Hukum Selingkuh dalam Pandangan Islam
Belum lama ini, viral (dugaan) kasus perselingkuhan salah satu tokoh nasional yang selama ini dicitrakan sangat positif, ramah dan setia kepada pasangannya. Khalayak masyarakat Indonesia pun kian tersentak dan terhenyak dengan menguatnya dugaan adanya isu perselingkuhan tersebut. Lantas kenapa orang begitu mudah melakukan perselingkuhan? Tidakkah berselingkuh itu termasuk perbuatan dosa besar?
Menurut perspektif Islam, berselingkuh adalah dosa besar yang merusak keharmonisan sebuah rumah tangga, melanggar amanah, serta mendatangkan murka Allah. Perselingkuhan adalah bahasa lain dari penyaluran syahwat seseorang yang tidak melalui koridor syariat Islam. Sebab perselingkuhan identik dengan dosa zina tatkala si peselingkuh itu sampai berhubungan badan layaknya suami istri dengan pasangannya yang haram. Syahdan, larangan selingkuh seperti ini telah tertera dalam firman Allah SWT tentang larangan mendekati zina:
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk," (Surah Al-Isra': 32)
※ Tafsir Ar-Razi terkait Krisis Ekologi
Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib jilid XX halaman 198 mengutip pendapat Al-Qaffal, bahwa larangan dalam Al-Quran yang diungkapkan dengan kalimat "Jangan kamu dekati perbuatan ini!" itu lebih kuat dibandingkan dengan ungkapan "Jangan kamu lakukan ini!".
Islam sejatinya mensyariatkan pernikahan agar manusia dapat menyalurkan nafsunya dengan jalan yang benar dan baik. Sementara perselingkuhan adalah perilaku di luar batas yang dilarang syariat. Ancaman perselingkuhan dalam Islam sangat serius dan ditegaskan dalam Al-Quran dan hadits. Perselingkuhan adalah salah satu dosa besar dalam Islam karena melanggar komitmen pernikahan dan melanggar hak-hak orang lain. Selain itu, Al-Quran menyebut perselingkuhan sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk. Dalam menafsirkan Surah Al-Isra: 32, Ibnu Qudamah menjelaskan:
Artinya: “Zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk salah satu dosa besar, sebagaimana firman Allah SWT: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Ibn Qudamah, Al-Mugni, [Beirut: Dar Al-Ihya At-Turats Al-Arabi, 1985], jilid IX, Hal. 38)
Secara fikih, ada hukuman nyata yang seharusnya diterima oleh pelaku perselingkuhan yang sampai melakukan zina. Bagi mereka yang belum menikah, maka hukumannya adalah cambuk seratus kali, dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan bagi mereka yang sudah menikah, maka hukumannya adalah rajam, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini dalam kitab Kifayah Al-Akhyar fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar halaman 234.
Namun, dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia, perselingkuhan termasuk ke dalam kategori tindak kejahatan. Karena dianggap sebagai kejahatan, maka pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perselingkuhan atau perzinaan bagi mereka yang belum menikah, dengan ancaman hukuman penjara selama lima bulan. Sementara itu, bagi yang sudah menikah, ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan bulan.
Syahdan, setiap perintah dan larangan dari syariat adalah bagian dari menjaga kehidupan manusia agar selamat dunia dan akhirat. Ada banyak ayat Al-Quran yang memerintahkan manusia untuk menghindari perselingkuhan dan memerintahkan orang-orang mukmin untuk menundukkan pandangannya agar manusia tidak terjerumus untuk melakukan zina. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30:
Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat," (Surah An-Nur: 30)
Ayat di atas tersebut kemudian disusul dengan redaksi perintah kepada oran-orang mukmin perempuan yang terdapat pada ayat ke-31. Sehingga perintah menundukkan pandangan tidak hanya berlaku bagi seorang mukmin laki-laki, tetapi juga berlaku untuk mukmin perempuan. Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur'an jilid XV halaman 203 merasionalisasikan perintah menundukkan pandangan ini karena penglihatan adalah pintu terbesar menuju hati dan jalur indra yang paling efektif menyentuh perasaan. Maka dari itulah, banyak informasi yang masuk melalui pandangan, sehingga kita wajib berhati-hati. Menundukkan pandangan juga wajib dari segala hal yang diharamkan, serta dari segala sesuatu yang menimbulkan fitnah.
Rasulullah sendiri melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Hal ini sebagaimana sabdanya pada kutipan berikut:
Artinya: Dari Abu Hurairah RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda: "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya." (HR Abu Dawud)
Selanjutnya Allah berfirman tentang siksaan pelaku zina, hal itu termaktub dalam Al-Quran Surah Al-Furqan ayat 68:
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang lain dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan alasan yang benar, dan janganlah kamu berzina, dan barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa dua kali lipat pada hari kiamat, dan dia akan mendapat (pembalasan) dosa yang sama, dan dia akan mendapat (siksaan) yang menghinakan.” Ibn Abi Hatim menjelaskan asbab an-nuzul ayat ini:
Artinya: “Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah SAW dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Beliau bersabda, "menjadikan Allah sebagai sekutu padahal Allah yang menciptakan kamu Aku bertanya, "Kemudian apa lagi?" Beliau bersabda, "Kemudian membunuh anakmu karena khawatir dia akan disusukan kepadamu?" Aku bertanya, "Kemudian apa lagi?" Beliau bersabda, "Kemudian berzina dengan istri tetanggamu, kemudian Rasulullah membaca ayat:
Dari ayat dan hadits tentang perselingkuhan di atas, sudah seharusnya kita sebagai umat Islam mengambil pelajaran agar terhindar dari perbuatan yang dikecam dan diazab oleh Allah SWT.