Hukum Salat Tatkala Banjir

Belum lama ini viral potongan video seseorang yang salat tatkala banjir dengan air cukup tinggi tapi ia salat dengan tata cara salat dalam kondisi normal. Walhasil saat pria tersebut sujud, maka seluruh tubuhnya terendam (menyelam) dalam banjir. Walau begitu, ia terlihat tetap khusyuk melaksanakan salat. Nah, sejatinya bagaimana sih hukum orang yang salat dalam keadaan darurat banjir seperti gambaran kondisi di atas?

Salat sendiri, sebagaimana kita ketahui merupakan kewajiban setiap muslim yang sudah akil baligh. Kewajiban salat itu termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 103:

﴿ ...اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا ﴾ [سورة النساء: ١٠٣]

Artinya: "...Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Salat merupakan ibadah wajib dengan tata cara yang telah ditentukan. Normalnya, salat dilakukan di tempat suci dan kering. Lalu, bagaimanakah salat untuk orang-orang yang sedang terkena musibah banjir? Tulisan ini akan mencoba menjawabnya secara ringan dan sederhana.

Dalam kondisi apapun; temasuk dalam kondisi bencana, orang hidup tetap berkewajiban untuk melaksanakan salat. Menurut mayoritas ulama, orang dalam situasi bencana banjir dan sulit mengakses air bersih dan debu yang suci tergolong masuk kategori faqid ath-thahurain. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan arti faqid ath-thahurain; yaitu orang yang tidak dapat mengakses air bersih dan debu untuk bersuci dari hadats besar dan hadats kecil, seperti berikut:

فاقد الطهورين: هو فاقد الماء والتراب، كأن حبس في مكان ليس فيه واحد منهما، أو في موضع نجس لا يمكنه إخراج تراب مطهر. أو كأن وجد ما هو محتاج إليه لنحو عطش، أو وجد تراباً ندياً ولم يقدر على تجفيفه بنحو نار. ومثله المصلوب وراكب سفينة لا يصل إلى الماء. ومثله: من عجز عن الوضوء والتيمم معاً بمرض ونحوه، كمن كان به قروح لا يستطيع معها مس البشرة بوضوء ولا تيمم

Artinya: “Faqid Ath-Thahurain adalah orang yang tidak menemukan air dan debu; misalnya orang yang terisolasi di sebuah tempat tanpa air dan debu; di sebuah tempat najis yang tidak memungkinkannya untuk mengeluarkan debu suci; mendapati air yang dibutuhkan untuk menutupi rasa haus misalnya; atau menemukan tanah yang basah dan tidak mungkin mengeringkannya dengan api. Serupa dengan itu adalah orang yang dipasung dan penumpang kapal (besar) yang tidak sampai pada air. Sama halnya dengan orang yang tidak dapat berwudu dan tayamum sekaligus karena sakit dan lain hal, semisal orang yang memiliki luka yang tidak dapat tersentuh air wudhu atau debu tayamum,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, [Beirut, Dar Al-Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 451)

Munakahat

Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan

di sini

Namun demikian, ulama berbeda pendapat perihal cara salat dan pengulangan salat bagi faqid ath-thahurain. Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat perihal faqid ath-thahurain. Sekelompok ulama, yaitu mazhab Syafii dan mazhab Hanafi, berpendapat bahwa faqid ath-thahurain tetap wajib salat dan wajib mengulang salatnya. Ulama mazhab Hanbali mengatakan bahwa faqid ath-thahurain tetap wajib salat tanpa wajib mengulang salatnya. Sementara mazhab Maliki berpendapat bahwa faqid ath-thahurain tidak wajib salat karena tidak memenuhi syarat. Tetapi sebagian ulama Malikiyah mengatakan bahwa faqid ath-thahurain tetap wajib salat. Dalil yang diajukan oleh mazhab Syafii adalah Surah Al-Maidah ayat 6 dan hadits Nabi yang terjemahannya “Allah tidak menerima salat tanpa bersuci.” Berikut ini gambaran dari pandangan ulama Syafi’iyah:

يشترط لصحة الصلاة الطهارة عن الحدث سواء في ذلك الأصغر والأكبر عند القدرة لأن فاقد الطهورين يجب أن يصلي على حسب حاله وتجب الإعادة وتوصف صلاته بالصحة على الصحيح

Artinya: “Orang yang memiliki hadats kecil atau besar disyaratkan untuk bersuci semampunya demi keabsahan salatnya. Pasalnya, orang yang tidak mendapati air dan debu (faqid ath-thahurain) tetap wajib salat bagaimana pun kondisinya dan wajib mengulangnya. Salatnya dinilai sah menurut qaul shahih,” (Taqiyudin Al-Husaini, Kifayah Al-Akhyar, [Damaskus, Dar Al-Khair: 1994 M], juz I, halaman 90)

Adapun terkait keadaan becek dengan adanya air banjir. Selama tidak ada indikasi adanya najis yang pasti, misal ada aroma najis atau aroma kotoran manusia, becek aroma tanah atau lumpur akibat banjir itu tidak najis. Yang terlarang adalah kita shalat di atas tempat yang 100% diketahui kenajisannya. Misalnya, salat di atas genangan nanah, darah, timbunan bangkai atau di dalam septik tank. Sedangkan bila salat di air banjir yang tidak dipastikan kenajisannya, hukumnya kembali pada hukum asal air mutlak. Yaitu boleh dan tidak menjadi masalah. Sebagaimana keterangan dalam Shahih Al-Bukhari 2/80 berikut:

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فَقَالَ جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ

Artinya: Dari Yahya dari Abu Salamah berkata,"Aku bertanya kepada Abu Sa’id Al Khudri". Ia lalu menjawab, “Pada suatu hari ada banyak awan lalu turun hujan lebat hingga atap masjid menjadi bocor oleh air hujan. Waktu itu atap masih terbuat dari daun pohon kurma. Ketika salat dilaksanakan, aku melihat Rasulullah SAW sujud di atas air dan lumpur hingga tampak sisa tanah becek pada dahi beliau”. Wallahu a’lam.

Walhasil, meskipun kita sedang dalam kondisi terkena musibah banjir, kita tetap terkena kewajiban untuk melaksanakan salat. Namun salat dalam kondisi terkena banjir yang benar-benar faqid ath-thahurain berbeda ketentuannya, sebagaimana keterangan dalam penjabaran di atas. Artinya ketika ada seseorang yang terkena banjir yang tinggi airnya rata-rata lebih dari selutut orang dewasa, kemudian dia tidak menemukan tempat yang aman dari genangan air tapi dia memaksa diri tetap salat dengan kondisi normal, maka dia justru menyalahi syariat Islam. Salat seperti itu di tengah banjir justru terkesan berlebihan, sebab Islam telah menawarkan rukhsah sebagai prinsip dispensasi dalam ibadah.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik ISLAMUNA atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein