Hukum Tukar-menukar Uang Jelang Lebaran
Setiap menjelang lebaran Idul Fitri, kegiatan tukar-menukar uang menjadi tradisi unik yang mewarnai kekhasan lebaran di Indonesia. Begitu memasuki akhir Ramadan, biasanya orang-orang akan mulai sibuk mencari uang baru atau menukarkan uangnya yang lama dengan uang baru sebagai hadiah atau THR (Tunjangan Hari Raya) kepada anak-anaknya, sanak saudara, anak kerabat, maupun untuk orang-orang terdekat.
Lantas, bagaimanakah syariat Islam memandang dan menghukumi tradisi tukar-menukar uang pada momen lebaran tersebut? Secara sepintas, status hukum tukar-menukar uang hingga kini masih cukup simpang siur, bahkan kerap ada orang yang secara tegas langsung menghukumi bahwa praktik tukar-menukar uang setiap menjelang lebaran adalah haram. Alasannya karena dalam praktik penukaran uang tersebut terdapat unsur ribawi atau bahkan bisa dikatakan kegiatan itu menormalisasi praktik riba di era modern ini.
Secara zhahir, penyedia jasa penukaran uang yang kerap muncul di tepi jalanan tiap akhir Ramadan itu keberadaannya cukup membantu masyarakat yang membutuhkan jasa mereka. Di sisi lain, menyediakan jasa tukar-menukar uang juga bisa menjadi ladang bisnis musiman yang menggiurkan. Karena dalam praktiknya, seseorang akan menukar uang pecahan Rp100.000 dengan (misalnya) uang pecahan Rp5.000 maupun Rp10.000 yang nilai nominalnya hanya uang senilai Rp90.000. Begitulah praktik yang banyak berlaku. Di sisi lain, ada praktik penukaran uang baru yang nilainya tetap sama dengan uang yang ditukarkan, tapi nanti orang yang menukar harus membayar sejumlah tertentu sebagai uang jasa.
※ Kenapa Harus Memaafkan di Momen Lebaran
Praktik jasa penukaran uang setiap menjelang lebaran ini cukup menimbulkan polemik di masyarakat. Sebab lumayan banyak orang yang secara lugas menyimpulkan dan menggeneralisasi bahwa praktik tukar-menukar uang ini merupakan praktik riba. Adapun usai melihat deskripsi praktik yang biasa berlaku di masyarakat, terdapat dua perspektif atau dua sudut pandang. Kalau dilihat dari praktik penukaran uang itu ma’qud ‘alaih adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu saat uang saling ditukarkan dihukumi haram, karena praktik ini terbilang kategori transaksi ribawi.
Misalnya begini, jika pecahan uang Rp100.000 lama ditukar dengan uang baru, tetapi nominalnya melebihi uang lama dengan niat jual beli, maka menurut pendapat ini hukumnya adalah haram. Contoh, uang Rp100.000 ditukar dengan pecahan Rp20.000-an lima lembar, tapi saat menerima uang baru tersebut, seseorang harus membayar Rp120.000, dengan niat awal jual beli uang, maka transaksi ini hukumnya dianggap haram. Sebab, dalam akad tersebut terjadi tafadhul (lebih banyak salah satunya), tetapi dengan jenis barang yang sama.
Akan tetapi yang menarik, meski dengan deskripsi seperti di atas, transaksi ini oleh sebagian pendapat ulama kontemporer tetap tidak dianggap praktik ribawi. Alasannya karena uang pada zaman sekarang tidak masuk kategori barang ribawi, sebab mata uang terkait dengan neraca perdagangannya, bukan berdasarkan cadangan emas dan perak yang dimilikinya.
Misalnya menurut ulama mazhab Syafi’i, Hanafi —kecuali Muhammad— serta ulama Hanbali dalam pendapat yang masyhur, hal ini juga merupakan pendapat Al-Qadhi di dalam kitab Al-Jami’, Ibnu ‘Aqil serta Asy-Syirazi dan pemilik kitab Al-Mustau’ab, dan lain-lain. Bahwasanya tidak ada riba di dalam uang yang dibuat transaksi walaupun diakui sebagai alat transaksi. Karena uang tidak bisa ditimbang dan ditakar (sebagaimana emas dan perak), serta tidak adanya nash yang menyatakan riba dalam uang sebagaimana dikatakan oleh Al-Buhuti. Selain itu juga karena yang menjadi illat keharaman riba dalam emas dan perak adalah harga yang terdapat dalam keduanya, yaitu material keduanya berharga. Dan hal ini tidak dimiliki oleh uang walaupun diakui sebagai alat transaksi sebagaimana pendapat ulama mazhab Syafi’i. Walhasil, menurut ulama Syafi’iyyah kontemporer, hukumnya diperbolehkan, karena mata uang rupiah tidak tergolong māl ribawi. Sedangkan menurut ulama Malikiyyah, hukumnya tidak diperbolehkan, karena mata uang rupiah bisa disetarakan dengan emas dan perak dalam unsur ribawi-nya.
Sementara itu, kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini ma’qud ‘alaih-nya adalah jasa orang yang menyediakan uang baru, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu ini mubah menurut syariat, karena praktik ini terbilang kategori jasa atau ijārah. Ijārah sejatinya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja untuk produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijārah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba sebagaimana keterangan kitab Fath Al-Mujib Al-Qarīb berikut:
Artinya: “Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual beli, hanya saja ia menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan merupakan barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa atas sebuah tenaga (aktivitas).”
Nah, sebab munculnya perbedaan orang dalam memandang masalah ini karena perbedaan mereka dalam memandang titik akad penukaran uang itu sendiri (ma’qud ‘alaih). Sebagian orang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan. Sementara tarif yang harus dibayarkan pada penukaran uang di pinggir jalan adalah jasanya, bukan pada barangnya, yaitu uang. Pembayaran tarif pada jasa itu sendiri disebutkan dalam Al-Quran perihal perempuan sebagai penyedia jasa ASI, bukan jual-beli ASI seperti keterangan berikut ini:
Artinya: “Allah berfirman, ‘Bila mereka telah menyusui anakmu, maka berikan upah kepada mereka,’ (Surat At-Thalaq ayat 6). Allah mengaitkan upah di situ dengan aktivitas menyusui, bukan pada ASI-nya.” (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayah Al-Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 249).
Nah, untuk tarif jasa penukaran uang, fikih memang tidak mengaturnya secara eksplisit. Jadi, tarif jasa disesuaikan dengan kesepakatan atau keridaan antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Kemudian untuk status hukumnya, silakan pembaca mengikuti pendapat ulama yang paling Anda yakini kebenarannya. Allahu a’lamu.