Skip to content

Hukum Musik dalam Perspektif Islam

Syekh Ali Jumuah: Hukum musik dalam Islam tergantung kualitasnya. Tidak ada larangan tegas, penilaian harus hati-hati dan kontekstual.

FOTO Ilustrasi
FOTO Ilustrasi

Syekh Ali Jumu'ah menjelaskan bahwa dalam hadis tidak terdapat keterangan tegas yang melarang musik. Yang ada hanyalah kemungkinan atau indikasi, sehingga penilaian harus lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru mengharamkannya.

Beberapa ulama klasik menekankan pendekatan yang lebih kontekstual. Abdul Ghani Nabulsi, Imam Al-Ghazali, Ibnul Qaisharani, dan Ibnu Hazm menegaskan bahwa musik pada dasarnya adalah suara. Oleh karena itu, hukum musik mengikuti kualitasnya: jika suara itu baik, maka hukumnya baik; jika buruk, maka hukumnya buruk.

Pendekatan ini menegaskan prinsip Islam yang tidak terburu-buru mengkategorikan sesuatu sebagai haram tanpa dasar yang jelas, melainkan menilai sesuatu berdasarkan manfaat dan kerusakannya.

VIDEO Syekh Ali Jumuah

💡
Simak terjemahan lain di kanal YouTube Tawazun ID dan Subscribe untuk mengikuti update terkini.

Latest