَقَيَّدُ إِلَّا بِشَرْطَيْنِ: (١) السَّلَامَةُ، وَعَدَمُ الْإِضْرَارِ بِالْآخَرِينَ، إِذْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ. (٢) الْإِذْنُ فِيهِ مِنَ الْحَاكِمِ.

‌Artinya: "Boleh bagi seseorang menghentikan kendaraan (parkir) atau membuat kios sementara di jalan, dengan dua syarat: pertama, ada jaminan keselamatan dan tidak membahayakan orang lain, kedua, mendapat izin dari pihak yang berwenang (ḥākim)."

Penjelasan serupa juga terdapat dalam Hasyiyah Al-Jamal ‘ala Syarh Al-Minhaj:

‌ نَعَمْ يُغْتَفَرُ ضَرَرٌ يُحْتَمَلُ عَادَةً كَعَجْنِ طِينٍ إِذَا بَقِيَ مِقْدَارُ الْمُرُورِ لِلنَّاسِ، وَإِلْقَاءِ الْحِجَارَةِ فِيهِ لِلْعِمَارَةِ إِذَا تُرِكَتْ بِقَدْرِ مُدَّةِ نَقْلِهَا، وَرَبْطِ الدَّوَابِّ فِيهِ بِقَدْرِ حَاجَةِ النُّزُولِ وَالرُّكُوبِ.

Artinya: "Benar, dimaafkan beberapa bentuk kemafsadatan yang dianggap biasa oleh masyarakat, seperti penggalian tanah atau meletakkan batu untuk pembangunan, selama masih menyisakan jalan bagi orang lain. Demikian juga halnya dengan parkir kendaraan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang."

Kesimpulannya, menggunakan fasilitas umum seperti jalan untuk hajatan atau aktivitas lainnya diperbolehkan selama tidak mengganggu kepentingan umum. Dengan kata lain, ada jaminan keselamatan, izin dari pihak berwenang, dan tetap menyisakan sebagian jalan untuk dilalui orang lain. Bila memungkinkan, penyelenggara acara sebaiknya menyediakan jalur alternatif atau mengatur waktu sedemikian rupa agar tidak menghambat mobilitas warga secara keseluruhan. Jangan sampai kepentingan pribadi justru mengorbankan kebutuhan banyak orang.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik ISLAMUNA atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein

Latest