Skip to content

Hukum Posting Kemesraan di Medsos

Sepasang tokoh publik yang baru saja menikah mempertontonkan kemesraan di depan khalayak. Bagaimana sejatinya hukum Islam terkait hal seperti ini?

FOTO Ilustrasi (Unsplash/Supernov)
FOTO Ilustrasi (Unsplash/Supernov)

Usai meredanya kehebohan statement bahwa Thariq dua bulan sudah pergi haji, kini kita disuguhkan kehebohan berita pernikahan pasangan Thariq dan Aaliyah, berikut tontonan (postingan) kemesraan dari foto atau video-video mereka. Terlebih lagi mereka adalah pasangan pengantin baru yang memang sedang dalam masa-masa berbulan madu dan sedang mesra-mesranya. Namun, bagaimana sih sejatinya hukum dari mempertontonkan kemesraan ke khalayak umum atau ke laman medsos pribadi kita?

Untuk mengetahui lebih detail, mari kita coba bahas dalam tulisan sederhana kali ini. Menurut Islam, mengumbar kemesraan bagi selain pasangan yang sudah sah (menikah) hukumnya tentu saja tidak boleh alias haram. Lantas, bagaimana jika pamer kemesraan itu dilakukan oleh suami-istri yang telah halal melakukan adegan mesra-mesraan?

Pada dasarnya, seseorang diperbolehkan untuk mengunggah foto berdua atau video bersama pasangannya dengan catatan gambar tersebut tidak mendatangkan fitnah dan syahwat bagi orang lain yang melihatnya. Apabila gambar atau video tersebut mengundang syahwat seperti memperlihatkan lekuk tubuh pasangannya, atau bisa menimbulkan gairah seksual bagi orang yang melihatnya, maka hukumnya adalah haram.

Dalam kitab Al-Adab fiddin dalam Majmuah Rasa'il Al-Imam Al-Ghazali, Imam Al-Ghazali menyebut beberapa adab bagi suami dan istri. Yang mana tujuan dari adanya ketentuan harus menjaga etika dan adab di antara suami istri adalah supaya ketenteraman rumah tangga mereka dapat terjaga. Salah satu yang digarisbawahi adalah keharusan pasangan suami-istri untuk menghindari khawarim al-muru'ah. Adapun khawarim al-muruah ialah segala perbuatan yang dapat menjatuhkan martabat, citra, kehormatan, dan wibawa seseorang. Rasulullah mengajarkan umat beliau untuk selalu menghindari segala yang bisa menjatuhkan muruah.

Mengunggah foto mesra-mesraan ataupun video kemesraan dengan pasangan yang sah mungkin dianggap sesuatu yang sepele, namun ada saatnya dari postingan sepele tersebut dapat mengundang dosa dan maksiat bagi yang melihatnya. Sebab pamer foto atau video kemesraan di media sosial dapat berdampak buruk bagi beberapa orang yang melihatnya. Bagi orang yang beriman mungkin ia akan selamat dengan beristighfar ataupun berpuasa. Namun bagi yang imannya setipis tisu, tentu besar kemungkinannya ia akan tergoda bisikan setan untuk kemudian melampiaskan pada hal-hal yang dilarang agama.

Tasawuf

Kumpulan tulisan bertema tasawuf dapat teman-teman baca

di sini

Lebih lanjut, Syekh Ibnu Shalah menyatakan perihal urgensi menjaga muruah:

أَجْمَعَ جَمَاهِير أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ وَالْفِقْهِ عَلَى أَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِيمَنْ يَحْتَجُّ بِرِوَايَتِهِ أَنْ يَكُونَ عَدِلاً ضَابِطًا لِمَا يَرْوِيهِ . وَتَفْصِيلُهُ أَنْ يَكُونَ : مُسْلِمًا بَالِغًا عَاقِلاً، سَالِمًا مِنْ أَسْبَابِ الْفِسْقِ وَخَوَارِمِ الْمُرُوءَةِ

Artinya: Jumhur ulama Hadis dan Fikih sepakat, bahwa orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya. (Muqaddimah Ibnu Shalah, hlm. 61)

Syahdan, termasuk bagian dari menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto atau video kemesraan di depan umum. Pun yang termasuk mempertontonkan kemesraan di depan khalayak adalah mencium istri di muka umum.

بَعْضُ النَّاسِ -وَالْعِيَاذُ بِاللهِ- مِنْ سُوءِ الْمُعَاشَرَةِ أَنَّهُ قَدْ يُبَاشِرُهَا بِالْقُبْلَةِ أَمَامَ النَّاسِ وَنَحْوِ ذَلِكَ ، وَهَذا شَيءٌ لَا يَجُوزُ

Artinya: Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamnya. Dan ini tidak boleh. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209)

Senada dengan fatwa di atas, pernyataan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj yang menyebutkan bahwa beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia, di antaranya adalah mencium istri di depan umum.

وَقُبْلَةُ زَوجَةٍ وَأَمَةٍ بِحَضْرَةِ النَّاسِ، وَإِكْثَارُ حِكَايَاتٍ مُضْحِكَةٍ

Artinya: Mencium istri atau budak perempuannya di depan umum, begitu juga banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar. (Al-Minhaj, hlm. 497)

Selain itu, memposting foto atau video mesra bersama pasangan juga bisa memicu syahwat orang lain yang melihatnya. Terutama ketika mereka melihat wajah cantih atau bagian tubuh perempuan yang terbuka, hal itu sangat mungkin dimanfaatkan orang untuk tindakan yang tidak benar. Padahal memicu orang untuk berbuat maksiat, sudah termasuk perbuatan maksiat. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:

وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Artinya: Barangsiapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa  seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Ahmad 9160, Muslim 6980, dan yang lainnya)


💡
Baca juga artikel lain di rubrik ISLAMUNA atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein

Latest