Skip to content

Ihwal Hukum Judi Online

Islam melarang judi online karena dampaknya yang merusak, baik secara individu maupun sosial. Larangan ini ditegaskan dalam Al-Quran dan hadits.

FOTO Ilustrasi (Unsplash/Zhuo Cheng You)
FOTO Ilustrasi (Unsplash/Zhuo Cheng You)

Belum lama ini kita dihebohkan dengan sebuah hasil survei yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara peringkat tertinggi sebagai pengakses situs judi online atau sebagai surganya para pemain judi online seantero dunia. Bahkan konon nilai transaksinya bisa mencapai angka 200 triliun per bulannya. Sebuah survei yang cukup menghentak, namun menjadi tidak mengagetkan jika kita mau “jujur” melihat realitas keseharian masyarakat kita. Sebab di tataran akar rumput, masyarakat awam kita memang sangat lekat dengan aneka macam aktivitas judi. Hampir di setiap aktivitas keseharian masyarakat, pada kenyataannya kerap dijadikan media untuk berjudi. Mulai dari sepakbola, permainan kartu remi, kartu domino, permainan dadu, perlombaan burung merpati, balap motor, hingga berbagai peristiwa unik yang terjadi dalam rutinitas keseharian masyarakat biasanya akan dirumuskan untuk kemudian dibelikan judi togel. Realitas seperti itu merupakan fakta yang banyak ditemukan dalam masyarakat kita. Entah karena malas bekerja tapi pengin punya banyak uang atau mungkin karena masyarakat kita yang masih tidak menyadari bahaya laten dari aktivitas berjudi.

Seiring berkembangnya teknologi, wabah judi sekarang ini juga merebak di jagat dunia maya kita. Pesatnya perkembangan teknologi ternyata dimanfaatkan pula oleh para bandar dan para penjudi untuk mempermudah segala kegiatan perjudian mereka. Disinyalir, sejumlah artis, pesohor dan influencer pun ikut mempromosikan situs-situs penyedia judi online.

Lantas, bagaimana sejatinya hukum judi atau aktivitas perjudian yang kini terus menjadi epidemi di kalangan masyarakat awam kita. Agaknya kalau kita bicara soal status keharaman judi dalam perspektif agama (Islam), itu sudah diketahui oleh banyak kalangan. Bahkan dalam perspektif hukum positif pun judi adalah aktivitas yang dilarang dan akan berujung pada proses hukum, karena termasuk tindakan yang melanggar aturan hukum negara. Namun barangkali ada yang belum tahu atau lupa, maka melalui tulisan sederhana ini penulis akan mengulas terkait hukum judi dalam Islam.

Dalam bahasa Arab, kata ‘judi’ biasa diistilahkan dengan ‘al-maysir’ yang secara etimologi berarti ‘mudah’. Kata ‘al-maysir’ sendiri diambil dari kata ‘yusrun’ yang memiliki arti gampang atau mudah. Alasan penamaan al-maysir ini karena praktik judi dianggap sebagai upaya mendapatkan kekayaan tanpa harus bekerja keras. (Az-Zamaskhsyari, Tafsir Al-Kasysyaf, 1998: juz I, hal. 427). Dalam perspektif fikih, judi kerap dibahasakan qimar atau maysir yang definisinya adalah permainan spekulatif antara menang dan kalah atau untung dan rugi dalam hal harta. Ada pihak yang beruntung, dan di kubu sebelah pasti ada pihak yang dirugikan.

Bagi masyarakat Jahiliah, praktik judi dipandang sebagai ekspresi kedermawanan, yang mana tanpa masyarakat sadari bahwa sebenarnya di balik itu banyak mafsadat yang mengintai. Sejarawan Sayfurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan, saking tingginya sifat dermawan masyarakat jahiliah, ketika rumah mereka didatangi tamu padahal kondisi ekonomi keluarga sedang sangat memburuk, mereka akan tetap menghormati tamu tersebut dengan jamuan hidangan terbaik. Bahkan andaikan hanya memiliki satu ekor unta, mereka akan menyembelihnya untuk disuguhkan pada si tamu.

Rasulullah

Kumpulan tulisan dengan spirit kecintaan kepada Rasulullah SAW dapat teman-teman temukan

di sini

Begitulah, judi pada akhirnya menjadi salah satu ekspresi kedermawanan masyarakat jahiliah, selain juga tradisi meminum dan menyuguhkan khamr. Bagi mereka, mengonsumsi khamr merupakan simbol kedermawanan, karena dari situlah mereka bisa menghambur-hamburkan uang. Sementara dalam praktik judi, biasanya hasil keuntungannya akan disedekahkan untuk fakir miskin. (Sayfurrahman Al-Mubarakfuri, Rahiq Al-Makhtum, 2016,  hal. 29)

Ihwal Pengharaman Judi

Rutinitas dan mentalitas berjudi bagi masyarakat jahiliah yang sudah begitu melekat dan mentradisi, oleh karenanya dalam mengharamkannya Allah SWT tidak serta merta alias langsung, melainkan terlebih dahulu menjelaskan bahwa dalam permainan judi terdapat banyak mafsadat yang merugikan banyak pihak. Allah SWT berfirman:

﴿ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ ﴾ [سورة البقرة: ٢١٩]

Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.  Mereka menanyakan kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah: Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu memikirkan. (Surah Al-Baqarah: 219)

Dari yang tersurat pada arti ayat di atas, termaktub bahwa praktik perjudian belum diharamkan, hanya saja Allah SWT menyinggungnya jika judi sebenarnya memiliki manfaat seperti berpotensi menguntungkan pemainnya. Akan tetapi mafsadatnya lebih besar karena menjadi menyebabkan banyak kerugian, melalaikan dari berzikir, menimbulkan permusuhan, dan sebagainya. Sehingga, setelah turun ayat tersebut, sebagian orang mulai meninggalkan, tapi masih banyak pula yang melakukannya.

Setelah masyarakat mulai mengerti bahaya judi, Allah SWT kemudian menurunkan ayat yang mengharamkan permainan judi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran berikut:

﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ﴾ [سورة المائدة: ٩٠-٩١]

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.  Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (Surah Al-Maidah: 90-91)

Dalam sebuah keterangan atas ayat di atas, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan tersebab antara keduanya memiliki keserupaan. Yakni pertama, bahwasanya meminum sedikit khamr meski tidak sampai memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena faktor memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya lalai dalam kesenangan sehingga membuatnya terlena. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2006: juz VIII, hal. 165)

Jadi berjudi adalah kerugian bertabir keberuntungan, tidak timbul darinya kecuali keburukan, kemaksiatan, dan kesengsaraan. Apabila penjudi menang taruhan dan memperoleh harta dari judi, maka itu termasuk memakan harta orang lain secara batil yang diharamkan.

Membelanjakan, menafkahi keluarga, dan memakan harta hasil judi sama halnya menjerumuskan diri serta keluarga ke dalam api neraka. Rasulullah SAW:

أَيُّمَا لَـحْمٍ نَبَتَ مِنْ حَرَامٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ (رواه البيهقيّ في شعب الإيمان)

Artinya: “Daging yang tumbuh dari makanan yang haram maka neraka lebih layak baginya.”  (HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman)

Kemudian terkait perkembangan teknologi yang juga membawa perubahan dari praktik perjudian dan aneka permainan judi klasik (konvensional) menjadi judi online, hukum judinya tetap haram, sebab hanya berbeda dalam metode saja, namun secara substansi tetap sama. Jadi entah judi online atau judi konvensional hukumnya tetap haram dan dilarang.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik ISLAMUNA atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein

Latest