Hukum Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non-Muslim

Pertanyaan: Salah seorang pembaca bertanya: terdapat seorang wanita muslimah yang telah bermigrasi ke Amerika Serikat sejak lama dan menikahkan putrinya yang dibesarkan di sana dengan seorang pria Yahudi. Sang ibu meyakinkan putrinya bahwa pernikahan ini sah, karena pria Yahudi termasuk ahli kitab. Namun, sang putri merasa ragu dan berkata bahwa ia mau menikah dengannya dan melahirkan, namun ia tidak ingin anak-anaknya menjadi Yahudi. Sebab, kaum Yahudi hanya ingin anak-anaknya juga menjadi Yahudi. Apakah pernikahan ini sah menurut syariat Islam? Jika tidak, apa solusinya?

📰
Tanya jawab ini dimuat di Surat Kabar Al-Ahram pada hari Jumat, 14 Syakban 1421 H - 10 November 2000 M

Jawaban: Pernikahan ini tidak sah. Wanita tersebut telah melakukan kesalahan besar terhadap agamanya dan juga terhadap putrinya. Seharusnya, dia berkonsultasi dengan para ulama yang ada di pusat-pusat Islam di seluruh Amerika Serikat. Tidak sepatutnya seorang muslimah di mana pun ia berada lalai terhadap dasar-dasar agamanya.

Seyogianya wanita ini mengetahui, begitupun putrinya, bahwa dalam kondisi apapun seorang muslimah tidak diperbolehkan secara mutlak menikah dengan pria non-muslim, baik itu Yahudi maupun bukan. Hukum syariat mengharuskan putrinya untuk segera berpisah dari pria Yahudi tersebut. Dia bukanlah pasangan yang setara untuknya. Lebih baik si wanita menikah dengan seorang muslim, apapun profesinya, daripada berada dalam pernikahan dengan seorang Yahudi.

Pembaca mungkin heran dengan keputusan wanita ini. Bagaimana dia menolak untuk menjadi ibu dari seorang anak Yahudi, akan tetapi mau menerima untuk menjadi istri seorang Yahudi? Orang-orang ahli kitab itu tidak mengimani Islam, tidak percaya kepada rasul-Nya, dan tidak mengakui keduanya. Oleh karena itu, mereka tidak dapat dijadikan figur dalam memenuhi hak-hak seorang istri muslimah, terutama haknya dalam menjalankan ajaran agamanya.

Munakahat

Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan

di sini

Berbeda dengan kasus sebaliknya, yaitu pernikahan seorang pria muslim dengan wanita ahli kitab. Seorang muslim mengakui agamanya, kitabnya, nabinya, serta mengimaninya seperti dia mengimani Islam, Rasulullah, dan Al-Quran. Bahkan, syariat Islam memberikan jaminan penuh kepada istri ahli kitab untuk menjalankan ajaran agamanya dengan aman di bawah naungan suami muslim. Islam mewajibkan suaminya untuk memenuhi hak-hak sang istri dalam menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan petunjuk yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada kemungkinan untuk menindas istri ahli kitab, merendahkan martabatnya, atau merusak kehormatan agamanya jika dia berada dalam naungan suami muslim.

Sekali lagi, kami mengatakan kepada penanya agar si wanita segera berpisah dari pria ini. Melanjutkan hidup bersama dengannya hanya akan membentuk hubungan yang tidak sah serta berpotensi merusak dan menambah dosa.


💡
Artikel FATWA ini diterjemahkan dari buku Syekh Ahmad Ath-Thayyib berjudul Min Dafatiri Al-Qadimah, oleh Amirul Mukminin