Skip to content

Jenis Perilaku Rasulullah SAW dan Hukum Mengikutinya

Perilaku Rasulullah SAW terbagi dalam tiga kategori utama, masing-masing memiliki hukum berbeda dalam mengikutinya sesuai ketentuan syariat.

FOTO Masjid Nabawi di Madinah. (Unsplash/Sam Riz)
FOTO Masjid Nabawi di Madinah. (Unsplash/Sam Riz)

Rasulullah SAW adalah figur ideal dan teladan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan. Meneladan perilaku beliau tidak hanya membawa kebahagiaan duniawi, tetapi juga menjadi jalan meraih cinta Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya:

﴿ قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴾ [سورة آل عمران: ٣١]

"Katakanlah (wahai Muhammad): 'Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah (ittiba’) aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu'. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Surah Ali Imran: 31)

Secara sederhana, ittiba’ kepada Rasulullah SAW berarti mengikuti perbuatan beliau dan meninggalkan apa yang ditinggalkan. Namun, apakah semua yang dilakukan Rasulullah harus diikuti, dan yang ditinggalkan harus dijauhi, agar dapat disebut ittiba’?

Memahami Sunnah dan Ragam Perilaku Rasulullah SAW

Setiap tindakan mukallaf dikategorikan dalam lima hukum syar’i: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, yang bersandar pada empat sumber utama, yaitu Al-Quran, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Sunnah dalam hal ini mencakup segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik ucapan, perbuatan, maupun sifat fisik dan non-fisik (akhlak).

Para ulama mengelompokkan sunnah ke dalam dua kategori utama: sunnah qauliyyah (ucapan) dan sunnah fi’liyyah (perbuatan). Sementara sunnah khilqiyyah (sifat fisik) dan sunnah khuluqiyyah (akhlak) juga diakui, tetapi sering kali tidak disebut secara eksplisit dalam pembahasan hukum. Sebaliknya, ulama fikih lebih fokus pada perbuatan Rasulullah SAW dan membaginya secara lebih terperinci.

Dalam konteks ittiba’, yang menjadi fokus utama adalah sunnah fi’liyyah, yakni perbuatan yang dilakukan dan ditinggalkan oleh Rasulullah SAW, di mana sunnah taqririyyah (pengakuan) termasuk di antaranya. Perbuatan yang ditinggalkan juga masuk dalam cakupan ini karena meninggalkan pada hakikatnya adalah juga perilaku, sebagaimana disebut dalam kajian usul fikih. Secara sederhana, ittiba’ adalah mengikuti sunnah fi’liyyah.

Para ulama usul fikih berbeda pendapat dalam mengklasifikasikan sunnah fi’liyyah. Ada yang mengklasifikasikannya menjadi dua, tiga, empat, lima bahkan ada yang sampai membaginya menjadi delapan kategori. Syekh Abu Syamah Al-Maqdisi dalam karya khusus tentang sunnah fi’liyyah berjudul: Al-Muhaqqaq min ‘Ilm Al-Ushul fi Ma Yata’allaq bi Af’al Ar-Rasul membaginya menjadi tujuh kategori. Perbedaan ini lebih kepada cara penyusunan klasifikasi, bukan karena perbedaan esensial.

Secara sederhana, sunnah fi’liyyah dapat dibagi menjadi tiga jenis utama:

  1. Perilaku yang merupakan kebiasaan manusiawi Rasulullah SAW.
  2. Perilaku yang merupakan bagian dari syariat.
  3. Perilaku yang berada di antara keduanya.

1. Sunnah Fi’liyyah sebagai Kebiasaan Manusiawi

Sebagai manusia, Rasulullah SAW menjalani aktivitas sehari-hari seperti makan, minum, tidur, bergerak, berdiam, memilih pakaian, memilih makanan, dan lain sebagainya. Perilaku ini disebut sebagai jibillah (sifat dasar) dan bagi diri Rasulullah dihukumi mubah.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengikuti kebiasaan ini. Ada tiga pendapat utama: mubah, sunnah, dan wajib. Namun, pendapat yang kuat menyatakan bahwa hukumnya mubah. Syekh Abu Syamah Al-Maqdisi menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan adalah berlebihan. Adapun pendapat yang mengatakan sunnah, barangkali landasannya adalah sikap antusias sahabat Ibnu Umar dalam mengikuti apa saja yang diperbuat oleh Rasulullah SAW, sampai dalam masalah tempat istirahat ketika dalam perjalanan, bahkan beliau sampai mengikuti bekas langkah kaki unta yang dinaiki Rasulullah SAW.

Meski misalnya kita mengikuti pendapat yang kuat, yakni mubah, meninggalkan kebiasaan ini tidak boleh disertai kebencian terhadap perilaku Rasulullah SAW atau dengan kesombongan, karena dapat berimplikasi hukum haram.

2. Sunnah Fi’liyyah sebagai Bagian dari Syariat

Kategori ini disebut juga dengan qurbah (ibadah). Para ulama membaginya menjadi dua:

Sunnah yang bersifat khushushiyyah, yaitu perbuatan yang hanya berlaku bagi Rasulullah SAW, baik yang wajib, mubah, maupun haram. Contohnya, salat tahajjud sebagai kewajiban khusus, menikahi lebih dari empat istri, dan larangan bagi beliau memakan zakat.

Rasulullah

Kumpulan tulisan dengan spirit kecintaan kepada Rasulullah SAW dapat teman-teman temukan

di sini

Contoh yang dihukumi wajib bagi Rasulullah SAW adalah salat tahajjud, salat dhuha, qurban, dan masih banyak lagi. Adapun contoh yang mubah seperti mengumpulkan lebih dari empat wanita sebagai istri dalam satu waktu dan meneruskan puasa tanpa berbuka (wishal). Sedangkan yang haram sepeti memakan zakat, memakan makanan yang berbau tak sedap, dan lain-lain.

Bagi umatnya, hukum melakukan hal di atas terbagi menjadi tiga:

  1. Jika hanya Rasulullah yang diwajibkan, bagi umat hukumnya sunnah.
  2. Jika hanya Rasulullah yang diperbolehkan, bagi umat hukumnya haram.
  3. Jika sesuatu diharamkan hanya bagi Rasulullah, umat disunnahkan meninggalkannya.

Sunnah yang tidak bersifat khushushiyyah, para ulama membaginya menjadi dua kategori, yaitu laku yang dikerjakan untuk menjelaskan sebuah tuntunan syariat; dan laku yang dikerjakan bukan sebagai penjelas.

  • Jika perbuatan tersebut menjelaskan sesuatu yang wajib, maka hukumnya wajib.
  • Jika perbuatan tersebut menjelaskan sesuatu yang sunnah, maka hukumnya sunnah.

Bagi umatnya, mengikuti perilaku yang demikian hukumnya juga mengikuti hukum perilaku Rasulullah SAW.

Adapun laku yang dikerjakan bukan sebagai penjelas, melainkan dikerjakan oleh Rasulullah SAW tanpa diketahui tuntunan syariat sebelumnya, maka para ulama membaginya menjadi dua kategori, yaitu sunnah dan wajib. Hal ini dilandaskan pada diketahuinya sifat sunnah dan wajib pada laku tersebut yang ditunjukan oleh beberapa dalil. Dalil yang menunjukkan ini hanya bisa dipahami oleh orang yang sudah terbiasa berinteraksi dengan dalil-dalil syara’.

3. Sunnah Fi’liyyah yang Berada di Antara Keduanya

Jenis ini di satu sisi menyerupai ibadah, tetapi di sisi lain juga bisa dianggap kebiasaan manusiawi. Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam menentukan hukum mengikutinya. Sebagian ulama menganggapnya sebagai ibadah, baik wajib maupun sunnah, sebagian lagi menganggapnya sebagai pekerjaan yang mubah yang biasa dilakukan oleh manusia pada umumnya.

Contohnya, duduk di antara dua khutbah Jumat. Dari satu sisi, ini adalah istirahat alami setelah berdiri lama, tetapi dari sisi lain, duduk ini merupakan bagian dari rangkaian khutbah yang merupakan ibadah. Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat: mayoritas mengatakan sunnah, sementara ulama Syafi’iyyah menganggapnya wajib. Bahkan harus thuma'ninah untuk melaksanakannya. Tentu hal ini bukanlah satu-satunya cara untuk sampai pada kesimpulan final dalam menghukumi pekerjaan tadi. Masih banyak proses yang harus ditempuh oleh seseorang yang ingin menjelaskan hukum.

Contoh lain adalah tiduran setelah salat sunnah fajar dan bersedekap dalam salat. Dua pekerjaan ini benar-benar dilakukan oleh Rasulullah SAW berdasarkan riwayat yang sahih. Meski demikian, ulama berbeda pendapat mengenai hukum keduanya. Sebagian ada yang menyatakan sunnah dan sebagian ada yang menyatakan wajib. Bahkan ada yang sampai menganggapnya sebagai tindakan makruh. Perbedaan ini tidak lepas dari sudut pandang para ulama dalam melihat Sunnah Fi’liyyah ini.

Sebenarnya, hukum mengikuti Sunnah Fi’liyyah ini membutuhkan pemaparan yang lebih panjang dan detail. Tapi untuk pengetahuan mendasar barangkali pemaparan kali ini sudah dianggap cukup dan bisa menjadi modal untuk memasuki perincian hukum yang lebih rumit lagi. Semoga dapat menjadi bekal untuk memahami agama dan menjadikan kita lebih bijak dalam menyikapi perbedaan. Wallahu A’lam.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik ISLAMUNA atau tulisan menarik Munawar Ahmad Sodikin

Latest